Madiun Investigasi
Sekitar 80 orang masyarakat Pembaon atau masyarakat
penggarap Baon perkebunan kopi kandangan Kecamatan Kare (25/1) mendatangi
kantor DPRD Kabupaten Madiun dan di terima oleh anggota DPRD komisi B. Mereka
menyampaiakan aspirasi dan menentang penemuan yang disampaiakan oleh LSM
Walidasa ke DPRD, Dinas Kehutanan kantor
lingkungan hidup dan Bupati Madiun, seperti perkebunan kopi kandangan merusak
lingkungan hidup. Tidak harus memberikan azas manfaat bagi masyarakat Pembaoan
dan perkebunan kopi Kandangan harus mengutamakan masyarakat setempat menjadi pegawai
atau karyawan.
Darianto perwakilan masyarakat Pembaon
menyampaikan bahwa perkebunan kopi Kandangan sangat berjasa dan membantu
perekonomian masyarakat sekitar 410 kk (kepala keluarga) dapat menghidupi
keluarga dan menyekolahkan anak-anak mereka karena kerja sama kami dengan
perkebunan kopi Kandangan. Kami bisa berkebun, menanam ubi, kacang, jagung di
tanah perkebunan kopi Kandangan hanya dengan syarat bisa ikut menjaga tanaman
kopi yang ada disekitarnya. Kami sangat diuntungkan karena 700 hektar tanah
perkebunan kopi untuk masyarakat Pembaon dan tidak dirugikan. Maka kami
berharap kepada Bapak Ibu yang ada di Gedung DPRD Kab. Madiun ini, secepatnya
mempertemukan kami dengan pihak-pihak yang mengatakan perkebunan kopi Kandangan
merugikan masyarakat. Biar masyarakat tenang dan keadaan kondusif seperti
sediakala/sebelumnya.
Dengan apa yang telah di sampaikan
masyarakat Pembaon ke DPRD Kabupaten Madiun, Bapak Drs. Joko Setyono ketua
komisi B menyampaikan kepada mereka, kami akan mengkaji dulu masukkan-masukkan
dari Walidasa dan masyarakat Pembaon. Kami juga akan memfasilitasi untuk
mempertemukan mereka. Yang penting semua menguntungkan masyarakat, dan berperan
untuk masyarakat Kare jangan melakuakan hal-hal yang melanggar hukum/anarkis.
Ungkapnya (gus).
0 komentar:
Posting Komentar