Headlines News :

Home » » KEPALA SEKOLAH SDN 01 PAGOTAN LAKUKAN PELECEHAN TERHADAP MURID NYA

KEPALA SEKOLAH SDN 01 PAGOTAN LAKUKAN PELECEHAN TERHADAP MURID NYA

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Rabu, 04 Juli 2012 | 03.28



Madiun, Investigasi
                              Sekolahan yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk  belajar  bagi siswanya terkadang malah menjadi tempat yang menakutkan bahkan bisa membuat trauma pada siswa nya. Dari berbagai kasus yang akhir akhir ini terjadi  kekerasan, pelecehan seksual  terhadap anak anak  , pelakunya adalah orang orang dekat , seperti halanya anggota keluarga sendiri ,  guru ,kepala sekolah , guru ngaji , sopir , teman dekat .
                               Seperti  yang terjadi   di SDN 01 Pagotan  kecamatan Geger , Kabupaten Madiun , [22/06]. Menurut keterangan dari  tujuh  siswa yang mengadu  dan di dampingi  orang tuanya  ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak [ UPPA] Polres Madiun  bahwa anak nya sering diperlakukan tidak senonoh oleh Suwoyo, S.Pd  yang  menjadi kepala sekolahnya .Dari keterangan salah satu wali murid yang enggan di sebut namanya , anak nya sering  ditarik  tangan dan tubuh nya oleh suwoyo, S.Pd agar bisa  mencium dan meraba payu daranya . Kata wali murit .
                     Heru Iswantono  ketua komite  sekolah di hubungi secara terpisah  , mengatakan  dengan adanya  dugaan  pelecean seksual yang di lakukan Suwoyo  pihak nya sangat prihatin dan kecewa  atas prilaku  yang seharusnya  tidak perlu terjadi , karena anak  sewaktu masih di lingkup sekolahan itu masih tanggung jawap guru bukan di perlakukan yang tidak senonoh , seperti yang pernah di tuturkan  dari seorang wali murit  yang anak nya  pernah di ciumi dan di raba raba payudaranya , kata wali murit pada heru .
                     Dengan kejadian ini pihak komite mengambil langkah untuk mengantisipasi terjadi hal hal lain , semua wali murit yang anak nya merasa jadi korban karena olak kepala sekolah  di saran kan untuk membuat  pernyatan tertulis  untuk di laporkan ke dinas pindidikan . terkait dugaan  tersebut  komite  meminta kepada dinas terkait agar  Suwoyo, S.Pd selaku kepala sekolah  segera di  pindah dari SDN 01 Pagotan. Di takutkan kalau tidak di pindahkan  orang tua kuatir  akan terjadi  pada diri anak anak nya  lagi . terangnya
                     Dari keterangan AKP Edi Susanto Kasat Reskrim  Polres Madiun, membenarkan adanya  pengaduan  dari tujuh siswa SDN 01 Pagotan  kecamatan Geger  yang mengadu pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak [ UPPA] tentang perilaku Suwoyo kepala sekolah, kalau dugaan ini terbukti pelaku bisa di jerat  dengan UU, NO, 32 tahun 2002 Pasal 82 tentang perlidungan anak  dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjajara.  terangnya .[ gus ]
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger