· Khusus Bagi Penyandang
Cacat Fisik
Ponorogo,
Investigasi
Kabar gembira bagi para
penyandang cacat yang ingin memperoleh Surat Izin Menengemudi (SIM) D di
wilayah hukum Polres Ponorogo, yang mana pada hari jumat tanggal 09 Maret
2012 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Ponorogo menggelar
ujian SIM D khusus bagi para penyandang cacat fisik. Pada hari itu yang
mengikuti tes sebanyak 8 orang penyandang cacat yang rata-rata mengalami
kelumpuhan pada kaki diantaranya yaitu jasim (45) th, nanang setiadi, tri
sunarto yang kesemuanya warga Kabupaten Ponorogo.
Dilaksanakanya ujian SIM D oleh
Satlantas Polres Ponorogo ini tidak terlepas dari sering diadakanya operasi
lalu lintas secara rutin yang mana dalam operasi tersebut aparat dilapangan
sering menindak atau menilang para penyandang cacat yang rata-rata tidak
mempunyai SIM tersebut. Seperti penuturan Jasin pada investigasi di lokasi
pelaksanaan ujian , “ Saya mencari SIM D ini atas inisiatif dari saya sendiri
mas, hati nurani saya terpanggil dan sadar walau saya ini cacat sebagai warga
Negara yang baik dan taat hukum saya harus selalu menaati peraturan lalu lintas
yang ada termasuk SIM D ini mas “, tuturnya.
Sesuai dengan pantauan
investigasi , pelaksanan ujian Teori maupun praktek bagi pencari SIM D ini
sudah sesuai dengan prosedur dan tidak membeda-bedakan dalam pelaksanaan
ujianya karena pada waktu ujian berlangsung Kasat Lantas Polres Ponorogo terjun
langsung menyaksikan jalanya ujian.
AKP Arief Mukti Surya Adhi
Sabhara SH.SIK Kasat Lantas Polres Ponorogo sewaktu di konfirmasi Investigasi
menuturkan, bahwa tujuan diadakan ujian ini untuk menanamkan rasa tanggung
jawab kepada masyarakat khususnya bagi penyandang cacat. Selain itu juga untuk
membuka pola fikir kepada masyarakat luas
dan diberi keadaan normal alias sehat yang belum mempunyai SIM agar bisa
menyadari bahwa orang cacat saja sadar dan punya rasa tanggung jawab untuk
mengurus SIM nya tentunya yang normal harus malu donk kalau sampai tidak mempunyai
SIM. Pelaksanaan ujian SIM ini juga dalam rangka pemberian hak yang sama kepada
masyarakat sehingga tidak ada yang merasa dibeda-bedakan, untuk itu bagi
masyarakat Kabupaten Ponorogo khususnya bagi yang belum mempunyai SIM agar
segera mencari SIM baru . Datang saja ke Satlantas Polres Ponorogo dan kami
siap melayani anda tanpa pamrih, Jelasnya.
Adapun persyaratan bagi pemohon
SIM baru sesuai dengan UU No.22 tahun 2009 yaitu mengisi permohonan secara
tertulis, bisa baca tulis,memiliki pengetahuan berlalu lintas di jalan raya
serta tehnik dasar tentang kendaraan bermotor. Sedangkan batasan usia bagi
pemohon SIM baru untuk Golongan SIM A dan C adalah minimal telah berumur 17
tahun ,bagi Golongan SIM B1 minimal telah berumur 20 tahun dan BII minimal telah
berusia 21 tahun. Selain syarat-syarat diatas juga ada syarat administrative,
sehat jasmani dan rokhani serta lulus ujian tulis praktek dan dilengkapi hasil uji simulator .
Terangnya ( NGO/JM )
0 komentar:
Posting Komentar