Ponorogo,Investigasi
Korpri
adalah satu-satunya wadah menghimpun diri dan pembinaan anggota atau pegawai
negeri sipil yang peran dan kiprahnya tidak terlepas dalam kedinasan
sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga korpri,
demikian juga kita harus selalu berpegang pada doktrin korpri yaitu Bhineka
Karya Abdi Negara yang berarti walaupun pegawai Republik Indonesia melaksanakan
tugas di berbagai bidang dengan jenis karya yang beraneka ragam tetap satu
dalam rangka melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara. Oleh
karena itu dalam rangka memantapkan konsolidasi organisasi dan penguatan
kelembagaan korpri kedepan pada hari Rabu, 4 Juli 2012 dilaksanakan pengukuhan
dewan pengurus korpri Kabupaten Ponorogo periode 2012-2015 yang mana DR. Drs.
Agus Pramono, MM sebagai ketua dewan pengurus Korpri kabupaten Ponorogo pengganti
antar waktu periode kepengurusan 2010- 2012 oleh Ketua Dewan Pengurus Korpri
Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh sekretaris Dewan Pengurus Korpri
Provinsi Jawa Timur H. Ardo Sahak, SE,MM.
Dalam
sambutan Ketua Dewan Pengurus Korpri Provinsi Jawa Timur yang dibacakan
Sekretaris Dewan Pengurus Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa peran utama
sebagai anggota Korpri yaitu sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan abdi
pemerintah karena sejak Munas V Korpri tahun 1999, dimana Korpri menyatakan
mereformasi diri diharapkan Korpri mempunyai paradigma baru dalam arti kata
demokratis, mandiri, netral, bebas profesional, aktif, produktif dan
bertanggung jawab. Selain itu organisasi serta program korpri baru dalam
peningkatan kesejahteraan, profesional dan pelayanan publik. Menyangkut program
dewan pengurus korpri nasional diinformasikan mengenai beberapa hal antara lain
tentang pelaksanaan pemakaian seragam batik korpri, penyelenggaraan Musabaqoh
Tilawatil Qur’an (MTQ) serta penyelenggaraan pornas korpri XIII di kota Manado
Sulawesi Utara. Pada kesempatan tersebut juga dimohon kesediaan Bapak Bupati
bersama dewan pengurus korpri Kabupaten Ponorogo untuk segera membentuk SKPD
Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Ponorogo sebagaiman diamanatkan
pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2009 tentang pedoman
organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus korpri provinsi dan
kabupaten.
Bupati Ponorogo H. Amin, SH dalam sambutannya
berharap dewan pengurus korpri Kabupaten Ponorogo kedepan dapat lebih
meningkatkan kinerja organisasi ditengah-tengah upaya meningkatkan kualitas
pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat karena korpri dituntut untuk mampu
membangun paradigma baru sebagai pelayan masyarakat dan bukan minta dilayani
oleh masyarakat.Sis
0 komentar:
Posting Komentar