Headlines News :

Home » » SD Negeri 02 Ngrupit Kec Jenangan

SD Negeri 02 Ngrupit Kec Jenangan

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Rabu, 09 Mei 2012 | 11.37



Pungli Wali Murid
Drs. Djoko Asnanto ( Kep Sek SDN 02 Ngrupit )
Ponorogo, Investigasi
                Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Ngrupit Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo, membuat kebijakan tertulis tanpa adanya tanda tangan Komite sekolah serta izin dari Kepala Dinas Pendidikan setempat maupun kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Dugaan pungutan liar (pungli) tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditanda tangani Drs Djoko Asnanto selaku Kepala Sekolah SDN 02 Ngrupit tertanggal.01 Maret 2011  yang ditujukan pada para wali murid kelas 6 dengan dalih untuk keperluan persiapan siswa guna menghadapi Ujian Nasional dan kegiatan akhir.
                Surat edaran yang dibagikan saat musyawarah wali murid kelas 6 pada awal bulan maret 2012 tersebut berisi rincian biaya yang sebagian bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) dan sebagian lagi memungut dari wali murid kelas 6 dengan nominal sebesar Rp.165.000,00 per siswa. Kebijakan sekolah tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 60 tahun 2011 ( pasal 5 ayat 2 ) tentang larangan pungutan biaya – biaya pendidikan pada sekolah dasar dan menengah pertama.
                Menurut keterangan wali murid yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi investigasi, dia sangat menyayangkan ketidaktransparanan tentang dana BOS yang ada di Sekolah tersebut. Setelah saya membaca surat edaran tersebut dan muncul nominal sejumlah uang yang bersumber dari dana BOS, munculnya nominal itu dasarnya dari mana ?...apakah itu sudah sesuai dengan nilai petunjuk teknisnya ? karena tidak ada keterangan sama sekali mas..,,,Tanyanya
                Drs.Djoko Asnanto Kepala Sekolah SDN 02 Ngrupit saat dikonfirmasi, membenarkan tentang  edaran tersebut tetapi tidak bisa memberi penjelasan dan seakan – akan tidak terbebani dengan permasalahan  ini. Merasa tidak mendapatkan jawaban, Investigasi akhirnya mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo dan hasilnya NIHIL karena Kepala Dinas Pendidikan tidak ada ditempat. (Ngo/Ek)
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger