Headlines News :

Home » » Dewan Pers Indonesia:

Dewan Pers Indonesia:

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Rabu, 21 September 2011 | 23.13


 Perusahaan Wajib Asuransikan Wartawan


         Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers, M Ridlo Eisy, menegaskan pentingnya jaminan keamanan bagi wartawan, yang tidak hanya dilaksanakan oleh UU tetapi juga oleh perusahaan pers itu sendiri.

         Ia mengupas soal ratifikasi perusahaan pers menindaklanjuti Piagam Palembang, dalam sosialisasi dan silaturahmi dengan pimpinan organisasi kewartawan di NTT, pimpinan perusahaan pers dan para wartawan NTT, di Hotel Sasando Kupang, belum lama ini.

Faktor penting lainnya, kata Ridlo, jaminan kesejahteraan wartawan. Selain gaji yang cukup untuk wartawan dan keluarganya, juga jaminan keamanan dalam bentuk asuransi diri bagi wartawan.

"Kasihan kan, kalau wartawan dalam melaksanakan tugasnya, misalnya dipukul lalu mati, atau ditembak mati dan keluarganya tidak mendapat apa-apa. Jadi wartawan harus diasuransikan. Biar keluarganya tenang, ada jaminan dari perusahaan pers," tegasnya.

Menindaklanjuti Piagam Palembang, katanya, perusahaan pers di Indonesia akan diverifikasi. Beberapa indikator verifikasi antara lain, pertama, upah wartawan dan karyawan media, minimal sesuai UMP dan dibayarkan 13 kali dalam setahun. Kedua, asuransi untuk perlindungan wartawan. Ketiga, jika tidak melakukan kegiatan pers selama enam bulan berturut- turut, maka tidak diakui sebagai perusahaan pers.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, mengatakan, dimensi persoalan pers di Indonesia saat ini makin meluas dan mengancam kebebasan pers. Ancaman kekerasan terhadap wartawan dan media pun diperkirakan akan terus meningkat.

Dikatakannya, meski sudah ada Undang Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi kebebasan pers, namun ancaman terhadap kebebasan pers masih tetap ada. Kekerasan terhadap insan pers juga terus berlangsung, baik yang berasal dari luar maupun dari pers itu sendiri.

"Kekerasan dari luar itu misalnya saja karena penguasa atau perusahaan yang merasa terusik karena berita di media massa. Sedangkan dari dalam itu misalnya ada wartawan yang memperlakukan sumber berita secara tidak patut. Wartawan marahi sumber berita, bahkan lebih dulu memukul sumber berita," jelasnya.

Ancaman terhadap kebebasan pers, katanya, juga bisa datang dari sistem aturan. Masih ada aturan yang pasal- pasalnya mengancam kebebasan pers. "Karena itu sejak masih proses pembuatan aturan, Dewan pers selalu meminta dilibatkan agar tidak boleh ada klausul-klausul dalam pasal-pasal aturan yang mengancam kebebasan pers," katanya.

Pers, lanjut mantan Ketua Mahkamah Agung ini, tak hanya melaksanakan visi idealisme melalui pemberitaan, tetapi sudah menjadi industri. Perusahaan pers perlu ditata menjadi perusahaan yang profesional, kompeten dalam hal managemen dan menjamin kesejahteraan karyawannya.

Selain mutu managemen perusahaan pers, mutu berita juga sangat penting yakni memberikan informasi yang mendidik masyarakat, tidak hanya mengeksploitasi peristiwa-peristiwa yang tidak mengandung nilai edukasi.

Pers, tandasnya, juga harus tampil menawarkan solusi bagi persoalan-persoalan sosial, bukannya menjadi bagian dari persoalan sosial itu sendiri. Tatanan-tatanan nilai lokal harus terus dijaga oleh insan pers dalam pemberitaannya.(*)
Sumber: Tribun Jogja (www.jogja.tribunnews.com)
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger