Headlines News :

Home » » Tampar TKI, Seorang Majikan di Singapura Kena Denda Rp 42 Juta

Tampar TKI, Seorang Majikan di Singapura Kena Denda Rp 42 Juta

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Selasa, 30 Juli 2013 | 16.57


Singapura,

Kasus penganiayaan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura kembali muncul. Jominta Tarigan menjadi korban kekejaman majikannya. 

Lebih memilukan lagi, peristiwa ini terjadi di tempat umum. Puluhan mata menjadi saksi saat Jominta ditampar oleh Heong Shiew Thing di Plaza Singapura.

Seperti yang diberitakan Stomp Singapura, Minggu (7/7/2013), kasus penamparan sebenarnya disebabkan oleh hal sepele. Heong ketika itu sedang menikmati makan malam di Restoran Sushi Itacho bersama dengan putranya yang baru berumur tiga tahun.

Namun, si putra terus menangis tanpa henti. Merasa kenyamanan bersantapnya terganggu, Heong meminta Jominta untuk membawa keluar putranya sebentar, asal tidak jauh-jauh.

Menjalankan tugasnya, Jominta pun berusaha menenangkan anak majikannya ini. Namun, tangisnya tidak kunjung reda. Akhirnya, bocah kecil ini baru bisa tenang setelah dibawa melihat dekorasi yang indah di sebuah toko.

Saking asyiknya, Jominta lupa untuk kembali. Heong pun segera menelepon pembantunya ini. Namun, teleponnya tidak kunjung diangkat. Tunggu dan menunggu, Jominta akhirnya kembali bersama dengan bocah itu.

Meradang, karena lama menunggu, Hong tanpa basa-basi menampar pembantunya itu. Dia merasa dongkol karena mereka hilang tidak jelas entah ke mana. Ditambah lagi teleponnya tidak dibalas.

Jominta berusaha menjelaskan, namun yang ada dia kembali ditampar. Merasa diperlakukan dia pun segera meninggalkan tempat. Untunglah, dia kemudian melaporkan kasus penganiayannya ini ke polisi.

Heong mengaku bersalah atas perbuatannya. Dia dijatuhi hukuman denda 6.000 dolar Singapura (sekitar Rp 42 juta). Sementara itu, Jominta sudah mengundurkan diri dari tempat kerja majikannya itu.
KOMPAS
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger