“ Sangat Memuaskan “
|
Ujian teori SIM dengan program DTMS di Satlantas Polres Madiun
|
Madiun, Investigasi
Dengan sering diadakanya operasi
rutin yang digelar oleh Satlantas Polres Madiun, tanpa disadari mulai
menyadarkan masyarakat untuk lebih sadar dan tertib berlalu lintas. Hal ini
bisa dilihat dengan banyaknya pengendara
kendaraan baik roda dua dan roda empat yang belum mempunyai Surat Izin
Mengemudi ( SIM ) yang antri mengurus
serta mencari SIM baru di Satlantas Polres Madiun.
Seperti penuturan Muslimin (50
th) warga Desa Rejosari Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun “Sekarang dalam
mencari SIM di Satlantas Polres Madiun sudah enak, gampang, tidak
berbelit-belit dan tidak perlu jasa calo, asalkan persyaratan lengkap dan lulus
ujian langsung dapat SIM pak “ Tutur Muslimin sambil tersenyum girang pada
investigasi.
Penuturan Muslimin ini dibenarkan
oleh Kepala Satuan Lalu Lintas ( KasatLantas) Polres Madiun, menurut penjelasan
Kasatlantas Polres Madiun melalui Baur Sim Aiptu (Pol) Katiman bahwa batasan
umur untuk pemohon SIM baru minimal sudah berumur 17 tahun. Hal itu sesuai
dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 81 Ayat 1 tentang usia minimal pemohon SIM
golongan A dan C minimal telah berusia 17 tahun dengan bukti Kartu tanda
Penduduk ( KTP ) sedangkan untuk sim B1,B2 telah berusia sekurang-kurangnya 21
tahun dan untuk SIM A maupun SIM B umum minimal telah berusia 22 tahun serta
untuk SIM B2 umum usia minimal 23 tahun.
Sedangkan untuk persyaratan bagi
pemohon SIM di Satlantas Polres Madiun
yaitu mempunyai Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang masih berlaku, dinyatakan
sehat dengan bukti surat sehat dari dokter, lulus pada saat ujian teori serta
dinyatakan lulus pada saat ujian praktek. Adapun untuk biaya pembayaran SIM
sesuai dengan aturan Pendapatan Negara Bukan dari Pajak ( PNBP) yaitu SIM C
baru RP. 100.000,-, pembaruan ke SIM B biaya Rp. 120.000.- sedangkan untuk
perpanjangan SIM C sebesar Rp. 75.000.- dan untuk SIM A dan SIM B biaya
perpanjanganya sebesar Rp. 80.000.- yang mana pembayaran biaya-biaya tersebut
diatas langsung dibayarkan lewat Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) dilingkup Polres
Madiun.
Untuk pelaksanaan ujian teori
bagi pencari SIM baru, Satlantas Polres Madiun sudah menerapkan Program Digital
Test Managemen System ( DTMS ) sehingga ujian teori ini sangat transparan
karena untuk hasil ujian teori ini langsung dikoreksi oleh komputer dan peserta
bisa melihat langsung nilai hasil ujian tersebut diatas. Sebelum melaksanakan
ujian teori, biasanya pemohon SIM terlebih dahulu mendapat penjelasan dari
petugas Satlantas tentang rambu-rambu dan tata cara berlalu lintas dengan
harapan peserta tes ujian teori bisa lulus ujian. Bagi pemohon yang tidak lulus
disarankan untuk belajar dan mengulangi lagi di lain hari.
Kasatlantas
Polres Madiun melalui Baur SIM Aiptu
(Pol) Katiman menghimbau kepada masyarakat yang belum mempunyai SIM agar
mencari SIM Baru dengan datang langsung ke Satlantas Polres Madiun dan tidak
usah pakai jasa calo tegasnya. Selain itu pemohon SIM baru di Satlantas Polres
Madiun tidak akan dipersulit selama persyaratannya lengkap, supaya bisa lulus
ujian diharapkan agar para pencari SIM baru untuk belajar tentang rambu-rambu
serta tata cara berlalu lintas secara baik dan benar sebab soal test yang di
ujikan kebanyakan dari itu, himbaunya (
NGO/GUS )
0 komentar:
Posting Komentar