OKNUM PEJABAT ESELON IV
TERTANGKAP BERJUDI DADU
Menjadi Penombok Di Kediaman Bandar Kawakan
PONOROGO-
Citra pegawai negeri sipil(PNS)di lingkup Pemkab Ponorogo kembali tercoreng. Ini setelah pejabat sekelas eselon IV di dinas sosial berinisial Hr tertangkap tangan berjudi dadu. Kepala seksi(kasi)pemberdayaan organisasi sosial itu menjadi penombok saat bandar dadu kawakan Sukrasno alias Krasno,55,warga Jalan Gajahmada,menggelar perjudian di rumahnya.
Celakanya, perjudian dadu itu dihelat bersamaan hari pertama puasa,Senin(1/8)kemarin. Ada empat penombok lain yang tertangkap bersama Hr. Mereka adalah Ong, 56,warga Jalan MT Haryono, Yon,57,warga Jalan Parikesit, Pong,42,warga Desa Temon Kecamatan Sawoo, dan Her,44,warga Jalan Dewi Kunti.
Delapan polisi datang menggerebek rumah Krasno sekitar pukul 17.00 Rumah di timur bangunan sebuah SMP swasta di Jalan Gajahmada itu sempat ditapal kuda. Ketika petugas masuk dari pintu depan, tak seorang pun ditemui di lantai satu yang biasa dijadikan ajang bilyar itu. Polisi akhirnya merangsek ke bangunan lantai dua hingga mendapati Sukrasno sedang dilingkari empat penomboknya.''Saya turunkan tim khusus setelah masuk laporan adanya perjudian di bulan puasa,''terang Kapolres Ponorogo AKBP Yuda Gustawan,kemarin(2/8).
Dari TKP Petugas menyita tiga mata dadu, tempurung kelapa, tatakan,dan uang tunai sebesar Rp.370ribu dari tempat kejadian perkara. Bandar Krasno dan empat penomboknya tak mampu berkutik lantaran bangunan lantai dua hanya memiliki satu pintu. Kata Kapolres,tangkapannya merupakan pemain lama.''Uang taruhannya memang baru sedikit. Kalau dilihat dari sisi peralatannya,mereka sudah kawakan,''tandasnya.
Kepada penyidik, Sukrasno mengaku bermain dadu sekadar iseng menunggu waktu buka puasa tiba. Dia mengklaim lima dari enam yang tertangkap di rumahnya sedang berpuasa.Hanya Ong seorang yang tidak puasa karena bukan muslim.''Hanya main kecil-kecilan mengisi waktu longgar. Hanya sekali itu kami lakukan,''kelit Krasno di depan penyidik.
Kabar penangkapan seorang kasi di dinas sosial karena terlibat perjudian langsung didengar Bupati H Amin. Orang nomor satu di Pemkab Ponorogo itu memilih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Menurut Amin, pihaknya belum dapat menjatuhkan sanksi terhadap mantan kepala UPTD Telaga Ngebel itu sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ''Dilihat saja nanti bagaimana proses hukumnya,apakah benar-benar terbukti atau tidak,''kata Amin ketika diwawancarai usai mengikuti sidang paripurna DPRD, kemarin.(Swara Ponorogo)
0 komentar:
Posting Komentar