Headlines News :

Home » » MABES POLRI: Keluarkan Peraturan Kapolri Tentang Debt Collector

MABES POLRI: Keluarkan Peraturan Kapolri Tentang Debt Collector

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Kamis, 10 Mei 2012 | 02.28




SURABAYA - Mabes Polri mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia

Perkap ini bertujuan untuk mengurangi dan menjamin keselamatan bagi penerima jaminan Fidusia antara pihak Debitor dan Kreditor.

Kadivbidkum Mabes Polri, Irjen Pol Muji Waluyo menandaskan peraturan ini bukan untuk menjadikan polisi sebagai "debt collector" (penagih utang) baru dalam mengatasi sengketa fidusia antara debitur-kreditur.

Muji Waluyo menambahkan dengan adanya Peraturan Kapolri tentang Fidusia ini maka diharapkan penyelesaian sengketa antara pihak Debitor dan Kreditor dapat diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta tanpa menimbulkan akses masalah baru.


BACA JUGA:


“Dengan mengunakan aparatur Polisi, maka proses eksekusi dapat berjalan dengan aman, humanis dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Lebih-lebih tidak menimbulkan masalah baru seperti yang biasa terjadi jika mengunakan jasa Debt Collektor,”ujar Kadivbidkum saat didampingi oleh Kabid Humas polda Jatim, Kombes Pol Rachmad Mulyana, Kamis (15/9)

Pengamanan eksekusi Fidusia ini, lanjut Kadivbidkum, berada pada kewenangan di tingkatan Polda dan Polres,serta diatur dengan mekanisme yang tercantum dalam Perkap Kapolri tersebut.
Sementara itu Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman mengatakan dengan adanya Perkap Fidunsia ini dapat meminimalisir akses masalah baru yang disebabkan oleh kasus-kasus sengketa Debitur dan Kreditur.

“Sebelum ada Perkap ini. pihak debitor seperti Bank, Leasing acapkali mengunakan jasa Debt Collektor, yang justu cenderung mengunakan cara-cara kekerasan yang ujung- ujungnya menimbulkan masalah baru,” ujar Sutarman.

Dikatakannya dengan Perkap ini, pihak Debitur bisa berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan eksekusi, tentu saja dengan terpenuhi persyaratan administrasi yang telah diatur oleh undang-undang Fidusia.

Terkait biaya administrasi, ia mengatakan dengan tegas bahwa pengamanan eksekusi fidusia tersebut gratis.

”Saya katakan gratis tidak dipungut biaya bagi pihak-pihak yang mengajukan pengamanan eksekusi Fidusia, Polri sudah ada anggaran biaya operasional umum,jadi bisa di alokasikan dari sumber tersebut,”ujar Sutarman.

Sutarman mengatakan, polisi juga akan berterus terang kepada Negara, apabila anggaran itu tidak mencukupi, akan disampaikan kepada masyarakat bahwa anggaran sudah tidak mencukupi sehingga sementara belum bisa melayani pengamanan eksekusi.

“Kalau anggaran yang ada tidak cukup ya kita sampaikan terus terang melalui DPR RI agar ada penambahan anggaran.Dari pada tidak ada kita ada-adakan dengan cara minta sana minta sini,malah akan menimbulkan masalah baru dan persepsi yang negatif bagi citra Polri,”ujarnya.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Polda Jatim ini menambahkan saat ini anggaran Polri sebanyak 34 T, jadi akan digunakan sesuai peruntukkannya.

“Fidusia ini akan kita aplikasikan dengan evaluasi-evaluasi agar kedepan semakin sempurna tidak terjadi penyalah gunaan,”tuturnya saat ditemui usai acara sosialisasi Perkap Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia di Hotel Bumi Surabaya, Kamis (15/9)

Sementara itu, Deputy Bank Indonesia (BI) DR.Haris menjelaskan bahwa dengan jaminan Fidusia ini diharapkan dapat membawa akses positif bagi dunia ekonomi perbankan,sehingga kredit-kredit macet baik berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak dapat segera terselesaikan dengan maksimal

“Dalam lima tahun terakhir, perekonomian digerakkan dengan aset tidak gerak seperti sepeda motor atau mobil, namun bila pinjaman tidak segera dikembalikan, maka akan terjadi kemacetan, sehingga perekonomian juga tidak bergerak cepat," ujarnya.

Selama ini, untuk mempercepat pengembalian dana pinjaman itu, kalangan perbankan memang melibatkan "debt collector" karena sengketa perdata itu terlalu lama prosesnya, sedangkan perekonomian perlu digerakkan cepat.

"Debt collector sebenarnya sudah kami atur agar tidak melanggar hukum, tapi dalam praktiknya sulit, karena itu adanya Perkap 8/2011 itu penting untuk menjadikan proses penagihan tidak melanggar hukum," pungkasnya. (pca)
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger