Madiun, Investigasi
Ambisi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madiun, Soekiman - Suprapto (Pak Su) untuk merebut kekuasaan incumbent, Muhtarom - Iswanto (Muis jilid II) yang terpilih kembali menjadi pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2013 - 2018 kandas, Rabu (24/7/2013).
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusanya menolak semua perkara gugatan yang diajukan dalam perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2013.
Majelis hakim menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan pasangan Pak Su maupun pasangan Sumardi - Dimyati Dahlan (Sehati).
Pascaputusan itu, dipastikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Muhtarom - Iswanto yang pelantikannya sempat tertunda lantaran pelantikan yang sedianya dilaksanakan, Selasa (23/7/2013) malam ditunda hingga pekan depan lantaran menunggu putusan sengketa Pilkada itu, bakal dilantik Gubernur Jawa Timur. Hanya sampai saat ini belum ada kepastian kapan pelaksanaan pelantikan itu.
"Alhamdulillah kita (KPU dan pasangan Muis) menang. Semua permohonan pemohon ditolak oleh majelis hakim dalam putusan yang dibacakan sore tadi," terang Indra Priangkas, penasehat hukum pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih melalui ponselnya,Rabu (24/7/2013).
Dengan diputusnya gugatan perkara nomor 85/PHPU.D-XI/2013 atas nama pemohon Soekiman-Suprapto (nomor urut 3), otomatis pasangan nomor urut 1 (Muhtarom-Iswanto) telah syah sebagai pemenang Pilbup Madiun sejak putusan MK dibacakan.
Karena sesuai aturan, putusan MK berlaku sejak diputuskan dan tidak dapat dilakukan upaya hukum lain (banding maupun kasasi).Sy
0 komentar:
Posting Komentar