Headlines News :

Home » » DENDA INTERNET SPEEDY TELKOM UTERAN MERUGIKAN KONSUMEN

DENDA INTERNET SPEEDY TELKOM UTERAN MERUGIKAN KONSUMEN

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Rabu, 09 Mei 2012 | 11.56



Madiun,Investigasi.
Sebagai salah satu perusahaan/ Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) dan menjadi salah satu pelayanan publik yang bergerak dalam teknologi komunikasi informasi yang sangat vital dan kehadiranya sangat dibutuhkan masyarakat, PT Telkom telah membuat terobosan salah satunya adalah jasa layanan Internet Speedy.
            Dalam perkembangannya ternyata layanan Internet Speedy diloket Uteran Kabupaten Madiun yang diharapkan bisa memberikan layanan terbaik untuk masyarakat, di loket uteran kabupaten Madiun diduga merugikan pelanggan/ konsumen. Handono petugas loket pembayaran di loket Uteran saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, terkait masalah denda dan administrasi memang ada aturanya tersendiri akan tetapi aturan-aturan yang dikeluarkan sesuai dengan bukti kwitansi.
Sujatmiko aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Madiun sekaligus korban dari PT Telkom Uteran Kabupaten Madiun saat dihubungi secara terpisah oleh investigasi mengatakan “ Memang pelayanan pembayaran internet speedy di uteran kabupaten madiun ini bisa dikategorikan merugikan konsumen, karena jumlah pembayaran antara loket uteran dengan loket jln pahlawan madiun sudah tidak sama. Masak aturan administrasi BUMN dalam satu kabupaten tidak sama, kan aneh. Pembayaran di loket Uteran pelanggan/ konsumen dikenakan denda dan administrasi sebesar Rp.12.500,00 sedangkan bila membayar tagihan telkom di loket Jl Pahlawan Madiun tidak dikenakan denda maupun administrasi . Menurut petunjuk aturan pembayaran PT Telkom denda yang harus dibayar konsumen atas keterlambatan dari tanggal 20 – 30/31 sebesar 5 % dari total tagihan. Seharusnya pelanggan hanya membayar denda keterlambatan Rp. 5000.-  bukan Rp. 10.000 seperti yang diterapkan pada saat ini..
            PT Telkom seharusnya bisa memberikan pelayanan yang baik, jujur dan transparans kepada pelanggan/konsumen serta.mampu memberikan informasi publik yang benar mengenai tarif Speedy dan perubahanya. Minimal mengumumkan di Media Massa sebelum tanggal berlakunya tarif telekomunikasi yang dimaksud atau sebelum berlakunya tanggal perubahannya dalam bentuk brosur maupun buku tarif.
            Sujatmiko juga menambahkan kalau masalah ini dibiarkan terus, jelas melanggar pasal 04 UU Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen antara lain adalah hak mendapat keamanan, hak untuk mendapat informasi, hak untuk memilih dan hak untuk didengarkan. Hak tersebut digunakan sebagai perlindungan hukum bagi pelanggan/ konsumen agar mendapatkan keadilan, kepastian, ketertiban, kemanfaatan dan ganti kerugian apabila terjadi hal – hal yang tidak diinginkan oleh konsumen. Terangnya (
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger