Headlines News :

Ganti Background

Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Terakhir

Tampilkan postingan dengan label Magetan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Magetan. Tampilkan semua postingan

Tembak di Tempat Debt collector atau Penagih Utang Rampas Motor di Jalan

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Senin, 30 Desember 2013 | 15.30

TASIKMALAYA -
 Kapolres Tasikmalaya Kota mengeluarkan perintah tembak di tempat jika polisi memergoki penagih utang atau debt collector perusahaan leasing merampas sepeda motor di jalan. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai bentuk pencurian dengan kekerasan.
"Saya petintahkan tembak di tempat jika petugas kami memergoki bebt collector merampas sepeda motor cicilan. Itu sangat tidak dibenarkan dan di mata hukum pidana termasuk tindakan pencurian dengan kekerasan," kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Noffan Widyayoko, seusai acara HUT Satpam di Mapolresta, Senin (30/12/2013).
Menurut Kapolresta, tindakan perampasan sepeda motor cicilan di tengah jalan, dikategorikan sebagai bentuk kejahatan yang baru.
"Polisi saja termasuk aparat hukum lainnya, tidak bisa semena-mena seperti itu ketika menyita barang milik warga. Ini malah dengan seenak udelnya merampas sepeda motor yang tengah digunakan," kata Noffan.
Noffan mengatakan aksi perampasan sepeda motor secara paksa di jalanan, pantas dibasmi dan untuk membikin efek jera. Polisi yang memergoki tindakan seperti itu, kata Noffan, diperintahkan tembak di tempat. Sementara korban perampasan pun bisa mengadu ke pos polisi terdekat dan pengaduan akan diproses sebagai korban tindak pidana pencurian dan kekerasan.
Noffan juga mengatakan pihaknya memberi kesempatan kepada para pengusaha leasing untuk menyelesaikan persoalan cicilan macet dengan melibatkan polisi.
"Kami siap membantu memediasi terhadap kasus cicilan yang macet. Yang penting tidak sampai menggunakan cara-cara yang menjurus ke tindak pidana," ujarnya.
Terkait penanganan tindak kejahatan yang ditangani Polresta Tasikmalaya sepanjang tahun 2013, Noffan mengakui masih banyak kasus yang belum tertangani. Dari 641 kasus baru, ujar Noffan, baru ditangani 320 kasus.
Menurut Noffan, selama tahun 2013, jumlah tindak kejahatan di Kota Tasikmalaya meningkat dibanding tahun 2012.
"Kami akui kondisi itu. Kami memohon maaf belum bisa menangani seluruh kasus. Selain karena keterbatasan personel juga akibat meningkatnya peluang untuk melakukan tindak kejahatan yang salah satunya dipengaruhi kemudahan mengakses internet. Orang dengan mudah menjiplak sebuah tindak kejahatan dari internet," ujar Noffan.
Polresta Tasimlaya juga tengah menangani dua kasus korupsi dan berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp 2 miliar. "Satu kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Satu lagi masih dalam tahap penyidikan. Penyelamatan uang negara dari tindak pidana korupsi tahun ini meningkat drastis dibanding tahun 2012 yang hanya Rp 200 juta.,,(Tribunnewz)

3 Pemuda tengelam saat memancing di Telaga Sarangan

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Jumat, 04 Oktober 2013 | 18.36

Dua Meninggal Satu Selamat

 Magetan,Investigasi


Suasana keramaian wilayah tempat rekreasi telaga sarangan kali ini bukan karena pengunjung yang ingin menikmati indahnya panorama indahnya telaga sarangan,akan tetapi warga digemparkan dengan tengelamnya 3 pemuda saat memancing,warga datang menyaksikan dan membantu evakuasi 3 pemuda tengelam 1 selamat dan 2 meninggal.Selasa 01/10/13.

Tiga korban adalah warga Desa Dadi Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan,korban yang meninggal yakni Suprapto  (25) dan Pendik (22) sedangkan korban yang selamat Jarot (28) yang saat ini dirawat di puskesmas Plaosan

Kejadian naas tersebut bermula saat meraka mancing di area telaga, pancing pendik tersangkut dan dia berusaha mengambilnya namun terpeleset dan tercebur ke telaga. Naasnya lagi pendik tidak bisa berenang. Melihat temannya tercebur dan tenggelam suprapto berusaha menolong, namun malah ikut tenggelam.
Sesuai saksi mata, kejadian sekitar pukul 11.30 WIB ketiga korban sedang mancing di Telaga Sarangan sebelah selatan, persisnya sebelah timur pintu pembuangan air (irigasi).

 Kapolsek Plaosan AKP Setyo Wiyono saat dikonfirmasi mengatakan,” Dari informasi saksi  korban bernama Pendi kail pancingnya tersangkut  dan berusaha untuk melepasnya, namun naas Pendi malah terpeleset dan kejebur di Telaga sarangan,”jelasnya

“ Karena melihat Pendi tidak bisa berenang akhirnya Suprapto sebagai kakaknya berusaha menolong dengan menjembur ke Telaga, melihat Suprapto juga tidak keluar kepermukaan akhirnya Jarot berusaha menolong  kakak beradik, tetapi baru menyelam beberapa meter didalam telaga Jarot keluar kepermukaan dan berteriak minta tolong,”terangnya

Masih Kata Setyo, saat jarot berteriak minta tolong datanglah warga setempat termasuk jasa penyewa perahu boot langsung berusaha menjeburkan diri kedalam telaga, tak lama kemudian Pendi berhasil ditemukan namun sudah tidak bernyawa, sedangkan korban Suprapto ditemukan setelah 3 jam kemudian oleh petugas dengan kondisi tidak bernyawa.

POLWAN TINGKATKAN PATROLI SAAT RAMADHAN

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Senin, 22 Juli 2013 | 05.35


Magetan ,  Investigasi

        Bulan suci Ramadhan pada umumnya tingkat kebutuhan masyarakat akan meningkat sehingga rawan kriminalitas sehingga Kepolisian Resort Magetan meningkatkan giat patroli  selama Bulan Ramadhan sampai dengan Hari Raya Idul Fitri dengan melibatkan puluhan personil termasuk seluruh Polisi Wanita (Polwan) di kesatuannya yang akan ditempatkan di berbagai titik di tempat-tempat umum seperti pasar,mall, terminal, hingga sentral perekonomian.


            Kapolres Magetan AKBP RIKY HAZNUL, S.I.K. melalui Plh. Kasubbaghumas IPTU IIN PELANGI, S.Sos menegaskan bahwa pihaknya  menginstruksikan  kepada seluruh jajaran untuk melakukan tindakan pencegahan dengan meningkatkan giat patroli secara intensif serta menambah pasukan berseragam di pusat keramaian dengan tujuan agar pelaku kejahatan mengurungkan niatnya untuk melakukan kejahatan. 


          Selain itupula Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan ketika akan tarawih/ke masjid dengan memastikan pintu rumah benar-benar  dalam keadaan terkunci, termasuk aman aliran listrik untuk mencegah kebakaran. Adapun beberapa kejahatan yang rawan terjadi ketika  bulan puasa antara lain pencurian/penjambretan sehingga masyarakat juga dihimbau untuk selalu waspada terutama saat mengambil uang dalam jumlah besar. 


       Selain itupula dihimbau kepada masyarakat khususnya muda mudi untuk tidak melakukan balap liar jelang berbuka/sahur karena selain membahayakan para pembalap, juga bisa mencelakakan orang lain. Kapolres berharap patroli ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dalam mendapatkan rasa aman.HmS

DITUDUH MENCURI AYAM, DIKEROYOK HINGGA MENINGGAL DUNIA

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Jumat, 28 Juni 2013 | 05.41

Magetan,Investigasi

     Sat Reskrim Polres Magetan telah mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2013 di desa Kenongomulyo kecamatan Nguntoronadi kabupaten Magetan, yang  dilakukan secara bersama-sama atas nama tersangka BK, 30 tahun, Ds. Cigrok Rt.04 Rw.01 Ds. Kenongomulyo Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan dan RHR, 33 tahun, wiraswasta, Ds. Goranggareng Taji Rt.05 Rw.01 Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan. Tersangka di tangkap di rumahnya masing-masing berdasarkan laporan isteri korban SULASTRI, swasta, Dsn. Malon Ds. Kenongomulyo Rt.05 Rw.02 Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan.

       Kapolres Magetan AKBP RIKY HAZNUL, S.I.K. melaluiPlh. Kasubbaghumas IIN PELANGI, S.Sos menerangkan bahwa perkara pengeroyokan tersebut berawal dari hilangnya seekor ayam tersangka milik BK, selanjutnya setelah tersangka mencari-cari, diketahui bahwa ayamnya telah berada pada seorang penjual ayam bernama TUMPI, Dkh. Ngiwen Rt.09 Rw.03 Ds. Purwerejo Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan dan penjual ayam tersebut mengakui jika ia membeli dari korban.

          Kemudian tersangka mengajak temannya RHR untuk menemui korban di rumahnya, dan setelah dipertemukan di rumah penjual ayam, korban tetap tidak mengakui jika ia yang mengambil ayam tersebut sehingga tersangka BK dan RHR  emosi, selanjutnya memukul wajah serta bibir korban bagian kiri dengan cara mengepal serta menendang korban menggunakan kaki kanan mengenai tubuh korban. Akibat pengeroyokan tersebut bibir korban mengeluarkan darah dan jatuh dalam posisi terduduk. 

         Setelah korban sampai di rumahnya selanjutnya oleh isteri korban dibawa ke RSUD Sayidiman Magetan dan kemudian dirujuk ke RSUD Soedhono Madiun,  setelah menjalani perawatan kurang lebih  selama  (enam) hari korban meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2013 pukul 20.00 Wib. 

      Tidak terima dengan perbuatan kedua pelaku, kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2013 istri korban (SULASTRI) melapor ke pihak Kepolisian dan ditindaklanjuti dengan menangkap kedua pelaku. 

     Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan  pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.H
mS

Gara-gara uang Lima puluh ribu, nyawa melayang.

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Minggu, 23 September 2012 | 05.41


Pelaku dengan barang bukti berupa HP korban
Magetan, Investigasi
            Sat Reskrim Jajaran Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh FEB alias Montok ( 19 ), Warga Jl. Gambir Sawit Selatan Kelurahan Sogaten Kecamatan Mangunharjo Kota Madiun terhadap korban Dian Novita, Jum’at 14/9/2012.
Berdasarkan keterangan Kapolres Magetan Akbp Agus Santosa, S.H., S.I.K melalui Kasubbaghumas Akp. Santoso, S.H., menerangkan bahwa dari hasil penyidikan perkara tersebut bermula pada hari Kamis (19/7) sekitar pukul 17.00 Wib. Awalnya pelaku ditelepon oleh korban dengan maksud untuk menagih hutang, keduanya mengadakan perjanjian untuk bertemu. Setelah keduanya bertemu di belakang rumah pelaku, korban menagih uang Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), namun karena pelaku belum mempunyai uang, kemudian pelaku menelepon WN untuk meminjam uang dan janjian untuk bertemu di Desa Tanjung, Nglames, Madiun. Selanjutnya pelaku dan korban menuju ke Desa Tanjung, Nglames dengan mengendarai Honda Vario milik korban, namun setelah sampai di lokasi janjian, WN tidak datang.
Kemudian korban meminta untuk diantar pulang, namun justru korban dibonceng oleh pelaku untuk berputar-putar dengan rute Nglames – Sawahan – Geger – Jiwan dan terakhir di Maospati. Sekitar pukul 23.00 Wib menuju ke daerah Bendo, tepatnya di Jembatan Semawur, bensin sepeda motor yang dikendarai keduanya habis, dan saat itu pelaku mengaku bingung dan takut kepada orangtua korban. Sewaktu korban berada dipinggir pagar jembatan, pelaku mendorong korban sampai jatuh ke bawah/sungai. Setelah itu pelaku membawa kabur sepeda motor dan HP milik korban. Karena penasaran untuk memastikan kondisi korban, Jumat (20/7) sekitar pukul 08.00 Wib pelaku kembali ke jembatan Semawur Bendo guna memastikan kondisi korban.
 Akibat perbuatannya kini pelaku dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana SUB 365 (3) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun pidana penjara. (Ita)

Asik judi, diringkus Polisi!

                                              Para pelaku ketika diringkus di Polres Magetan.
 Magetan, Investigasi
Kamis (13/9) sekitar pukul 01.00 Wib, Sat Reskrim Magetan telah mengungkap kasus perjudian dengan enam pelaku yang berinisial GAT (44), Swasta, AND (27), Petani, SAM (31), Swasta, MARY (31), Petani, SISWAN (31) Petani, dan AR (28), Swasta yang keenamnya beralamatkan di Dukuh Kajon Desa/Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan.
Penangkapan dilakukan petugas Kepolisian sewaktu para pelaku sedang melakukan perjudian dengan menggunakan kartu jenis remi di sebuah rumah di Dukuh Kajon Desa/Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan. Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas beruapa uang tunai sebesar Rp. 158.000,- (Seratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah), 1 (satu) set kartu jenis remi dan 1 (satu) lembar alas duduk dari bekas banner.
Kapolres Magetan Akbp. Agus Santosa, S.H., S.I.K melalui Kasubbaghumas Akp Santosa, S.H, menegaskan bahwa Polres Magetan selalu berusaha memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, salah satunya adalah perjudian dalam jenis apapun karena dapt merusak sendi perekonomian masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Magetan dan tetap akan melakukan tindakan-tindakan terhadap para pelaku perjudian karena telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). (Ita)

AMANKAN HALAL BI HALAL PSH WINONGO TUNAS MUDA POLRES MAGETAN KERAHKAN 742 PERSONIL

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Kamis, 13 September 2012 | 21.29


Magetan, investigasi
       Dalam rangka acara halal bi halal warga PSH Tunas Muda Winongo pada hari Minggu tanggal  02 September 2012 di Padepokan PSH Winongo Tunas Muda jalan Doho Madiun, Polres Magetan menerjunkan 742 personil polisi dengan dibantu BKO dari Sat Brimob Polda Jatim 1 SSK, Kodim Magetan 1 SST dan Paskhas dari Lanud Iswahyudi sebanyak 1 SST.  Kapolres Magetan AKBP AGUS SANTOSA, S.H., S.I.K. melalui Kasubbaghumas AKP SANTOSO, S.H. menjelaskan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas baik yang ditimbulkan oleh oknum peserta halal bi halal yang bergerak dari ranting-ranting di wilayah Magetan menuju Madiun maupun pihak lain, Polres Magetan melakukan koordinasi dan menjalin kerjasama dengan unsur TNI, Korlap PSH Winongo Tunas Muda dan para pimpinan/Korlap organisasi Beladiri lainnya yang berada di wilayah Magetan guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif selama pelaksanaan kegiatan maupun paska kegiatan.
       Dalam  pengamanan kegiatan tersebut, Polres Magetan melaksanakan pengamanan secara terbuka dan tertutup terhadap peserta maupun daerah-daerah yang dianggap rawan terjadinya gangguan kamtibmas serta laka lantas.
         Untuk kelancaran dan keamanan  masyarakat yang dilalui maupun peserta yang mengikuti kegiatan halal bi halal, Polisi melakukan pengawalan mulai dari ranting sampai ke lokasi kegiatan hingga kembali ke ranting masing-masing. Disamping itu, juga menempatkan personil Polri pada lokasi yang dianggap rawan terjadinya gesekan/gangguan kamtibmas. Sampai berakhirnya kegiatan pengamanan di wilayah hukum Polres Magetan situasi aman dan kondusif .***Polres Magetan

SAT RESKOBA POLRES MAGETAN BEKUK PENGEDAR PIL KOPLO





Magetan, investigasi
Jajaran Sat Reskoba Polres Magetan berhasil menangkap pelaku penjual obat dobel L ( Pil Koplo ), THS alias Kentir ( 29 ) warga Jalan Kalimantan Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan / Kabupaten Magetan. Pelaku yang kesehariannya menjadi pengamen itu tertangkap pada jum’at 31/8 / 2012 pukul 18.00 WIB. Dari tangan pelaku, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ( 87 ) delapan puluh tujuh butir pil dobel L ( pil koplo ) dn uang tunai sebesar Rp. 12.000,00.
Kapolres Magetan AKBP Agus Santosa, S.H., S.I.K. melalui Kasubbaghumas AKP Santoso, S.H. mengatakan bahwa, pada hakekatnya penyalahgunaan Narkoba merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral maupun hukum,  membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat serta merusak generasi bangsa dan negara.  Maka perlu adanya upaya yang sungguh-sungguh dan sistematis, tidak hanya dari pemerintah maupun aparat penegak hukum saja, tetapi juga dari kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dan bahu - membahu dalam menanggulangi serta memberantas penyalahgunaan Narkoba dalam bentuk apapun, dan tetap akan melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap  pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di tahanan dan dijerat dengan pasal 196 Jo 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara ( Sur / Eko )

POLRES MAGETAN BEKUK PELAKU CURAS MINIMARKET



Magetan, investigasi
            Dan alias Bonar ( 23 ) warga Kelurahan Sukowinangun  Kecamatan/ Kabupaten Magetan, Residivis kasus pencurian dan penodongan ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Magetan pada hari jum’at 31/8/2012.
Pasalnya, tersangga melakukan aksi pencurian disertai kekerasan tersebut di minimarket Alfa mart yang ber alamatkan di Jl. Samudra, Kelurahan Bulukerto, Kecamatan / Kabupaten Magetan pada hari rabu, 29/8/2012.
            AKBP Agus Santosa, SH,S.I.K, Kapolres Magetan melalui Kasubbaghumas AKP Santoso, SH menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Rabu, 29/8/2012 sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku datang ke mini market Alfa mart dengan dalih membeli rokok Sampoerna evolution sambil survey lokasi. Pada pukul 21.30 WIB Pelaku datang kembali. Bukan untuk membeli, Namun malah menodongkan sebilah senjata tajam berupa golok serta mengancam kasir untuk menyerahkan uang tunai. Akan tetapi aksi tersebut mendapatkan perlawanan dari kasir yang berteriak minta tolong sambil berlari menjauhi pelaku. Karena teriakan kasir akhirnya pelaku melarikan diri dengan hanya membawa dua botol syrup marjan rasa coco pandan.
            Berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian, pihak kepolisian mengembangkan kejadian tersebut dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh Jajaran Polres Magetan. Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana tentang pencuriandengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal lima belas tahun penjara.jelasnya. ( Sur / Eko )

ANTISIPASI TERORIS, POLRES MAGETAN GELAR RAZIA DI PERBATASAN MAGETAN – KARANGANYAR


Operasi di gelar untuk mempersempit ruang gerak teroris masuk di wilayah Magetan




Magetan, investigasi
            Gelar operasi cipta kondisi di wilayah Magetan ditingkatkan. Kegiatan ini sebagai langkah antisipasi terkait adanya penangkapan pelaku teroris di Solo Jawa Tengah oleh Densus 88. Gelar operasi ini melibatkan Jajaran Polres Magetan serta dibantu oleh Personil Kodim Magetan dan dilaksanakan di perbatasan Magetan – Karanganyar ( Jawa tengah ). tepatnya di wilayah Cemorosewu pada hari selasa, 4 / 9 / 2012 jam. 10.30 s/d 12.00 WIB,
             Secara Geografis, Magetan berada diwilayah paling barat Jawa Timur dan berbatasan dengan Jawa Tengah serta mempunyai akses jalan yaitu Karang anyar – Magetan melalui jalan tembus Sarangan. Hal ini sangat dimungkinkan para teroris akan masuk wilayah Magetan melalui Cemorosewu Sarangan.
Berdasarkan keterangan Kapolres Magetan AKBP Agus Santosa, S.H., S.I.K.  melalui Kasubbaghumas Polres Magetan AKP Santoso, S.H. menjelaskan bahwa kegiatan tersebut melibatkan kekuatan personil satu SSK gabungan personil dari Polres Magetan dan TNI (Kodim Magetan), operasi tersebut difokuskan pemeriksaan kendaraan yang melintas dengan melakukan pengecekan identitas serta barang-barang yang mencurigakan.  Kegiatan tersebut sebagai langkah antisipasi dan preventif untuk mencegah pelaku teroris memasuki wilayah Magetan dan razia akan dilaksanakan secara terus menerus hingga kondisi kondusifdan benar benar aman. Terangnya . ( Eko / Sur )
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger