Headlines News :

Home » , » SD Negeri Wagir 3, Menarik Dana Ujian

SD Negeri Wagir 3, Menarik Dana Ujian

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Senin, 14 Mei 2012 | 17.00



Ponorogo, Investigasi

Penyelenggaraan pendidikan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencapai tujuan bangsa yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Demi tujuan ini pemerintah melakukan berbagai terobosan berupa kebijakan yang semuanya diharapkan dapat mendorong laju percepatan keberhasilan dalam penyelenggaraan pendidikan. Salah satu kebijakan strategis pemerintah untuk membantu suksesnya penyelenggaraan pendidikan di Indonesia adalah adanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Program BOS dicetuskan pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan akses masyarakat, teristimewa siswa dari keluarga miskin atau kurang mampu terhadap pendidikan yang berkualitas. Upaya ini dilakukan demi pencapaian program wajib belajar Sembilan tahun. Namun dalam hal ini berbeda dengan apa yang dilaksanakan di SDN Wagir 3 Kecamatan Ngebel Kabupaten Ponorogo yang diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS).

Sumini guru yang menjabat sebagai bendahara BOS waktu ditemui investigasi di ruang guru mengatakan, terkait dengan kwitansi no. 05/XII/2012 yang tertulis dan ditanda tanganinya telah menerima uang RP. 90.000 untuk pembayaran ujian dari salah satu wali murid. Bukan itu saja SDN Wagir 3 juga ada proposal biaya ujian nasional dan ujian sekolah tahun 2011/2012 tertanggal 11 Februari 2012 dengan ucapan akhir demikian perincian dana bantuan wali murid kelas VI tahun jaran 2011/2012 namun bendahara  tidak bisa menjelaskan secara rinci dan jelas.

Sujatmiko aktivis LPK-SM Madiun waktu klarifikasi yang didampingi wartawan investigasi menjelaskan, sebenarnya semua sekolah baik SD maupun SMP kalau pihak kepala sekolah mau transparan dan menjelaskan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) BOS maupun BSM sebenarnya pihak sekolah tak perlu ada rasa bingung dan takut , tuturnya.

Adapun ketentuan petunjuk BOS diantaranya pihak sekolah harus memasang papan nama di sekolah sehingga murid, guru dan wali murid dapat melihat paparan penggunaan dana BOS. Selain itu Permendikbud no.60 tahun 2011 tentang larangan pungutan di SD dan SMP itu dikeluarkan guna menutup celah kemungkinan terjadinya pungutan oleh sekolah. Pemerintah menaikan dana BOS. Untuk tahun 2012 sebesar 40% dari Rp. 397.000 menjadi Rp. 580.000 untuk SD, sedangkan untuk dana BOS SMP dari Rp. 570.000 menjadi Rp. 710.000.- per siswa dalam satu tahun. Untuk itu Kemendikbud menegaskan bagi sekolah yang tidak menaati aturan yang baru tersebut akan memberi sangsi yang diantaranya sangsi secara tertulis, mutasi dan sangsi adminiostrasi, jelasnya

Sujatmiko juga menambahkan, sewaktu kepala sekolah mau diklarifikasi tidak ada ditempat karena sedang rapat. Namun dihubungi lewat telepon Rito Spd kepala sekolah Wagir 3 hanya menjawab lewat sms yang tertulis secara pribadi tidak ada kaitan dengan SD Wagir 3 dan menurutnya di SD Wagir 3 benar-benar perjuangan. Jelasnya (SIS/NGO) 
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger