Headlines News :

Home » » Polres Madiun Tetapkan 4 Pejabat Disnakertrans

Polres Madiun Tetapkan 4 Pejabat Disnakertrans

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Minggu, 23 September 2012 | 05.48

Polres Madiun Tetapkan 4 Pejabat Disnakertrans Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Polres Madiun
Madiun, Investigasi
Laporan dugaan tindak pidana korupsi  yang dilaporkan oleh LPK SM Madiun dengan laporan polisi nomor : LP/60/III/2012/JATIM/ RES MDN tanggal 20 Maret 2012 dan  pernah di muat di SKN Investigasi  edisi  167  bulan april lalu.  Polres Madiun  menetapkan empat  pejabat di lingkup Dinas Sosial,Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Madiun, sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tahun 2010.
Dari ke empat orang birokrasi yang telah di tetapkan sebagai tersangka, yakni Mohamad Firman ,Elyanti Dwi Purwati, Sukarminto, Suprianto. Pada waktu kegiatan  berlangsung  bertindak selaku Pejabat PelaksanaTeknis Kegiatan (PPTK). Moh Firman sebagai  Kepala Seksi Perluasan Kerja,  Eliayanti Dwi P menjabat sebagai  Kepala Seksi Tenaga Kerja, Sukarminto  menjabat sebagai  Kepala Pengawasan Kesehatan Kerja, sedangkan  Suprianto sudah di mutasi di Badan Penanggulangan Bencana  Daerah (BPBD) Kabupaten Madiun.
Dari keterangan Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Edy Susanto,SH. ke empat orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka, di jerat dengan pasal 2,3,8 dan 9 Undang Undang Nomor  20 Tahun 2001  atas perubahan Undang Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tersangka di jerat dengan berlapis, yaitu pasal 2,3,8 dan 9  Udang Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang 31 Tahun 1999 tentang  Penberantasan Tindak Pidana Korupsi. terang KasatReskrim. Selasa (18/9/2012).        
Lanjut Edy, empat pasal yang di gunakan untuk menjerat para tersangka, mengatur tentang  perbuatan Korupsi yang di sertai penyalahgunaan wewenang atau jabatan, pemalsuan dokumen dan penggelapan  uang serta surat berharga.
Pasal 2 mengatur sanksi pidana  korupsi dengan ancaman penjara minimal empat tahun  dan  maksimal 20 tahun serta denda minimal 200 juta  dan maksimaL Rp. 1 miliar. Sedangkan pasal 3 mengatur sanksi pidana korupsi di sertai penyalahgunaan wewenang dengan ancaman penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp. 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar . Sedangkan pasal 8 Undang Undang Pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 415 kitab  Undang Undang hukum pidana mengatur sanksi pidana korupsi yang di sertai penggelapan uang dan surat berharga dengan ancaman pidana penjara  minimal tiga tahun  dan maksimal lima belas tahun  serta denda minimal Rp. 150 juta  dan maksimal Rp. 750 juta. Sementara pasal 9 Undang Undang  pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi juncto pasal 416 Kitab Undang Undang Hukum Pidana mengatur sanksi pidana korusi di sertai pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp. 50 juta dan maksimal Rp. 250 juta.
Sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian Negara sekitar Rp. 77 juta, dari anggaran Rp. 755 juta  yang di salurkan melalui Disnakertrans. Pemerintah Kabupaten Madiun pada tahun anggaran 2010  menerima DBHCT dari pemerintah pusat  yang di salurkan  melalui  pemerintah Provinsi  Jawa Timur, sebesar Rp. 6 miliar. DBHCT  merupakan dana kompensasi atau pengembalian dana pembayaran cukai dari  pusat yang di salurkan  ke pemerintah daerah. Dana sebesar Rp. 6 miliar itu di salurkan ke enam satuan kerja  di jajaran pemerintah Kabupaten Madiun salah satunya Disnakertrans  yang menerima  kucuran angaran sebesar Rp. 755 juta.
Untuk lima satuan kerja lainnya  di antaranya Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Dinas  Kesehatan (DinKes), Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pariwisata (DisPerindagta) dan bagian Perekononian  Pemerintah Kabupaten Madiun  sebagai kordinator  kegiatan.
Sementara modus penyalahgunaan  dana anggaran yang di duga di lakukan oleh oknum pejabat Dinsosnakertran setempat berupa kegiatan fiktif, pemalsuan bukti pengeluaran anggaran dan mark up dana anggaran. Modus  kegiatan  fiktif ini berujung pada mark up  dana anggaran  dan pemalsuan  bukti pengeluaran anggaran.
Di hubungi secara terpisah, Aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK SM) Madiun, Wilujeng Widodo sebagai  pelapor mengatakan, bahwa apa yang di  jelaskan Kasatreskrim itu benar dan  saya sendiri sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan  (SP2HP) pada 6/9/2012.  Dengan nomor B/580/SP2HP.5/IX/2012/Satreskrim. Dalam SP2HP di sebutkan  bahwa proses penyidikan  dugaan tindak pidana Korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) di Disnakertrans Kabupaten Madiun tindakan yang di lakukan penyidik sampai dengan tanggal 13 september 2012 adalah, a, Penyitaan Barang Bukti  b,Pemeriksaan Tersangka “ungkapnya. (jm/sur)
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger