Headlines News :

Home » , » Bubarkan BNP2TKI Jika Tak Punya Instrumen Layanan

Bubarkan BNP2TKI Jika Tak Punya Instrumen Layanan

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Selasa, 30 Juli 2013 | 16.56

Jakarta,

Pimpinan rapat Komite III DPD RI, KH Mohammad Syibli Sahabuddin menegaskan, apabila Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tidak memiliki instrumen pelayanan, sebaiknya dibubarkan saja. Karena selama ini terjadi dualisme kebijakan antar dua lembaga pemerintah yang mengurusi masalah ketenagakerjaan di Indonesia.

Sikap tersebut tercermin dari rapat kerja Komite III DPR RI dengan Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat, Rabu (21/3), di gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senayan, Jakarta. Menurut Kiai Syibil, DPD akan mempertegas tugas dan fungsi BNP2TKI melalui perubahan UU No. 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. 

Ditambah lagi,  lanjutnya, memperkuat kelembagaan badan ini  dengan tujuan agar perlindungan TKI di luar negeri  lebih optimal serta penguatan peran daerah dalam menempatkan dan juga perlindungan terhadap TKI. “Kami juga di  Komite III DPD RI sebagai representasi daerah akan turut mendorong Pememerintah Daerah (Pemda) untuk mendukung kebijakan BNP2TKI secara profosional,” kata Senator asal Sulawesi Barat ini.

Sementara Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat, mengakui, bari satu tahun ini badan di bawahnya bisa bekerja penuh. Sebab, selama empat tahun lalu sejak terbentuknya BNP2TKI, kewenangan terhadap TKI dipegang oleh Kemenakertrans. “Sebelum Menaker di bawah Cak Imin, kami ribut terus, karena banyak pejabat yang tidak waras. Sehingga kami sangat sulit melakukan kebijakan dan kewenangan, karena semua mengenai TKI di luar negeri hanya melalui Kemanakertrans. Tapi kini Cak Imin sudah mulai mengerti dan telah membagi tugas sesuai fungsi kami antara lembaga,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Jumhur juga sangat berharap dengan adanya revisi UU No. 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, tidak lagi terjadi dualisme dalam kebijakan terhadap TKI di luar negeri. Sehingga, dalam raker tersebut pimpinan rapat Kyi Syibil memutuskan, bahwa revisi UU No. 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dilakukan, agar diberikan kewenangan lebih terhadap perlindungan TKI di luar negeri kepada BNP2TKI. 

"Sehingga memiliki instrumen pelayanan, yakni punya kebijakan memberikan sangsi dan memberikan ijin kepada perusahaan penempatan TKI di luar negeri, yang sampai sekarang dipegang oleh Kemenakertrans. Sebab, dalam UU 39 tahun 2004 itu, setelah saya pelajari dan saya kaji isinya hampir sebagian besar hanya menempatkan BNP2TKI sebagai badan yang menempatkan saja. Tidak ada yang menyebutkan untuk pemberian ijin, yang selama ini hanya dikuasai oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Trasmigrasi. Itu yang perlu dipertegas dalam isi UU tersebut,” tandasnya.

Lebih lanjut, Syibil menyatakan, DPD RI mengharapkan BNP2TKI agar melakukan evaluasi, perbaikan dan penyempurnaan di dalam kebijakan dan penyelenggaraan penempatan serta perlindungan TKI baik sektor informal maupun formal dengan memperhatikan koordinasi dan sinergisitas antar instansi baik pusat maupun daerah, profesionalitas, tranparansi dan akuntabilitas kelembagaan.

Hasil raker tersebut juga DPD RI meminta agar optimalisasi fungsi pengawasan BNP2TKI terhadap penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sesuiai peraturan dan perundang-undangan. Disampin itu, perlu memastikan terpenuhinya perlindungan  dan advokasi terhadap TKI baik pada tahap pra, penempatan dan purna penempatan TKI di luar negeri serta penyelesaian yang komprehensif bagi penanganan TKI ya ng bermasalah di luar negeri. 
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger