Headlines News :

Home » , » IPW Sarankan Korban Salah Tangkap Gugat Densus 88

IPW Sarankan Korban Salah Tangkap Gugat Densus 88

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Minggu, 04 Agustus 2013 | 04.30

Jakarta




Ind Police Watch (IPW) mengecam keras aksi salah tangkap yg dilakukan Densus 88 terhadap dua warga Tulungagung, Jatim, yakni Sapari (49) dan Mugi Hartanto (38). Kasus salah tangkap di Tulungagung adalah salah satu bukti kekejian polisi, khususnya Densus 88.

"Kasus ini tidak boleh ditolerir. Lembaga negara, seperti DPR dan Komnas HAM perlu mempersoalkan kasus ini secara serius, antara lain memanggil dan meminta pertanggungjawaban kapolri dan komandan Densus 88," kata Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch, dalam rilisnya Selasa (30/7/2013).

Selain itu, Neta menyarankan agar korban harus melakukan tuntutan pidana dan perdata. Pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini yang bisa dituntut secara pidana adalah anggota Densus yg melakukan penangkapan dan penyiksaan, kemudian komandan Densus di lapangan maupun komandan Densus yang memerintahkan penangkapan.

"Mereka yang dituntut secara pidana harus segera ditahan, mengingat penyiksaan ancaman hukumannya 5 thn penjara," katanya.

Sedangkan Kapolda dan Kapolri bisa dituntut secara perdata. Dicontohkan, dalam kasus salah tangkap di Inggris lima tahun lalu, pengadilan memerintahkan polisi inggris membayar ganti rugi sebesar Rp 15 miliar (jika dirupiahkan) kepada korban salah tangkap.

Tuntutan perdata dan pidana ini hrs dilakukan korban. IPW berharap Muhammadiyah yg sejak awal membantu advokasi terhadap korban bisa segera mengajukan tuntutan perdata dan pidana agar ada pembelajaran pada polisi maupun Densus 88 agar tidak bersikap sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.

"Apalagi dalam kasus Tulungagung, Mabes Polri sempat merilis sedemikian rupa, yang memaparkan seolah-olah korban adalah teroris beneran. Pernyataan Humas Mabes Polri merupakan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter bagi korban," katanya.

IPW berharap Kapolri dan Humas Mabes Polri berjiwa besar untuk meminta maaf kepada korban.

Ditambahkan, di Wilayah Polda Jatim belakangan ini banyak terjadi aksi salah tangkap. Setidaknya ada lima kasus salah tangkap yg menimbulkan kontroversi di Jatim.

"Kasus Tulungagung menunjukkan betapa buruknya kinerja Densus 88 dan intelijen kepolisian. Informasi intelijen yang tidak akurat ditelan mentah-mentah dan melakukan penangkapan dan penyiksaan secara membabi buta terhadap korban," katanya.

Kasus malpraktek yang dilakukan Polri dan Densus ini sangat menakutkan publik serta mencederai rasa keadilan masyarakat. Belajar dari kasus ini sudah saatnya kapolri mengevaluasi kinerja Densus 88 dan sudah saatnyaa kalangan DPR, Komnas HAM dan komponen masyarakat lainnya mengontrol secara ketat sikap, prilaku, dan kinerja Densus 88.

"Jika kontrol ketat ini tidak dilakukan dipastikan Densus 88 akan semakin sewenang2 dan kasus salah tangkap terus terulang," katanya.

Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger