Ponorogo,Investigasi
Lama sudah kita semua menunggu laporan hasil
tes DNA janin yang dikandung Frista Fransiska, sudah beberapa bulan kejadian
pembunuhan terhadap siswi SMKN 1 Ponorogo oleh pacarnya sendiri yaitu Yossi.
Pelaku
pembunuhan ini bakalan menyesal berkepanjangan, karena menurut hasil tes DNA
Labolatorium Forensik (LABFOR) Mabes Polri, janin tersebut adalah murni anak
Yossi pelaku pembunuhan terhadap pacarnya sendiri tersebut.
Kapolres
Ponorogo AKBP Iwan Kurniawan menjelaskan, semua teman pria Frista Fransiska
yang memiliki hubungan dekat dengan korban juga menjalani tes DNA, dari 5 saksi
termasuk orang tua korban, yang cocok hanya dengan milik tersangka Yossi.
Maka dari
itu dalih Yossi warga Desa Glonggong Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun, nekat
membunuh Frista karena dituntut bertanggung jawab atas kehamilan Frista yang
bukan anaknya pupus sudah. Yossi yang telah tega membunuh dua nyawa termasuk
darah dagingnya itu juga sudah berbohong didepan penyidik dan publik, karena
hanya mengaku baru tiga bulan berhubungan dengan korban. Kenyataannya,
tersangka sudah berhubungan badan dengan Frista jauh sebelum tiga bulan itu.
Tersangka
sudah berbohong, tegas AKBP Iwan Kurniawan. Dengan hasil tes DNA tersebut,
penyidik bakalan menjerat tersangka dengan pasal baru. Selain pasal pembunuhan,
Yossi juga dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang
perlindungan anan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ancaman
hukuman bakalan berlipat, ungkap Kapolres Ponorogo Selain tes DNA, penyidik
juga sengaja menguji pemilik rambut yang tertinggal digenggaman tangan Frista.
Labfor Mabes Polri juga menyatakan bahwa rambut itu milik Yossi.
Dengan
demikian semakin kuat dugaan terhadap Yossi adalah pelaku tunggal aksi
pembunuhan terhadap Frista Fransiska gadis yang lagi hamil 7 bulan di sebuah
warung es degan Desa Maron pada 12 Juli 2013 lalu. Surat keterangan ahli tidak
dapat terbantahkan dalam pembuktian, pungkas Kapolres Ponorogo
0 komentar:
Posting Komentar