Ponorogo,
Investigasi
Empat hari setelah kejadian ditemukannya perempuan asal
Malaysia yang dirampas harta dan diainaya serta dibuang dijurang ditepian jalan
raya Ponorogo-Trenggalek, tepatnya di Dusun Nglumpang, Desa Pangkal, Kecamatan
Sawoo, Kabupaten Ponorogo pada hari Minggu dini hari,pada Rabu pagi Polisi dari
petugas dari jajaran Polres Ponorogo berhasil menangkap ketiga pelaku yang
membuat korbannya yakni Salbila Binti Suhod (51) yang berkewarganegaraan
Malaysia dengan alamat,JL masjid no 36, Kampong Kundang,Tanjung Sepat, Kuala
Langat, selangor, Malaysia tersebut harus dirawat di RSUD dr Hardjono Ponorogo
karena luka dibagian beberapa tubuhnya yang disebabkan karena luka dibagian
wajah, leher serta tangan dan bagian tubuhnya sebab dikroyok oleh ketiga pelaku
di dalam perjalanan menuju Bandara Adi Sumarmo, solo dengan menggunakan gunting
dan setelah itu korban juga di dorong masuk jurang sedalam 2,40 meter di Dusun
Nlumpang, Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo pada Minggu dini hari
Ke tiga pelaku yang berhasil di ciduk petugas tersebut antara
lai sseorang ibu dan anaknya serta calon menantunya. Ketiga pelaku yang
berhasil di ringkus Polisi tersebut yaitu, Siti Kotimah (38) warga RT 003
RW 02,Desa Sambijajar, Kecamatan sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. pelaku kedua
adalah ank dari Siti Kotimah yaitu, Dwi Novikasari (21) warga yang sama dengan
Siti Kotimah. serta pelaku ketiga yang tak lain adalah calon menantu Siti
Kotimah yaitu, Dendy Pradana Putra (24) warga RT 002 RW 001, Desa Purworejo,
Kecamatan Ngunut, Tulungagung.
Ketiga pelaku tersebut ditangkap petugas atas keterangan
korban saat dimintai kesaksiannya di RSUD serta saat diperiksa setelah keluar
dari RSUD kemarin. Korban dikroyok oleh ketiga pelaku secara bersama-sama
didalam Mobil Avansa silver dengan Nopol AG 1820 RQ yang di kemudikan oleh
Dendy sendiri. Mereka sengaja diajak oleh kedua pelaku untuk menjemput korban
di Bandara Adi Sumarmo, Solo. Seperti kejadian awalnya kasus pengroyokan yang
mengakibatkan korbannya cidera tersebut yakni, Pada hari sabtu sekitar pukul
21.00 WIB korban bersama-sama dengan ketiga pelaku (terlapor) berangkat untuk
menuju ke bandara Adi sumarmo, Solo dengan menggunakan sebuah mobil Avanza
warna Silver dengan Nopol AG 1820 RQ. Dan sesampainya ditengah perjalanan
korban dikasih minum air putih dalam botol dan setelah korban meminun air dalam
botol tersebut langsung dikroyok oleh ketiga pelaku tersebut dan diturunkan
ditengah perjalanan dan kemudian di dorong ke dalam jurang ditepi jalan
tersebut hingga mengalami cidera atau luka dibagian tubuhnya itu.
Di hadapan penyidik di Satreskrim Ponorogo ketiga pelaku niat
melakukan penganiayann secara kroyokan tersebut karena jengkel selalu ditagih
oleh korban terkait uang senilai 15 ribu Ringgit yang setahun lalu di berikan
ke Kotimah saat berada di malaysia. pasalnya korban dan pelaku Siti Kotimah
pernah kenal dan bertemu di Malaysia. "Saya jengkel selalu setiap ektemu
yang ditanyakan uang dan uang padahal uang sudah saya kasihkan ke suami
korban," kata Siti Kotimah.
Hendy ketika dimintai keterangan ia hanya mengantarkan calon
istri dan calon mertuanya itu mengantarkan korban yang hendak Balik ke
Malaysia, dan karena dijalan terjadi cekcok akhirnya ia pun ikut membantu
pengroyokan terhadap korban. "memang saya yang nyopir mobil itu dan
saya saat melakukan pengroyokan kok ya ikut karena mereka berdua calon istri
dan calon mertua saya , dan kalau sudah seperti ini entah saya mau apa tidak
sama Vika," terangnya.
Salbila yang merupakan istri dari ALi Hazir Bin Utsman warga
T.B.J. 891 Kampong Pandan (Kampong Jawa) , Selangor, Malaysia itu mengaku kalau
uang itu di berikan ke Kotimah dalam bentuk uang tunai dan untuk diberikan ke
suaminya namun ketika diminta uang habis karena tidak diberikan. "saya
kan menanyakan hak saya, tetapui selalu berkelit setiap saya tanyakan dan
padahal satya juga sudah enak bagaimana kalau uang tak usahlah kau ekmbalikan
akan tetapi paspor ke Malaysia dan tiket kamu belikan biar akuu pulang saja ke
Malaysia," pungkas Salbila yang mengaku 3 hari dirrawat di RSUD dr
Harjono itu .
Sementara Kapolres Ponorogo AKBP.Iwan Kurniawan ketika
dikonfirmasi disaat Rilis pelaku pengroyokan dan pencurian dengan pemberatan
dengan korban WNA Malaysia tersebut menjelaskan kalau sebenarnya korban bukannya
dari malaysia akan tetapi korban malah akan pulang ke Malaysia dan diantar oleh
ketiga pelaku ini.
Motif dari tindak pengroyokan dan pencurian tersebut karena
rasa jengkel pelaku terhadap korban yang selalu dimintai uang yang dibawa oleh
pelaku sebanyak 15 ribu Ringgit Malaysia. "karena merasa jengkel dan setiap
ketemu diminta uang yang pernah dititipkan setahun yang lalu itu dan uang
sebanyak 15 ribu Ringgit itu juga sudah di habiskan oleh pelaku sehingga pelaku
jengkel ketika dimintai uang terus, dan pelaku tidak mengambil barang untuk
dimilikinya akan tetapi diambil untuk dimusnahkan beberapa perhiasan dan paspor
korban juga dibakar oleh pelaku," terangnya.
Ketiga pelaku akan dijerat dalam Pasal 170 Sub 351 KUHP.
"semua barang bukti yang berupa sisa pembakaran barang-barang korban serta
bantal yang masih ada bercak darah semuanya kita amnkan di polres beserta
ketiga pelaku dan juga mobil yang digunakan saat itu sudah kita amankan di
Polres, dan ketiga eplaku kita jerat pasal 170 Sub 351 KUHP dengan ancaman
diatas lima tahun," pungkas Iwan.Sis
0 komentar:
Posting Komentar