Polres Madiun Tetapkan 4 Pejabat Disnakertrans Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Madiun, Investigasi
Laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh LPK SM Madiun dengan laporan polisi nomor : LP/60/III/2012/JATIM/ RES MDN tanggal 20 Maret 2012 dan pernah di muat di SKN Investigasi edisi 167 bulan april lalu. Polres Madiun menetapkan empat pejabat di lingkup Dinas Sosial,Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Madiun, sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tahun 2010.
Dari ke empat orang birokrasi yang telah di tetapkan sebagai tersangka, yakni Mohamad Firman ,Elyanti Dwi Purwati, Sukarminto, Suprianto. Pada waktu kegiatan berlangsung bertindak selaku Pejabat PelaksanaTeknis Kegiatan (PPTK). Moh Firman sebagai Kepala Seksi Perluasan Kerja, Eliayanti Dwi P menjabat sebagai Kepala Seksi Tenaga Kerja, Sukarminto menjabat sebagai Kepala Pengawasan Kesehatan Kerja, sedangkan Suprianto sudah di mutasi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Madiun.
Dari keterangan Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Edy Susanto,SH. ke empat orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka, di jerat dengan pasal 2,3,8 dan 9 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tersangka di jerat dengan berlapis, yaitu pasal 2,3,8 dan 9 Udang Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang 31 Tahun 1999 tentang Penberantasan Tindak Pidana Korupsi. terang KasatReskrim. Selasa (18/9/2012).
Lanjut Edy, empat pasal yang di gunakan untuk menjerat para tersangka, mengatur tentang perbuatan Korupsi yang di sertai penyalahgunaan wewenang atau jabatan, pemalsuan dokumen dan penggelapan uang serta surat berharga.
Pasal 2 mengatur sanksi pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal 200 juta dan maksimaL Rp. 1 miliar. Sedangkan pasal 3 mengatur sanksi pidana korupsi di sertai penyalahgunaan wewenang dengan ancaman penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp. 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar . Sedangkan pasal 8 Undang Undang Pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 415 kitab Undang Undang hukum pidana mengatur sanksi pidana korupsi yang di sertai penggelapan uang dan surat berharga dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal lima belas tahun serta denda minimal Rp. 150 juta dan maksimal Rp. 750 juta. Sementara pasal 9 Undang Undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 416 Kitab Undang Undang Hukum Pidana mengatur sanksi pidana korusi di sertai pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp. 50 juta dan maksimal Rp. 250 juta.
Sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian Negara sekitar Rp. 77 juta, dari anggaran Rp. 755 juta yang di salurkan melalui Disnakertrans. Pemerintah Kabupaten Madiun pada tahun anggaran 2010 menerima DBHCT dari pemerintah pusat yang di salurkan melalui pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebesar Rp. 6 miliar. DBHCT merupakan dana kompensasi atau pengembalian dana pembayaran cukai dari pusat yang di salurkan ke pemerintah daerah. Dana sebesar Rp. 6 miliar itu di salurkan ke enam satuan kerja di jajaran pemerintah Kabupaten Madiun salah satunya Disnakertrans yang menerima kucuran angaran sebesar Rp. 755 juta.
Untuk lima satuan kerja lainnya di antaranya Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Dinas Kesehatan (DinKes), Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pariwisata (DisPerindagta) dan bagian Perekononian Pemerintah Kabupaten Madiun sebagai kordinator kegiatan.
Sementara modus penyalahgunaan dana anggaran yang di duga di lakukan oleh oknum pejabat Dinsosnakertran setempat berupa kegiatan fiktif, pemalsuan bukti pengeluaran anggaran dan mark up dana anggaran. Modus kegiatan fiktif ini berujung pada mark up dana anggaran dan pemalsuan bukti pengeluaran anggaran.
Di hubungi secara terpisah, Aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK SM) Madiun, Wilujeng Widodo sebagai pelapor mengatakan, bahwa apa yang di jelaskan Kasatreskrim itu benar dan saya sendiri sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 6/9/2012. Dengan nomor B/580/SP2HP.5/IX/2012/Satreskrim. Dalam SP2HP di sebutkan bahwa proses penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) di Disnakertrans Kabupaten Madiun tindakan yang di lakukan penyidik sampai dengan tanggal 13 september 2012 adalah, a, Penyitaan Barang Bukti b,Pemeriksaan Tersangka “ungkapnya. (jm/sur)
0 komentar:
Posting Komentar