Headlines News :

Home » » PEMKAB MADIUN ADAKAN SOSIALISASI UNDANG UNDANG TENTANG CUKAI

PEMKAB MADIUN ADAKAN SOSIALISASI UNDANG UNDANG TENTANG CUKAI

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Selasa, 26 Juni 2012 | 17.58




Disperindag provinsi Jawa Timur sosialisasi UUD cukai

Madiun ,Investigasi

Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat luas terutama para produsen rokok illegal dan pelaku cukai illegal serta tentang berbagai alasan adanya kenaikan target, kenaikan cukai serta pemahaman terhadap cukai illegal yang sangat merugikan Negara , Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Bagian Perekonomian Setda Madiun pada hari Selasa 12 Juni 2012 mengadakan sosialisasi perundang undangan tentang cukai di aula hotel Pondok Indah Madiun .
Sosialisasi  yang menghadirkan nara sumber dari Biro perekonomian provinsi Jawa Timur dan Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur ini diikuti peserta sejumlah kurang lebih 80 orang terdiri dari Dinas penerima DBHCHT , anggota gabungan pengusaha rokok ,Asosiasi petani tembakau Indoneia , masyarakat sekitar pabrik rokok , Kasi trantib Kecamatan, Satpol PP dan Koordinator .
Bupati Madiun dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Kepala Bagian Perekonomian Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun               Drs. Komari , MSi  diantaranya disampaikan bahwa dalam APBN 2012 Pemerintah menetapkan target penerimaan cukai sebesar 49,49 trilyun , seiring dengan diterapkannya berbagai kebijakan dibidang cukai akan dapat menciptakan iklim industri yang sehat , memperkuat struktur industri, menuju adminsitrasi yang sederhana dan mengurangi penyebab peredaran cukai illegal .
Namun demikian target penerimaan tersebut bisa tidak sesuai dengan yang diharapkan , karena saat ini semakin semaraknya peredaran rokok illegal dengan dampaknya pemasukan Negara dari cukai tidak sesuai dengan yang diharapkan .  Untuk mengurangi kerugian akibat adanya rokok illegal khususnya cukai illegal, maka pemerintah Kabupaten Madiun memberikan pemahaman kepada masyarakat luas terutama para produsen rokok dan pelaku cukai illegal tentang kebijakan prioritas penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau        ( DBHCHT ) dan kebijakan cukai dalam kaitanya dengan industri rokok , serta perundang undangan cukai lainya .
Diharapkan dengan diselenggarakannya sosialisasi ini untuk Dinas teknis penerima DBH-CHT melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan digunakan untuk peningkatan kwalitas bahan baku , pembinaan industri ,pembinaan lingkungan sosial , sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai illegal .
Disamping itu melalui sosialisasi ini agar hasil yang diperoleh dapatnya disampaikan kepada masyarakat, baik itu pedagang maupun produsen rokok home industri , sehingga di wilayah Kabupaten Madiun tidak ada lagi rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita palsu atau rokok merk palsu menggunakan pita palsu yang sangat merugikan Negara , serta meningkatkan pelayanan masyarakat dalam penerbitan perijinan usaha sesuai peraturan sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. (Gus)
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger