Madiun, Investigasi
Sekolahan yang
seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk belajar
bagi siswanya terkadang malah menjadi tempat yang menakutkan bahkan bisa
membuat trauma pada siswa nya. Dari berbagai kasus yang akhir akhir ini
terjadi kekerasan, pelecehan
seksual terhadap anak anak , pelakunya adalah orang orang dekat ,
seperti halanya anggota keluarga sendiri ,
guru ,kepala sekolah , guru ngaji , sopir , teman dekat .
Seperti
yang terjadi di SDN 01
Pagotan kecamatan Geger , Kabupaten
Madiun , [22/06]. Menurut keterangan dari
tujuh siswa yang mengadu dan di dampingi orang tuanya
ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak [ UPPA] Polres Madiun bahwa anak nya sering diperlakukan tidak
senonoh oleh Suwoyo, S.Pd yang menjadi kepala sekolahnya .Dari keterangan
salah satu wali murid yang enggan di sebut namanya , anak nya sering ditarik
tangan dan tubuh nya oleh suwoyo, S.Pd agar bisa mencium dan meraba payu daranya . Kata wali
murit .
Heru Iswantono ketua komite
sekolah di hubungi secara terpisah , mengatakan
dengan adanya dugaan pelecean seksual yang di lakukan Suwoyo pihak nya sangat prihatin dan kecewa atas prilaku
yang seharusnya tidak perlu
terjadi , karena anak sewaktu masih di
lingkup sekolahan itu masih tanggung jawap guru bukan di perlakukan yang tidak
senonoh , seperti yang pernah di tuturkan
dari seorang wali murit yang anak
nya pernah di ciumi dan di raba raba
payudaranya , kata wali murit pada heru .
Dengan kejadian ini pihak
komite mengambil langkah untuk mengantisipasi terjadi hal hal lain , semua wali
murit yang anak nya merasa jadi korban karena olak kepala sekolah di saran kan untuk membuat pernyatan tertulis untuk di laporkan ke dinas pindidikan .
terkait dugaan tersebut komite
meminta kepada dinas terkait agar Suwoyo, S.Pd selaku kepala sekolah segera di pindah dari SDN 01 Pagotan. Di takutkan kalau
tidak di pindahkan orang tua kuatir akan terjadi
pada diri anak anak nya lagi .
terangnya
Dari keterangan AKP Edi
Susanto Kasat Reskrim Polres Madiun,
membenarkan adanya pengaduan dari tujuh siswa SDN 01 Pagotan kecamatan Geger yang mengadu pada Unit Pelayanan Perempuan
dan Anak [ UPPA] tentang perilaku Suwoyo kepala sekolah, kalau dugaan ini
terbukti pelaku bisa di jerat dengan UU,
NO, 32 tahun 2002 Pasal 82 tentang perlidungan anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun
maksimal 15 tahun penjajara. terangnya
.[ gus ]
0 komentar:
Posting Komentar