Merajalela
Di Madiun
Tempat jualan
Nasi Pecel bu Sri Handayaningsih
·
Dinas terkait
Seolah-olah Tutup Mata Tutup Telinga
Madiun, Investigasi
Maksud hati mencari permodalan
kepada pihak ketiga untuk mengembangkan usaha berjualan nasi pecel guna
menghidupi keluarganya sehari-hari malah terjatuh pada jeratan rentenir nakal
berkedok dibalik badan hukum koperasi.
Nasib sial ini menimpa Sri
Handayaningsih warga RT. 08 RW. 05
Kelurahan Bangunsari Kecamatan Dolopo yang sehari-hari berjualan nasi pecel di
pinggir jalan raya ponorogo madiun atau yang lebih dikenal oleh masyarakat
setempat dengan nama nasi pecel tenda biru itu. Karena letak berjualan dipinggir
jalan raya tak ayal banyak pembeli dan pedagang lainya yang mampir di warungnya
tersebut guna untuk melepaskan rasa haus dan dahaga serta menikmati masakan
khas Madiun itu, tak ayal keramaian warung tersebut akhirnya juga menarik para
rentenir menawarkan uang dengan iming-iming untuk menambah permodalan berjualan
nasi pecel dengan cara mengangsur tiap hari maupun mingguan. Adapun agunan yang
dijaminkan untuk persyaratan pencairan pinjaman tersebut sangatlah mudah yaitu
hanya selembar foto kopi KTP yang masih berlaku maupun identitas lainya.
Dikarenakan proses pencairan dan agunan pinjaman yang dijaminkan terlalu mudah
akhirnya membuat Sri Handayani tergiur untuk meminjam pada rentenir-rentenir
nakal tersebut sebanyak 25 rentenir yang berkedok koperasi itu.
Taufik Hidayat S.Sos (37 thn)
anak dari Sri Handayani saat ditemui investigasi di warungnya tersebut
menuturkan, “Gara-gara tiap hari ditunggui para rentenir itu, ibu saya tidak
berani berjualan nasi pecel lagi mas. Para
penagihnya galak-galak bahkan ada yang rela menunggui ibunya itu seharian penuh
untuk menagih duitnya dan bila ditemui kata-katanya membentak-bentak disertai
caci maki yang tdk karuan dan tidak sopan. Supaya tidak digitukan terus menerus
oleh rentenir dengan terpaksa jualan nasi pecelnya saya hentikan dulu dan saya
ganti dengan jualan angkringan di malam hari saja mas”. Selain penuturanya yang seperti itu, ia juga
berharap agar dinas terkait menertibkan koperasi-kopersi nakal sehingga arah
dan tujuan didirikanya suatu koperasi sesuai dengan amanat UU Perkoperasian.
Sugino.AMd.Kom pemerhati
koperasi dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK-SM) Madiun
menyesalkan dengan masih banyaknya praktek-praktek lintah darat atau yang lebih
lazim dikenal oleh masyarakat Madiun dengan nama rentenir itu, sebab dengan
adanya kejadian sampai seorang penjual nasi pecel harus gulung tikar dan merasa
ketakutan menjalankan kegiatan berusaha maupun berdagang karena ada tekanan
serta pressure secara belebihan dari rentenir yg berkedok koperasi tersebut
berarti fungsi dan peranan dari dinas terkait utamanya Dinas
Perdagangan,Industri, Koperasi dan Pariwisata (DisperindagKopta) Kabupaten
Madiun masih kurang berjalan dengan baik. Utamanya dalam hal penyaluran dana
untuk para pengusaha kalangan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) yang kurang tepat sasaran ditambah masih
lemahnya fungsi pengawasan kelembagaan dari dinas terkait yang ditujukan bagi
koperasi-koperasi nakal yang masih menerapkan pinjaman secara harian tersebut.
LPKSM Madiun sebagai pengemban
amanat UU No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengharap agar dinas
terkait segera menindak lanjuti laporan dari masyarakat dan menindak rentenir
yang berkedok dibalik badan hukum koperasi. Bila perlu diadakan pencabutan ijin
bagi koperasi-koperasi nakal tersebut, karena pada hakikatnya lembaga koperasi
itu adalah soko guru perekonomian bangsa
dan tujuan didirikanya suatu lembaga koperasi itu pada prinsipnya yaitu dari
anggota untuk anggota dan untuk kesejahteraan anggota. Bukan untuk mencekik
leher para anggotanya, tegasnya ( GN/ JM
)
0 komentar:
Posting Komentar