Headlines News :

Home » » Satlantas Polres Ponorogo Menggelar Ujian SIM D

Satlantas Polres Ponorogo Menggelar Ujian SIM D

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Sabtu, 12 Mei 2012 | 06.58




·      Khusus Bagi Penyandang Cacat Fisik

Ponorogo, Investigasi
Kabar gembira bagi para penyandang cacat yang ingin memperoleh Surat Izin Menengemudi (SIM) D di wilayah hukum Polres Ponorogo, yang mana pada hari jumat tanggal 09 Maret 2012  Satuan Lalu Lintas  (Satlantas) Kepolisian Resor Ponorogo menggelar ujian SIM D khusus bagi para penyandang cacat fisik. Pada hari itu yang mengikuti tes sebanyak 8 orang penyandang cacat yang rata-rata mengalami kelumpuhan pada kaki diantaranya yaitu jasim (45) th, nanang setiadi, tri sunarto yang kesemuanya warga Kabupaten Ponorogo.
Dilaksanakanya ujian SIM D oleh Satlantas Polres Ponorogo ini tidak terlepas dari sering diadakanya operasi lalu lintas secara rutin yang mana dalam operasi tersebut aparat dilapangan sering menindak atau menilang para penyandang cacat yang rata-rata tidak mempunyai SIM tersebut. Seperti penuturan Jasin pada investigasi di lokasi pelaksanaan ujian , “ Saya mencari SIM D ini atas inisiatif dari saya sendiri mas, hati nurani saya terpanggil dan sadar walau saya ini cacat sebagai warga Negara yang baik dan taat hukum saya harus selalu menaati peraturan lalu lintas yang ada termasuk SIM D ini mas “, tuturnya.
Sesuai dengan pantauan investigasi , pelaksanan ujian Teori maupun praktek bagi pencari SIM D ini sudah sesuai dengan prosedur dan tidak membeda-bedakan dalam pelaksanaan ujianya karena pada waktu ujian berlangsung Kasat Lantas Polres Ponorogo terjun langsung menyaksikan jalanya ujian.
AKP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara SH.SIK Kasat Lantas Polres Ponorogo sewaktu di konfirmasi Investigasi menuturkan, bahwa tujuan diadakan ujian ini untuk menanamkan rasa tanggung jawab kepada masyarakat khususnya bagi penyandang cacat. Selain itu juga untuk membuka pola fikir kepada masyarakat luas  dan diberi keadaan normal alias sehat yang belum mempunyai SIM agar bisa menyadari bahwa orang cacat saja sadar dan punya rasa tanggung jawab untuk mengurus SIM nya tentunya yang normal harus malu donk kalau sampai tidak mempunyai SIM. Pelaksanaan ujian SIM ini juga dalam rangka pemberian hak yang sama kepada masyarakat sehingga tidak ada yang merasa dibeda-bedakan, untuk itu bagi masyarakat Kabupaten Ponorogo khususnya bagi yang belum mempunyai SIM agar segera mencari SIM baru . Datang saja ke Satlantas Polres Ponorogo dan kami siap melayani anda tanpa pamrih, Jelasnya.
Adapun persyaratan bagi pemohon SIM baru sesuai dengan UU No.22 tahun 2009 yaitu mengisi permohonan secara tertulis, bisa baca tulis,memiliki pengetahuan berlalu lintas di jalan raya serta tehnik dasar tentang kendaraan bermotor. Sedangkan batasan usia bagi pemohon SIM baru untuk Golongan SIM A dan C adalah minimal telah berumur 17 tahun ,bagi Golongan SIM B1 minimal telah berumur 20 tahun dan BII minimal telah berusia 21 tahun. Selain syarat-syarat diatas juga ada syarat administrative, sehat jasmani dan rokhani serta lulus ujian tulis  praktek dan dilengkapi hasil uji simulator . Terangnya ( NGO/JM )

Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger