Pelaku dengan barang bukti berupa HP korban
Magetan, Investigasi
Sat Reskrim Jajaran Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh FEB alias Montok ( 19 ), Warga Jl. Gambir Sawit Selatan Kelurahan Sogaten Kecamatan Mangunharjo Kota Madiun terhadap korban Dian Novita, Jum’at 14/9/2012.
Berdasarkan keterangan Kapolres Magetan Akbp Agus Santosa, S.H., S.I.K melalui Kasubbaghumas Akp. Santoso, S.H., menerangkan bahwa dari hasil penyidikan perkara tersebut bermula pada hari Kamis (19/7) sekitar pukul 17.00 Wib. Awalnya pelaku ditelepon oleh korban dengan maksud untuk menagih hutang, keduanya mengadakan perjanjian untuk bertemu. Setelah keduanya bertemu di belakang rumah pelaku, korban menagih uang Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), namun karena pelaku belum mempunyai uang, kemudian pelaku menelepon WN untuk meminjam uang dan janjian untuk bertemu di Desa Tanjung, Nglames, Madiun. Selanjutnya pelaku dan korban menuju ke Desa Tanjung, Nglames dengan mengendarai Honda Vario milik korban, namun setelah sampai di lokasi janjian, WN tidak datang.
Kemudian korban meminta untuk diantar pulang, namun justru korban dibonceng oleh pelaku untuk berputar-putar dengan rute Nglames – Sawahan – Geger – Jiwan dan terakhir di Maospati. Sekitar pukul 23.00 Wib menuju ke daerah Bendo, tepatnya di Jembatan Semawur, bensin sepeda motor yang dikendarai keduanya habis, dan saat itu pelaku mengaku bingung dan takut kepada orangtua korban. Sewaktu korban berada dipinggir pagar jembatan, pelaku mendorong korban sampai jatuh ke bawah/sungai. Setelah itu pelaku membawa kabur sepeda motor dan HP milik korban. Karena penasaran untuk memastikan kondisi korban, Jumat (20/7) sekitar pukul 08.00 Wib pelaku kembali ke jembatan Semawur Bendo guna memastikan kondisi korban.
Akibat perbuatannya kini pelaku dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana SUB 365 (3) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun pidana penjara. (Ita)
0 komentar:
Posting Komentar