Disperindag provinsi
Jawa Timur sosialisasi UUD cukai
Madiun ,Investigasi
Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat
luas terutama para produsen rokok illegal dan pelaku cukai illegal serta tentang
berbagai alasan adanya kenaikan target, kenaikan cukai serta pemahaman terhadap
cukai illegal yang sangat merugikan Negara , Pemerintah Kabupaten Madiun
melalui Bagian Perekonomian Setda Madiun pada hari Selasa 12 Juni 2012
mengadakan sosialisasi perundang undangan tentang cukai di aula hotel Pondok
Indah Madiun .
Sosialisasi
yang menghadirkan nara sumber dari Biro perekonomian provinsi Jawa Timur
dan Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur ini diikuti peserta
sejumlah kurang lebih 80 orang terdiri dari Dinas penerima DBHCHT , anggota
gabungan pengusaha rokok ,Asosiasi petani tembakau Indoneia , masyarakat
sekitar pabrik rokok , Kasi trantib Kecamatan, Satpol PP dan Koordinator .
Bupati Madiun dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan
oleh Kepala Bagian Perekonomian Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun Drs. Komari , MSi diantaranya disampaikan bahwa dalam APBN 2012
Pemerintah menetapkan target penerimaan cukai sebesar 49,49 trilyun , seiring
dengan diterapkannya berbagai kebijakan dibidang cukai akan dapat menciptakan
iklim industri yang sehat , memperkuat struktur industri, menuju adminsitrasi
yang sederhana dan mengurangi penyebab peredaran cukai illegal .
Namun demikian target penerimaan tersebut bisa tidak
sesuai dengan yang diharapkan , karena saat ini semakin semaraknya peredaran
rokok illegal dengan dampaknya pemasukan Negara dari cukai tidak sesuai dengan
yang diharapkan . Untuk mengurangi
kerugian akibat adanya rokok illegal khususnya cukai illegal, maka pemerintah
Kabupaten Madiun memberikan pemahaman kepada masyarakat luas terutama para
produsen rokok dan pelaku cukai illegal tentang kebijakan prioritas penggunaan
dana bagi hasil cukai hasil tembakau
( DBHCHT ) dan kebijakan cukai dalam kaitanya dengan industri rokok ,
serta perundang undangan cukai lainya .
Diharapkan dengan diselenggarakannya sosialisasi ini
untuk Dinas teknis penerima DBH-CHT melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan
digunakan untuk peningkatan kwalitas bahan baku , pembinaan industri ,pembinaan
lingkungan sosial , sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan pemberantasan
barang kena cukai illegal .
Disamping itu melalui sosialisasi ini agar hasil yang
diperoleh dapatnya disampaikan kepada masyarakat, baik itu pedagang maupun
produsen rokok home industri , sehingga di wilayah Kabupaten Madiun tidak ada
lagi rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita palsu atau rokok merk palsu
menggunakan pita palsu yang sangat merugikan Negara , serta meningkatkan
pelayanan masyarakat dalam penerbitan perijinan usaha sesuai peraturan sehingga
dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. (Gus)
0 komentar:
Posting Komentar