SEMARANG -
Merasa ditipu, Supar (59) warga Grobogan melaporkan Waluyanto (55) warga Tembalang, Kota Semarang ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polrestabes Semarang.
Langkah tersebut diambil Supar lantaran Waluyo hingga saat ini belum mengembalikan uang tunai senilai Rp 67 juta yang digunakan sebagai syarat untuk anaknya agar lolos seleksi anggota TNI, Juni 2012 silam.
"Dia (Walutanto-red) meminta uang Rp 67 juta agar anak saya, Janu, bisa di loloskan menjadi anggota TNI tahun lalu," ujarnya
Menurutnya, sesuai perjanjian Supar harus menyediakan sejumlah uang yang dimaksud kepada Waluyanto agar bisa meloloskan anaknya pada seleksi penerimaan anggota TNI Juli 2012 lalu.
"Sesuai perjanjian, kalau anak saya tidak lolos maka semua uang akan dikembalikan. Dan itu ada hitam di atas putihnya," Tambahnya.
Namun hingga saat ini, uang yang telah diserahkan tidak juga dikembalikan oleh Waluyanto meskipun anak Supar telah dinyatakan tidak lolos seleksi tahun lalu.
Saat ini, kasus penipuan tersebut telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.T newz
0 komentar:
Posting Komentar