Headlines News :

Home » » ADA APA DENGAN PN PONOROGO

ADA APA DENGAN PN PONOROGO

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Rabu, 04 Juli 2012 | 06.30

Sidang Terkait Pengrusakan Gembok di PN ponorogo terkesan lamban

Ponorogo ,Investigasi,

        Semakin rumit saja nan panjang kasus sengketa rumah Endang Suwarni Indriastuti 67 th warga Jl.Jenderal Sudirman no 41-45Kelurahan Mangkujayan Kabupaten Ponorogo Jatim, hingga berbuntut kasus pidana pengerusakan sebuah gembok yang mulanya terpasang di pintu rumah Endang dan dirusak dipukul palu hingga gembok rusak gak dapat dipakai lagi hingga menyebabkan Budi Hariyanto, SH menjadi terdakwa.pada sidang pertama

        Yang cukup menarik adalah kasus yang disebut-sebut jalan di tempat 7 tahun itu mendapat perhatian kalangan akademisi juga praktisi Hukum dari Stain Ponorogo yang tak dikira sebelumnya, maka sidang dilakukan diruangan pojok timur nan sempit itu. Nampaknya kasus pidana ini berawal dari sebuah hutang piutang Ny. Endang Suwarni Indriastuti antara Sudarsono Sugeng Hardono (HIN) yang sementara bersengketa atas rumah dan tanah dengan saksi korban Ny. Endang sebagai penghutang uang kepada Sudarsono Sugeng Hardono (ko.hin orang kebanyakan menyebutnya) dilakukan dengan cara ikatan jual beli via Notaris Sutomo yang menurut Ny. Endang S.I dengan bentuk bunga berbunga, dari awal menurut Ny. Endang S.I jumlah pinjaman tidak dapat diterima utuh/ada potongan sekaligus sejumlah uang angsuran dengan jangka waktu tertentu atau 6 bulan.

        Yang aneh dalam ikatan jual beli Ny. Endang S.I mengaku uangnya dari jumlah pinjaman tadi di potong oleh (HIN/Sudarsono Sugeng Hardono) ”jika kami sebagai penjual kan tidak perlu uang yang saya terima dari koh Hin dibayar didepan Notaris tadi dipotong, jika ikatan jual beli tadi berlaku akta jual beli, buat apa uang saya dipotong,oleh kohin disuruh berikan bu hartati (Bu Sis Babadan-Red) seratus lima puluh juta yang dalam kwitansi seakan bu Hartati antara Sudarsono Sugeng Hardoko/ko. Hin berkedok bagi hasil, lho bagi hasil dalam periode Oktober-Desember ya itu hutang bunga berbunga itu’ ujar Ny. Endang S.I
        Sementara itu kasus sengketa Ny. Endang S.I antara Sudarsono Sugeng Hardono/Hin, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan suratnya Nomor : B-6 16/05-7 HKt,2/10/20/11 menegaskan bahwa Sudarsono Sugeng Hardono melakukan tindakan pengosongan rumah pelapor (Ny. Endang S.I) secara paksa dengan cara merusak gembok mengunakan gergaji,palu,dan obeng buatan sendiri,
       Dalam persidangan tuntutan kemarin,cukup ringkas tidak lebih setengah jam saja.diduga ada yang tidak beres tentang tuntutan yang di ajukan  hanya 6 bulan perjara 10 bulan masa percobaan.dan terdakwa hanya menjawab minta keringanan saja tanpa banyak bicara dan sidang ditunda hari Rabu tanggal 04 juli 2012.
         Padahal dalam UU KUHP BAB XXVII, MENGHANCURKAN ATAU MERUSAK BARANG Pasal 406" Barangsiapa dengan sengaja dan
melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau
menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan "sampai Pasal 412 .SIS
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger