Madiun, Investigasi
Dalam penulisan kwitansi kadang dianggap remeh.akan tetapi bila salah dalam penulisan bisa menyebabkan masalah.seperti permasalahan
yang menimpa pada PARDO,Warga Desa Bader, kec.Dolopo Kab Madiun.Dari
keterangan yang diterima Investigasi,Pardo menjelaskan kronologi awal
kejadian dari pembelian tanah seluas 700 m pada tangga 14/11/1995.
Keterangan yang
berhasil dihimpun Investigasi menurut PARDO!”bapak saya KIDIN ( alm )
telah membeli tanah kepada SUMANI ( alm).dengan bukti kwitansi
pembelian.Setelah tanah tersebut dari tahun 1995 kami olah dan kami
garap.Bahkan masyarakat juga tau.Sampai pembayaran Tarikan Aspal Jalan
saya juga membayar.tau tau tahun 2011 muncul masalah.bahwa tanah
tersebut dikatakan oleh GUNTUR SUPRAPTO anak dari SUMANI (alm) itu milik
saya.Dalam hal ini saya akhirnya dating ke kantor L.P.K.SM.M ( Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Madiun ) untuk membantu
menyelesaikan permasalahan saya.Dan selanjutnya permasalahan saya
kuasakan ke L.P.K.SM.Madiun.
Dihubungi secara terpisah,aktivis L.P.K.SM.Madiun Sugino,AMD.Kom
dan Sujatmiko bahwa permasalahan ini sesuai UUD RI No 8 tahun 1999
tentang perlindungan konsumen membenarkan keputusan
PARDO.Masalahnya,Pardo sendiri berdomisili di Jakarta.Berdasarka surat
kuasa dari Pardo akhirnya kami mulai menelusuri tentang kebenaran,siapa
yang berhak atas tanah tersebut dan dimana letak kesalahannya melalui
Kepala Desa Supriyanto,Akhirnya semua yang bersangkutan dipanggil ke
kantor desa guna menyelesaikan permasalahan tersebut.dalam pertemuan itu
baik saksi saksi maupun pihak yang bersangkutan datang semua,pertemuan
dipimpin oleh kepala desa sendiri.dan selanjutnya dari kedua belah pihak
barang bukti baik penjual maupun pembeli sama sama ditunjukkan.Pertama
yang ditelusuri barang bukti kwitansi pembelian tanah seluas 700 m
dengan harga Rp.800.000,00 dengan nomor Petok 1774 atas nama
Sumani.Dengan saksi seluruh perangkat desa.Saksi 1 Pamudjo ( mantan
Kepala Desa )2.Sekdes Soeharto ( Masih Menjabat )3.Kasun Harsoyo .4.kaur
Pembangunan Sumadi.5.kaur Kesra moh.Nur S.6.Kaur Umum Suradi.Akan
tetapi dilihat dari apa yang tercantum dalam kwitansi yang bermaterai
dan disaksikan semua Perangkat tersebut diduga kebohongan semata.Karena
apa setelah dilihat di buku leter C petok yang nomor 1774 bukan atas
nama Sumani melainkan atas nama Dewi.Akan tetapi lanjut keterangan
aktivis L.P.K.SM. Madiun bahwa dalam penulisan kwitansi sesuai dengan
nomor petok besar kemungkinan hak Pardo bisa dikembalikan.Dikarenakan
dilihat dari sertifikat yang ditunjukkan Guntur Suprapto disitu ada
keterangan konversi ( transaksi jual beli ).Namun akhirnya dengan adanya
bukti bukti yang dilihat,dicocokkan dengan data yang ada di buku letter C ada kesalahan penulisan dalam kwitansi,akhirnya hak tanah berpihak kepada pemegang sertifikat ( Guntur Suprapto ).
Himbauan
dari aktivis L.P.K.SM Madiun,agar permasalahan tidak terkesan akal
akalan,dimohon untuk meluruskan atau mencari barang bukti lain yang
sesuai dengan nomor yang tertulis di kwitansi waktu transaksi jual beli
tanah tersebut.Untuk itu bagi masyarakat Bader,dalam
hal jual beli tanah disarankan agar lebih hati hati.akan tetapi menurut
keterangan kepala desa Supriyanto “apabila terjadi hal semacam ini akan
menindak tegas perangkatnya.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar