Headlines News :

Home » » Anak buah Akar Dewa Divonis 6 bulan dan 10 bulan percobaan

Anak buah Akar Dewa Divonis 6 bulan dan 10 bulan percobaan

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Selasa, 17 Juli 2012 | 19.24



Putusan terlalu ringan,kenapa dan ada apa
Ponorogo,Investigasi
               Kasus sidang pengrusakan gembok yang dilakukan oleh tangan kanan perusahaan jamu Akar Dewa Ponorogo,Budi Hariyanto,SH dan yang mengaku seorang pengacara ini sudah mencapai putusan,Sidang digelar hari rabu tanggal sebelas juli dua ribu dua belas, perkara No.10.165/PID.B/2012/PN/PO tersebut dipimpin oleh Hakim Majelis I Komang Dediek Prayoga SH,Mahendrasmara.p SH.MH,Lila Sari SH.MH,Panitera Suminto SH dan Jaksa Penuntut Umum yang biasanya Yunianto SH pada hari rabu kemarin dihadiri Jaksa Penuntut Umum Tartilah SH.pada hal beliau ada di ruangannya.
              Seperti diketahui, Budi Hariyanto dilaporkan Endang Suwarni Indriastuti kepada pihak yang berwajib dengan tuduhan telah melakukan pengrusakan 2 buah gembok pada sebuah rumah di jl. Jend. Sudirman No.41/47 kelurahan Mangkujayan Ponorogo,yang dilakukan orang kepercayaan Kho Hin (Sudarsono Sugeng Hardono)
             Pengrusakan itu sendiri merupakan kepanjangan dari kasus hutang piutang antara Endang Suwarni Indriastuti dan Sudarsono Sugeng Hardono sekitar lima tahun yang lalu, Kasus sengketa tanah yang sempat fakum lama di Polres Ponorogo itu kembali terangkat atas pengaduan korban ke Kapolres Ponorogo AKBP Yuda Gustawan SIK.SH.MH.
            Dari perjalanan persidangan pertama hingga kemarin terkesan sangat lamban,terlihat beberapa kali sidang yang ditunda,selanjutnya Budi Hariyanto dinyatakan bersalah oleh  Majelis Hakim,dan di vonis enam bulan kurungan dengan masa percobaan sepu;uh bulan.Putusan Hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yunianto SH pada sidang sebelumnya, dimana dalam pembacaan Jaksa Penuntut Umum, atas perbuatan Budi Hariyanto tersebut dituntut hukuman Enam bulan penjara dengan masa percobaan  Sepuluh bulan.
           Dilain pihak Endang Suwarni Indriastuti, selaku pelapor merasa kurang puas dengan putusan tersebut, pasalnya atas perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat merugikan dirinya secara materi maupun moral.kepada Investigasi Endang mengatakan selama proses sidang, dirinya merasa terintimidasi dan intervensi dari pihak pihak lawan. Sehingga dirinya merasa tertekan. “ putusan tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan derita yang saya tanggung selama ini dan saya akan terus berjuang terus untuk menuntut keadilan ” ujar Endang.Sis

Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger