Madiun, Investigasi
Dugaan adanya tindak pidana
korupsi di Disnakertrans Kabupaten Madiun mulai terungkap, hal ini bisa dilihat
dari laporan resmi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK-SM)
Madiun pada tanggal 20 Maret 2012, yang telah
melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran (TA). 2010 yang dilaksanakan oleh
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Madiun ke Satuan
Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun dengan nomor laporan Polisi:
LP/ 60/ III/ 2012/ Jatim/ RES-MDN, dan diterima langsung oleh Aiptu Afin
Choirudin Kepala Unit (Kanit) Unit Khusus Tipikor Satreskrim Polres Madiun.
Wilujeng Widodo alias Lothong
aktivis LPK-SM Madiun, saat ditemui investigasi menuturkan bahwa pada tahun
2010 Disnakertrans Kabupaten Madiun menggunakan DBHCHT sebesar Rp.
775.000.000,- sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun nomor : 02
tahun 2010 tentang perubahan APBD TA 2010. Sesuai investigasi LPK-SM Madiun dilapangan,
diduga banyak kegiatan fiktif yang dilaksanakan oleh Disnakertrans Kabupaten
Madiun pada TA 2010 tersebut. Adapun barang bukti dugaan tipikor yang
diserahkan ke Satreskrim Polres Madiun antara lain berupa 1 bendel foto copy
salinan Perda Kab. Madiun nomor 2 tahun 2010 dan 1 bendel foto copy LKPJ Bupati
tahun 2010, dengan surat tanda penerimaan dari Satreskrim Polres Madiun
bernomor: STP/47/III/2012/SATRESKRIM.
Sesuai pengamatan investigasi di Satreskrim Polres Madiun, pada minggu-minggu ini ternyata unit khusus tipikor Polres Madiun telah menindak lanjuti laporan LPK-SM Madiun dengan melakukan penyidikan pada para pegawai Disnakertrans mulai dari pegawai bawah hingga sampai para pejabat teras dilingkungan Disnakertrans Kabupaten Madiun. (JM/GN)
0 komentar:
Posting Komentar