Headlines News :

Home » » PEKERJAAN SWAKELOLA SD N 02 TALUN DIDUGA MENYIMPANG DARI ATURAN

PEKERJAAN SWAKELOLA SD N 02 TALUN DIDUGA MENYIMPANG DARI ATURAN

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Selasa, 15 Mei 2012 | 06.35


§  Pelaksanaanya Tidak Transparan
§  Terkesan asal – asalan
Proses Pembakaran Genting Lama                                                                          Gedung Yang Di Rehab 3 lokal
ponorogo, Investigasi
Pelaksanaan pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) bidang Pendidikan tahun ini berbeda dengan tahun – tahun sebelumnya. Jika tahun sebelumnya dilaksanakan oleh rekanan / Kontraktor memalui lelang,  kini pengelola dana sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah ( Swa Kelola ).
                Dalam hal ini, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Per Men Dik Bud ) Nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis penggunaan dan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) tahun anggaran 2012 tingkat SD / SDLB untuk membiayai rehabilitasi ruang kelas dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan. Namun dalam pelaksanaanya, diduga ada beberapa sekolah yang tidak mengikuti atau menyimpang dari petunjuk teknis. Salah satu diantaranya SD Negeri 02 Talun , Desa Talun, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo.
                Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja yang enggan disebut namanya mengatakan tidak tahu tentang aturannya. “Saya disini cuma bekerja mas, masalah aturan saya nggak tau, disuruh membakar ulang genteng ya saya bakar, disuruh membuat tulangan ya saya buat sesui dengan bahan yang datang.” Ungkapnya.
                Sujatmiko aktifis LPK SM Madiun waktu cross ceck di lokasi dan didampingi wartawan mengatakan, bahwa pekerjaan Swakelola di SD Negeri 02 Talun diduga banyak menyimpang dari petunjuk teknis. Dari hasil investigasi dilapangan, Penutup atap ( genteng ) lama dibakar ulang mau dipasang kembali. Dimensi beton kolom yang seharusnya 20 / 25 dipasang kolom praktis. Pembesian Sloof bangunan, kolom, dan ring balk yang menggunakan besi tulangan diameter 12 jumlah 6 buah dan begel diameter 6, fakta dilapangan dipasang besi tulangan diameter 10 jumlah 4 buah dan begel diameter 4,5.terangnya.
                Sujatmiko juga menambahkan tentang aturan pelaksanaan pekerjaan swakelola memang harus sesuai dengan petunjuk teknis. Yang mana direncanakan, dikerjakan, di awasi, di laporkan oleh pihak sekolah sendiri dan tidak boleh dikerjakan pihak ke tiga ( rekanan ). Bukan di SDN 02 talun saja, bahkan di sekolah lain juga diduga menyimpang dari aturan. Untuk itu, bagi pelaksana DAK Swakelola yang kiranya dalam pengerjaan belum sesuai dengan aturan petunjuk teknis, untuk  segera memperbaiki mutu bangunan agar di waktu finishing  tidak terjadi masalah.
                waktu di hubungi via seluler,  salah satu guru bernama abi mengatakan bahwa genteng lama yang dibakar tidak akan dipasang kembali. terangnya. ( Sis / eko )
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger