Madiun Investigasi
Sekitar 75 orang warga Dusun Sedan
Ngeluruk Kantor Desa Gemarang Kecamatan Gemarang, mereka menuntut kejelasan
soal pemberhentian dua orang perangkat Dusun Sedan yang menjabat mulai Maret
2010.Mereka di terima oleh dari Kepala Desa Gemarang, Mashudi Camat Gemarang,
Agus Juwari Kasipem. Dalam kesempatan tersebut Sumitro mantan kepala dusun dan
Triwoyo mantan jogoboyo Dusun Sedan dengan keputusan PTUN Surabaya.
Berawal dari Tri Tiwik Suryaningsih yang
merasakan ketidak transparanan dan terindikasi sarat kepentingan, karena yang
jadi dalam pengisian perangkat tersebut adalah orang dekat kepala desa,
akhirnya Tri Suryaningsih melakukan gugatan kepada Desa Gemarang, melalui PTUN
Surabaya menang. Selanjutnya kepala Desa Gemarang mengajukan Banding, namun
juga di menangkan pihak penggugat.
Namun dalam kesempatan tersebut mantan
kepala dusun dan jogoboyo Dusun Sedan tetap ngotot dan ingin kejelasan dari
kepala Desa Gemarang.Karena sampai sekarang kami belum pernah menerima SK
pemberhentian dari kepala Desa ungkap Sumitro mantan kepala Dusun Sedan, dan
juga kami merasakan kejanggalan dengan hasil putusan PTUN No.
13/B/2011/PT.TUN.SBY JO NO. 54/6/2010/PTUN.SBY. Tanggal 25 April 2011 lalu.
Pasalnya dalam persidangan PTUN 1 pengacara mewakili penggugat dan tergugat. Di
tambah lagi putusan PTUN Surabaya, kepala desa tidak pernah menyampaikan
pembelaan akhirnya kalah. Makanya kami masyarakat Dusun Sedan minta penjelasan
dan jawaban dari kepala Desa Gemarang. Bagaimana dengan SK kepala dusun dan
jogoboyo Dusun Sedan, padahal masyarakat masih menganggap dan mengharapkan kami
jadi perangkat. Dan sampai hari ini SK kepala Desa Gemarang No.
141/558/SK/402.311.05/2010 tertanggal 17 Maret 2010 tentang pengangkatan
perangkat Desa masih kami pegang.
Karena itu dalam kesempatan tersebut
Mashudi mempersilahkan kepada kepala Desa Gemarang memberikan SK pemberhentian
kepada kedua mantan perangkat tersebut. Tetapi hal itu belum bisa diterima oleh
Sumitro dan didik (mantan perangkat). “Kami masih mau mempelajari putusan PTUN
menerima atau menolak itu urusan nanti ,” jawab keduanya.
Mashudi camat Gemarang juga menjelaskan,
selain membatalkan dan mencabut SK kepala Desa, dalam sidang TUN yang diketuai
majelis hakim Tedi Romyadi menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dapat
diajukan upaya hukum Kasasi maupun peninjauan kembali berdasar surat keterangan
panitera PTUN No. 54/SK/PANG2010/PTUN SBY tertanggal 25 April 2011 tentang
pembatasan kasasi dan peninjauan jelasnya. (Gus)
0 komentar:
Posting Komentar