Headlines News :

Ganti Background

Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Terakhir

Tampilkan postingan dengan label ngawi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ngawi. Tampilkan semua postingan

Tembak di Tempat Debt collector atau Penagih Utang Rampas Motor di Jalan

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Senin, 30 Desember 2013 | 15.30

TASIKMALAYA -
 Kapolres Tasikmalaya Kota mengeluarkan perintah tembak di tempat jika polisi memergoki penagih utang atau debt collector perusahaan leasing merampas sepeda motor di jalan. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai bentuk pencurian dengan kekerasan.
"Saya petintahkan tembak di tempat jika petugas kami memergoki bebt collector merampas sepeda motor cicilan. Itu sangat tidak dibenarkan dan di mata hukum pidana termasuk tindakan pencurian dengan kekerasan," kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Noffan Widyayoko, seusai acara HUT Satpam di Mapolresta, Senin (30/12/2013).
Menurut Kapolresta, tindakan perampasan sepeda motor cicilan di tengah jalan, dikategorikan sebagai bentuk kejahatan yang baru.
"Polisi saja termasuk aparat hukum lainnya, tidak bisa semena-mena seperti itu ketika menyita barang milik warga. Ini malah dengan seenak udelnya merampas sepeda motor yang tengah digunakan," kata Noffan.
Noffan mengatakan aksi perampasan sepeda motor secara paksa di jalanan, pantas dibasmi dan untuk membikin efek jera. Polisi yang memergoki tindakan seperti itu, kata Noffan, diperintahkan tembak di tempat. Sementara korban perampasan pun bisa mengadu ke pos polisi terdekat dan pengaduan akan diproses sebagai korban tindak pidana pencurian dan kekerasan.
Noffan juga mengatakan pihaknya memberi kesempatan kepada para pengusaha leasing untuk menyelesaikan persoalan cicilan macet dengan melibatkan polisi.
"Kami siap membantu memediasi terhadap kasus cicilan yang macet. Yang penting tidak sampai menggunakan cara-cara yang menjurus ke tindak pidana," ujarnya.
Terkait penanganan tindak kejahatan yang ditangani Polresta Tasikmalaya sepanjang tahun 2013, Noffan mengakui masih banyak kasus yang belum tertangani. Dari 641 kasus baru, ujar Noffan, baru ditangani 320 kasus.
Menurut Noffan, selama tahun 2013, jumlah tindak kejahatan di Kota Tasikmalaya meningkat dibanding tahun 2012.
"Kami akui kondisi itu. Kami memohon maaf belum bisa menangani seluruh kasus. Selain karena keterbatasan personel juga akibat meningkatnya peluang untuk melakukan tindak kejahatan yang salah satunya dipengaruhi kemudahan mengakses internet. Orang dengan mudah menjiplak sebuah tindak kejahatan dari internet," ujar Noffan.
Polresta Tasimlaya juga tengah menangani dua kasus korupsi dan berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp 2 miliar. "Satu kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Satu lagi masih dalam tahap penyidikan. Penyelamatan uang negara dari tindak pidana korupsi tahun ini meningkat drastis dibanding tahun 2012 yang hanya Rp 200 juta.,,(Tribunnewz)

Kebakaran Rumah, Seorang Kakek Tewas Terpanggang

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Senin, 13 Agustus 2012 | 20.15


Ngawi, Investigasi

Nasib buruk menimpa Atmo Giono (80) seorang petani warga Dusun Geneng, Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi, pasalnya pada hari Senin (06/8) sekitar pukul 01.30 WIB tak bisa menyelamatkan diri akibat kobaran api yang telah membakar rumahnya yang diduga karena percikan api korsleting listrik yang menjalar cepat ke tiang dan atap rumah yang terbuat dari kayu. Sebelumnya ada yang mendengar letupan kecil dari bagian belakang.

Nyami (50) anak korban dan Ikhsan (28) cucu korban juga terkena percikan api dibagian bahu dan kakinya, pada saat berusaha mendobrak pintu belakang rumah untuk menyelamatkan Atmo, namun dalam hitungan menit, api mulai membumbung dan menjalar kemana-mana, Akhirnya keduanya beserta warga tak bisa berbuat banyak sedangkan Atmo sudah tidak tahu keberadaannya.

Yadi yang menjabat sebagai Kades Banjarbanggi mendengar adanya peristiwa itu langsung segera menghubungi Polsek terdekat. Kapolsek Pitu AKP Misrin beserta 4 anggota yang melakukan olah TKP dan langsung segera menghubungi pemadam kebakaran untuk memadamkan api yang telah membumbung tinggi dan menghanguskan rumah Atmo.
Dari keterangan AKP Misrin menjelaskan bahwa, sebenarnya korban sudah berusaha melarikan diri dari kobaran api di dalam rumah, namun korban terhalang sepeda motor Yamaha Vega R Nopol AE 6062 KA yang terparkir di pintu masuk. Namun nahas, api yang cepat menjalar membuat korban tertelungkup di sekitar sepeda motor yang juga hangus bersama puing-puing kayu atap rumahnya, akibat kebakaran rumah itu pihak korban di tafsir mengalami kerugian sekitar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah).”Jelasnya. (rud/ita)


Pengedar uang palsu, ditangkap!


 Tersangka dan sejumlah barang bukti

Ngawi, Investigasi

Menjelang lebaran, peredaran uang palsu semakin marak. Jumat (3/8) yang lalu, bertempat di Desa Babatan Kecamatan Patihan Rowo, Kabupaten Nganjuk, anggota Opsnal Satreskrim Polres Ngawi telah melakukan penangkapan terhadap Gunardi Wibowo (32) yang diduga memproduksi dan mengedarkan uang palsu. Penangkapan tersebut semula merupakan pengembangan dari hasil pemeriksaan para tersangka yang telah ditangkap terlebih dahulu yakni Nani Winarti warga Desa Tanjung Sari Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi dan Suharto warga Kabupaten Magetan yang keduanya merupakan pasangan kekasih. AKBP Eddy Djunaedi, Kapolres Ngawi mengatakan,  tersangka nekat melakukan perbuatan ini karena butuh uang untuk lebaran, ujarnya.

Pengungkapan sindikat uang palsu ini bermula ketika polisi menerima laporan dari warga tentang aktivitas seseorang yang diduga menggunakan uang palsu untuk membeli bensin eceran di sebuah kios. Polisi akhirnya menangkap Nani, warga Kecamatan Jogorogo, Ngawi, yang dituding sebagai pengguna uang palsu.

Menurut pengakuan Nani, dirinya mendapat uang palsu tersebut dari kekasihnya, Suharto. Suharto pun segera dibekuk polisi. Dari Suharto, polisi akhirnya mendapat nama Gunardi Wibowo warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri sebagai pembuat atau pencetak uang palsu. “Modusnya dengan men-scan uang asli dan dicetak ulang dengan printer,” kata Eddy.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, didukung adanya barang bukti serta petunjuk penyidik telah menetapkan Gunardi Wibowo sebagai tersangka. Dan tersangka telah ditahan sejak tanggal (4/8) di Rutan Polres Ngawi guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita terdiri dari 515 lembar pecahan Rp 100 ribu serta pecahan uang kertas Rp 2.000 dan Rp 5.000 senilai Rp 1.396.000, 1 botol lem glukol, 1 buah pisau catter, 1 buah HP merk Cross, 1 buah printer Pixma dan kertas limbah sisa pembuatan uang palsu.

Terhadap tersangka dijerat pasal 245 KUHP dengan tuduhan memalsukan, menyimpan, mengedarkan mata uang dan uang kertas Negara seolah-olah asli, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rud/Ita)
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger