Penyelenggaraan pendidikan
merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencapai tujuan bangsa yaitu
mencerdaskan kehidupan bangsa. Demi tujuan ini pemerintah melakukan berbagai
terobosan berupa kebijakan yang semuanya diharapkan dapat mendorong laju
percepatan keberhasilan dalam penyelenggaraan pendidikan. Salah satu kebijakan
strategis pemerintah untuk membantu suksesnya penyelenggaraan pendidikan di
Indonesia adalah adanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Program BOS dicetuskan
pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan akses masyarakat, teristimewa siswa
dari keluarga miskin atau kurang mampu terhadap pendidikan yang berkualitas.
Upaya ini dilakukan demi pencapaian program wajib belajar Sembilan tahun. Namun
dalam hal ini berbeda dengan apa yang dilaksanakan di SDN Wagir 3 Kecamatan
Ngebel Kabupaten Ponorogo yang diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana
Bantuan Operasi Sekolah (BOS).
Sumini guru yang menjabat
sebagai bendahara BOS waktu ditemui investigasi di ruang guru mengatakan,
terkait dengan kwitansi no. 05/XII/2012 yang tertulis dan ditanda tanganinya
telah menerima uang RP. 90.000 untuk pembayaran ujian dari salah satu wali
murid. Bukan itu saja SDN Wagir 3 juga ada proposal biaya ujian nasional dan
ujian sekolah tahun 2011/2012 tertanggal 11 Februari 2012 dengan ucapan akhir
demikian perincian dana bantuan wali murid kelas VI tahun jaran 2011/2012 namun
bendahara tidak bisa menjelaskan secara
rinci dan jelas.
Sujatmiko aktivis LPK-SM Madiun
waktu klarifikasi yang didampingi wartawan investigasi menjelaskan, sebenarnya
semua sekolah baik SD maupun SMP kalau pihak kepala sekolah mau transparan dan
menjelaskan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) BOS maupun BSM sebenarnya
pihak sekolah tak perlu ada rasa bingung dan takut , tuturnya.
Adapun ketentuan petunjuk BOS
diantaranya pihak sekolah harus memasang papan nama di sekolah sehingga murid,
guru dan wali murid dapat melihat paparan penggunaan dana BOS. Selain itu
Permendikbud no.60 tahun 2011 tentang larangan pungutan di SD dan SMP itu
dikeluarkan guna menutup celah kemungkinan terjadinya pungutan oleh sekolah.
Pemerintah menaikan dana BOS. Untuk tahun 2012 sebesar 40% dari Rp. 397.000
menjadi Rp. 580.000 untuk SD, sedangkan untuk dana BOS SMP dari Rp. 570.000
menjadi Rp. 710.000.- per siswa dalam satu tahun. Untuk itu Kemendikbud
menegaskan bagi sekolah yang tidak menaati aturan yang baru tersebut akan
memberi sangsi yang diantaranya sangsi secara tertulis, mutasi dan sangsi
adminiostrasi, jelasnya
Sujatmiko juga menambahkan, sewaktu kepala sekolah mau diklarifikasi tidak ada ditempat karena sedang rapat. Namun dihubungi lewat telepon Rito Spd kepala sekolah Wagir 3 hanya menjawab lewat sms yang tertulis secara pribadi tidak ada kaitan dengan SD Wagir 3 dan menurutnya di SD Wagir 3 benar-benar perjuangan. Jelasnya (SIS/NGO)
0 komentar:
Posting Komentar