Headlines News :

Home » » KANTOR DESA GEMARANG DILURUG WARGA

KANTOR DESA GEMARANG DILURUG WARGA

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Rabu, 09 Mei 2012 | 16.52



Madiun Investigasi
Sekitar 75 orang warga Dusun Sedan Ngeluruk Kantor Desa Gemarang Kecamatan Gemarang, mereka menuntut kejelasan soal pemberhentian dua orang perangkat Dusun Sedan yang menjabat mulai Maret 2010.Mereka di terima oleh dari Kepala Desa Gemarang, Mashudi Camat Gemarang, Agus Juwari Kasipem. Dalam kesempatan tersebut Sumitro mantan kepala dusun dan Triwoyo mantan jogoboyo Dusun Sedan dengan keputusan PTUN Surabaya.
Berawal dari Tri Tiwik Suryaningsih yang merasakan ketidak transparanan dan terindikasi sarat kepentingan, karena yang jadi dalam pengisian perangkat tersebut adalah orang dekat kepala desa, akhirnya Tri Suryaningsih melakukan gugatan kepada Desa Gemarang, melalui PTUN Surabaya menang. Selanjutnya kepala Desa Gemarang mengajukan Banding, namun juga di menangkan pihak penggugat.
Namun dalam kesempatan tersebut mantan kepala dusun dan jogoboyo Dusun Sedan tetap ngotot dan ingin kejelasan dari kepala Desa Gemarang.Karena sampai sekarang kami belum pernah menerima SK pemberhentian dari kepala Desa ungkap Sumitro mantan kepala Dusun Sedan, dan juga kami merasakan kejanggalan dengan hasil putusan PTUN No. 13/B/2011/PT.TUN.SBY JO NO. 54/6/2010/PTUN.SBY. Tanggal 25 April 2011 lalu. Pasalnya dalam persidangan PTUN 1 pengacara mewakili penggugat dan tergugat. Di tambah lagi putusan PTUN Surabaya, kepala desa tidak pernah menyampaikan pembelaan akhirnya kalah. Makanya kami masyarakat Dusun Sedan minta penjelasan dan jawaban dari kepala Desa Gemarang. Bagaimana dengan SK kepala dusun dan jogoboyo Dusun Sedan, padahal masyarakat masih menganggap dan mengharapkan kami jadi perangkat. Dan sampai hari ini SK kepala Desa Gemarang No. 141/558/SK/402.311.05/2010 tertanggal 17 Maret 2010 tentang pengangkatan perangkat Desa masih kami pegang.
Karena itu dalam kesempatan tersebut Mashudi mempersilahkan kepada kepala Desa Gemarang memberikan SK pemberhentian kepada kedua mantan perangkat tersebut. Tetapi hal itu belum bisa diterima oleh Sumitro dan didik (mantan perangkat). “Kami masih mau mempelajari putusan PTUN menerima atau menolak itu urusan nanti ,” jawab keduanya.
Mashudi camat Gemarang juga menjelaskan, selain membatalkan dan mencabut SK kepala Desa, dalam sidang TUN yang diketuai majelis hakim Tedi Romyadi menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum Kasasi maupun peninjauan kembali berdasar surat keterangan panitera PTUN No. 54/SK/PANG2010/PTUN SBY tertanggal 25 April 2011 tentang pembatasan kasasi dan peninjauan jelasnya. (Gus)
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger