Headlines News :

Home » » Pelayanan SIM Di Satlantas Polres Madiun

Pelayanan SIM Di Satlantas Polres Madiun

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Rabu, 09 Mei 2012 | 17.20



“ Sangat Memuaskan “

Ujian teori SIM dengan program DTMS di Satlantas Polres Madiun
Madiun, Investigasi
Dengan sering diadakanya operasi rutin yang digelar oleh Satlantas Polres Madiun, tanpa disadari mulai menyadarkan masyarakat untuk lebih sadar dan tertib berlalu lintas. Hal ini bisa dilihat  dengan banyaknya pengendara kendaraan baik roda dua dan roda empat yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi ( SIM )  yang antri mengurus serta mencari SIM baru di Satlantas Polres Madiun.
Seperti penuturan Muslimin (50 th) warga Desa Rejosari Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun “Sekarang dalam mencari SIM di Satlantas Polres Madiun sudah enak, gampang, tidak berbelit-belit dan tidak perlu jasa calo, asalkan persyaratan lengkap dan lulus ujian langsung dapat SIM pak “ Tutur Muslimin sambil tersenyum girang pada investigasi.
Penuturan Muslimin ini dibenarkan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas ( KasatLantas) Polres Madiun, menurut penjelasan Kasatlantas Polres Madiun melalui Baur Sim Aiptu (Pol) Katiman bahwa batasan umur untuk pemohon SIM baru minimal sudah berumur 17 tahun. Hal itu sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 81 Ayat 1 tentang usia minimal pemohon SIM golongan A dan C minimal telah berusia 17 tahun dengan bukti Kartu tanda Penduduk ( KTP ) sedangkan untuk sim B1,B2 telah berusia sekurang-kurangnya 21 tahun dan untuk SIM A maupun SIM B umum minimal telah berusia 22 tahun serta untuk SIM B2 umum usia minimal 23 tahun.
Sedangkan untuk persyaratan bagi pemohon SIM di Satlantas  Polres Madiun yaitu mempunyai Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang masih berlaku, dinyatakan sehat dengan bukti surat sehat dari dokter, lulus pada saat ujian teori serta dinyatakan lulus pada saat ujian praktek. Adapun untuk biaya pembayaran SIM sesuai dengan aturan Pendapatan Negara Bukan dari Pajak ( PNBP) yaitu SIM C baru RP. 100.000,-, pembaruan ke SIM B biaya Rp. 120.000.- sedangkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp. 75.000.- dan untuk SIM A dan SIM B biaya perpanjanganya sebesar Rp. 80.000.- yang mana pembayaran biaya-biaya tersebut diatas langsung dibayarkan lewat Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) dilingkup Polres Madiun.
Untuk pelaksanaan ujian teori bagi pencari SIM baru, Satlantas Polres Madiun sudah menerapkan Program Digital Test Managemen System ( DTMS ) sehingga ujian teori ini sangat transparan karena untuk hasil ujian teori ini langsung dikoreksi oleh komputer dan peserta bisa melihat langsung nilai hasil ujian tersebut diatas. Sebelum melaksanakan ujian teori, biasanya pemohon SIM terlebih dahulu mendapat penjelasan dari petugas Satlantas tentang rambu-rambu dan tata cara berlalu lintas dengan harapan peserta tes ujian teori bisa lulus ujian. Bagi pemohon yang tidak lulus disarankan untuk belajar dan mengulangi lagi di lain hari.        
Kasatlantas Polres Madiun melalui  Baur SIM Aiptu (Pol) Katiman menghimbau kepada masyarakat yang belum mempunyai SIM agar mencari SIM Baru dengan datang langsung ke Satlantas Polres Madiun dan tidak usah pakai jasa calo tegasnya. Selain itu pemohon SIM baru di Satlantas Polres Madiun tidak akan dipersulit selama persyaratannya lengkap, supaya bisa lulus ujian diharapkan agar para pencari SIM baru untuk belajar tentang rambu-rambu serta tata cara berlalu lintas secara baik dan benar sebab soal test yang di ujikan kebanyakan dari itu, himbaunya ( NGO/GUS )
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger