Pungli
Wali Murid
![]() |
|
Drs. Djoko Asnanto ( Kep Sek SDN 02
Ngrupit )
Ponorogo, Investigasi
Sekolah
Dasar Negeri (SDN) 02 Ngrupit Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo, membuat
kebijakan tertulis tanpa adanya tanda tangan Komite sekolah serta izin dari
Kepala Dinas Pendidikan setempat maupun kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa
Timur. Dugaan pungutan liar (pungli) tersebut tertuang dalam surat edaran yang
ditanda tangani Drs Djoko Asnanto selaku Kepala Sekolah SDN 02 Ngrupit tertanggal.01
Maret 2011 yang ditujukan pada para wali
murid kelas 6 dengan dalih untuk keperluan persiapan siswa guna menghadapi
Ujian Nasional dan kegiatan akhir.
Surat
edaran yang dibagikan saat musyawarah wali murid kelas 6 pada awal bulan maret
2012 tersebut berisi rincian biaya yang sebagian bersumber dari dana Bantuan
Operasional Sekolah ( BOS ) dan sebagian lagi memungut dari wali murid kelas 6
dengan nominal sebesar Rp.165.000,00 per siswa. Kebijakan sekolah tersebut
diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 60 tahun 2011 ( pasal 5
ayat 2 ) tentang larangan pungutan biaya – biaya pendidikan pada sekolah dasar
dan menengah pertama.
Menurut
keterangan wali murid yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi
investigasi, dia sangat menyayangkan ketidaktransparanan tentang dana BOS yang
ada di Sekolah tersebut. Setelah saya membaca surat edaran tersebut dan muncul
nominal sejumlah uang yang bersumber dari dana BOS, munculnya nominal itu
dasarnya dari mana ?...apakah itu sudah sesuai dengan nilai petunjuk teknisnya
? karena tidak ada keterangan sama sekali mas..,,,Tanyanya
Drs.Djoko
Asnanto Kepala Sekolah SDN 02 Ngrupit saat dikonfirmasi, membenarkan
tentang edaran tersebut tetapi tidak
bisa memberi penjelasan dan seakan – akan tidak terbebani dengan permasalahan ini. Merasa tidak mendapatkan jawaban,
Investigasi akhirnya mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo dan
hasilnya NIHIL karena Kepala Dinas Pendidikan tidak ada ditempat. (Ngo/Ek)
0 komentar:
Posting Komentar