Headlines News :

Home » » NOMOR PETOK SALAH, TANAH SELUAS 700 M2 LENYAP.

NOMOR PETOK SALAH, TANAH SELUAS 700 M2 LENYAP.

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Rabu, 09 Mei 2012 | 16.50


Madiun, Investigasi
                Dalam penulisan kwitansi kadang dianggap remeh.akan tetapi bila salah dalam penulisan bisa menyebabkan masalah.seperti  permasalahan yang menimpa pada PARDO,Warga Desa Bader, kec.Dolopo Kab Madiun.Dari keterangan yang diterima Investigasi,Pardo menjelaskan kronologi awal kejadian dari pembelian tanah seluas 700 m pada tangga 14/11/1995.
                Keterangan  yang berhasil dihimpun Investigasi menurut PARDO!”bapak saya KIDIN ( alm ) telah membeli tanah kepada SUMANI ( alm).dengan bukti kwitansi pembelian.Setelah tanah tersebut dari tahun 1995 kami olah dan kami garap.Bahkan masyarakat juga tau.Sampai pembayaran Tarikan Aspal Jalan saya juga membayar.tau tau tahun 2011 muncul masalah.bahwa tanah tersebut dikatakan oleh GUNTUR SUPRAPTO anak dari SUMANI (alm) itu milik saya.Dalam hal ini saya akhirnya dating ke kantor L.P.K.SM.M ( Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Madiun ) untuk membantu menyelesaikan permasalahan saya.Dan selanjutnya permasalahan saya kuasakan ke L.P.K.SM.Madiun.
                Dihubungi secara terpisah,aktivis L.P.K.SM.Madiun  Sugino,AMD.Kom dan Sujatmiko bahwa permasalahan ini sesuai UUD RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen membenarkan keputusan PARDO.Masalahnya,Pardo sendiri berdomisili di Jakarta.Berdasarka surat kuasa dari Pardo akhirnya kami mulai menelusuri tentang kebenaran,siapa yang berhak atas tanah tersebut dan dimana letak kesalahannya melalui Kepala Desa Supriyanto,Akhirnya semua yang bersangkutan dipanggil ke kantor desa guna menyelesaikan permasalahan tersebut.dalam pertemuan itu baik saksi saksi maupun pihak yang bersangkutan datang semua,pertemuan dipimpin oleh kepala desa sendiri.dan selanjutnya dari kedua belah pihak barang bukti baik penjual maupun pembeli sama sama ditunjukkan.Pertama yang ditelusuri barang bukti kwitansi pembelian tanah seluas 700 m dengan harga Rp.800.000,00 dengan nomor Petok 1774 atas nama Sumani.Dengan saksi seluruh perangkat desa.Saksi 1 Pamudjo ( mantan Kepala Desa )2.Sekdes Soeharto ( Masih Menjabat )3.Kasun Harsoyo .4.kaur Pembangunan Sumadi.5.kaur Kesra moh.Nur S.6.Kaur Umum Suradi.Akan tetapi dilihat dari apa yang tercantum dalam kwitansi yang bermaterai dan disaksikan semua Perangkat tersebut diduga kebohongan semata.Karena apa setelah dilihat di buku leter C petok yang nomor 1774 bukan atas nama Sumani melainkan atas nama Dewi.Akan tetapi lanjut keterangan aktivis L.P.K.SM. Madiun bahwa dalam penulisan kwitansi sesuai dengan nomor petok besar kemungkinan hak Pardo bisa dikembalikan.Dikarenakan dilihat dari sertifikat yang ditunjukkan Guntur Suprapto disitu ada keterangan konversi ( transaksi jual beli ).Namun akhirnya dengan adanya bukti bukti yang dilihat,dicocokkan dengan data yang ada di buku letter  C ada kesalahan penulisan dalam kwitansi,akhirnya hak tanah berpihak kepada pemegang sertifikat ( Guntur Suprapto ).
Himbauan dari aktivis L.P.K.SM Madiun,agar permasalahan tidak terkesan akal akalan,dimohon untuk meluruskan atau mencari barang bukti lain yang sesuai dengan nomor yang tertulis di kwitansi waktu transaksi jual beli tanah tersebut.Untuk itu bagi masyarakat  Bader,dalam hal jual beli tanah disarankan agar lebih hati hati.akan tetapi menurut keterangan kepala desa Supriyanto “apabila terjadi hal semacam ini akan menindak tegas perangkatnya.(Tim)
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger