Madiun,Investigasi.
Sebagai
salah satu perusahaan/ Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) dan menjadi
salah satu pelayanan publik yang bergerak dalam teknologi komunikasi
informasi yang sangat vital dan kehadiranya sangat dibutuhkan
masyarakat, PT Telkom telah membuat terobosan salah satunya adalah jasa
layanan Internet Speedy.
Dalam
perkembangannya ternyata layanan Internet Speedy diloket Uteran
Kabupaten Madiun yang diharapkan bisa memberikan layanan terbaik untuk
masyarakat, di loket uteran kabupaten Madiun diduga merugikan pelanggan/
konsumen. Handono petugas loket pembayaran di loket Uteran saat ditemui
diruang kerjanya mengatakan, terkait masalah denda dan administrasi
memang ada aturanya tersendiri akan tetapi aturan-aturan yang
dikeluarkan sesuai dengan bukti kwitansi.
Sujatmiko
aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Madiun
sekaligus korban dari PT Telkom Uteran Kabupaten Madiun saat dihubungi
secara terpisah oleh investigasi mengatakan “ Memang pelayanan
pembayaran internet speedy di uteran kabupaten madiun ini bisa
dikategorikan merugikan konsumen, karena jumlah pembayaran antara loket
uteran dengan loket jln pahlawan madiun sudah tidak sama. Masak aturan
administrasi BUMN dalam satu kabupaten tidak sama, kan aneh. Pembayaran
di loket Uteran pelanggan/ konsumen dikenakan denda dan administrasi
sebesar Rp.12.500,00 sedangkan bila membayar tagihan telkom di loket Jl
Pahlawan Madiun tidak dikenakan denda maupun administrasi . Menurut
petunjuk aturan pembayaran PT Telkom denda yang harus dibayar konsumen
atas keterlambatan dari tanggal 20 – 30/31 sebesar 5 % dari total
tagihan. Seharusnya pelanggan hanya membayar denda keterlambatan Rp.
5000.- bukan Rp. 10.000 seperti yang diterapkan pada saat ini..
PT
Telkom seharusnya bisa memberikan pelayanan yang baik, jujur dan
transparans kepada pelanggan/konsumen serta.mampu memberikan informasi
publik yang benar mengenai tarif Speedy dan perubahanya. Minimal
mengumumkan di Media Massa sebelum tanggal berlakunya tarif
telekomunikasi yang dimaksud atau sebelum berlakunya tanggal
perubahannya dalam bentuk brosur maupun buku tarif.
Sujatmiko
juga menambahkan kalau masalah ini dibiarkan terus, jelas melanggar
pasal 04 UU Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen antara
lain adalah hak mendapat keamanan, hak untuk mendapat informasi, hak
untuk memilih dan hak untuk didengarkan. Hak tersebut digunakan sebagai
perlindungan hukum bagi pelanggan/ konsumen agar mendapatkan keadilan,
kepastian, ketertiban, kemanfaatan dan ganti kerugian apabila terjadi
hal – hal yang tidak diinginkan oleh konsumen. Terangnya (
0 komentar:
Posting Komentar