§
Pelaksanaanya Tidak Transparan
§ Terkesan asal –
asalan
Proses
Pembakaran Genting Lama
Gedung Yang Di Rehab 3 lokal
ponorogo, Investigasi
Pelaksanaan
pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) bidang
Pendidikan tahun ini berbeda dengan tahun – tahun sebelumnya. Jika tahun
sebelumnya dilaksanakan oleh rekanan / Kontraktor memalui lelang, kini pengelola dana sepenuhnya menjadi
tanggung jawab sekolah ( Swa Kelola ).
Dalam
hal ini, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan ( Per Men Dik Bud ) Nomor 56 tahun 2011 tentang
Petunjuk Teknis penggunaan dan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) tahun
anggaran 2012 tingkat SD / SDLB untuk membiayai rehabilitasi ruang kelas dan
pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan. Namun dalam pelaksanaanya, diduga
ada beberapa sekolah yang tidak mengikuti atau menyimpang dari petunjuk teknis.
Salah satu diantaranya SD Negeri 02 Talun , Desa Talun, Kecamatan Ngebel,
Kabupaten Ponorogo.
Saat
dikonfirmasi, salah seorang pekerja yang enggan disebut namanya mengatakan
tidak tahu tentang aturannya. “Saya disini cuma bekerja mas, masalah aturan
saya nggak tau, disuruh membakar ulang genteng ya saya bakar, disuruh membuat
tulangan ya saya buat sesui dengan bahan yang datang.” Ungkapnya.
Sujatmiko
aktifis LPK SM Madiun waktu cross ceck di lokasi dan didampingi wartawan
mengatakan, bahwa pekerjaan Swakelola di SD Negeri 02 Talun diduga banyak menyimpang
dari petunjuk teknis. Dari hasil investigasi dilapangan, Penutup atap ( genteng
) lama dibakar ulang mau dipasang kembali. Dimensi beton kolom yang seharusnya
20 / 25 dipasang kolom praktis. Pembesian Sloof bangunan, kolom, dan ring balk
yang menggunakan besi tulangan diameter 12 jumlah 6 buah dan begel diameter 6,
fakta dilapangan dipasang besi tulangan diameter 10 jumlah 4 buah dan begel
diameter 4,5.terangnya.
Sujatmiko
juga menambahkan tentang aturan pelaksanaan pekerjaan swakelola memang harus
sesuai dengan petunjuk teknis. Yang mana direncanakan, dikerjakan, di awasi, di
laporkan oleh pihak sekolah sendiri dan tidak boleh dikerjakan pihak ke tiga (
rekanan ). Bukan di SDN 02 talun saja, bahkan di sekolah lain juga diduga menyimpang
dari aturan. Untuk itu, bagi pelaksana DAK Swakelola yang kiranya dalam
pengerjaan belum sesuai dengan aturan petunjuk teknis, untuk segera memperbaiki mutu bangunan agar di
waktu finishing tidak terjadi masalah.
waktu
di hubungi via seluler, salah satu guru
bernama abi mengatakan bahwa genteng lama yang dibakar tidak akan dipasang
kembali. terangnya. ( Sis / eko )
0 komentar:
Posting Komentar