Headlines News :

Home » » Asik judi, diringkus Polisi!

Asik judi, diringkus Polisi!

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Minggu, 23 September 2012 | 05.12

                                              Para pelaku ketika diringkus di Polres Magetan.
 Magetan, Investigasi
Kamis (13/9) sekitar pukul 01.00 Wib, Sat Reskrim Magetan telah mengungkap kasus perjudian dengan enam pelaku yang berinisial GAT (44), Swasta, AND (27), Petani, SAM (31), Swasta, MARY (31), Petani, SISWAN (31) Petani, dan AR (28), Swasta yang keenamnya beralamatkan di Dukuh Kajon Desa/Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan.
Penangkapan dilakukan petugas Kepolisian sewaktu para pelaku sedang melakukan perjudian dengan menggunakan kartu jenis remi di sebuah rumah di Dukuh Kajon Desa/Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan. Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas beruapa uang tunai sebesar Rp. 158.000,- (Seratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah), 1 (satu) set kartu jenis remi dan 1 (satu) lembar alas duduk dari bekas banner.
Kapolres Magetan Akbp. Agus Santosa, S.H., S.I.K melalui Kasubbaghumas Akp Santosa, S.H, menegaskan bahwa Polres Magetan selalu berusaha memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, salah satunya adalah perjudian dalam jenis apapun karena dapt merusak sendi perekonomian masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Magetan dan tetap akan melakukan tindakan-tindakan terhadap para pelaku perjudian karena telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). (Ita)
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger