Dokumen yang tidak lengkap dapat menyediakan peluang korupsi
Madiun,
Investigasi
Di dalam menjalin hubungan
kerja sama dengan CV. Surya Sakti, di duga pihak Unit Layanan Pengadaan
(ULP) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Cipta Karya Kabupaten Madiun tidak melakukan kroscek
secara teliti akan kebenaran ijin dan keberadaan kantor CV. Surya Sakti, atau
memang melakukan perjanjian di bawah tangan.
Pasalnya, CV. Surya Sakti yang di duga tidak memiliki kantor serta alamat yang tidak
jelas bisa menjadi pemenang lelang
pengadaan aspal paket dua (lelang ulang) dari satker Dinas Pekerjaan Umum Bina
Marga dan Cipta Karya Kabupaten Madiun dengan pagu Rp. 975.000.000.00, HPS Rp. 973.665.000.00, Harga Penawaran Rp.
874.753.000.00.
Sujat Miko, aktifis Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat (LPK SM) Madiun mengatakan, dari hasil klarifikasi dengan pihak terkait tentang permasalahan ijin CV. Surya Sakti pada Investigasi. Bahwa sesuai penemuan dari
Layanan Pekerjaan Secara Elektronik
(LPSE) Kabupaten Madiun, Alamat CV Surya Sakti
dari kelurahan Bangunsari RT009/RW001, Kecamatan Dolopo, kabupaten Madiun itu tidak ada. Di kelurahan Bangunsari adanya RT 009/RW002 Serta di alamat tersebut tidak ada bangunan kantor CV Surya Sakti
“katanya.
Lanjut Sujat Miko, Dari
keterangan Agus khoirul SH kepala
kelurahan Bangunsari saat di temui di ruang kerjanya, membenarkan bahwa alamat CV. Surya sakti yang ada di
RT.009/RW001 itu tidak ada,
bahkan di data kantor kelurahan Bangunsari juga tidak ada yang namanya
CV. Surya Sakti . selanjutnya saya juga
sudak cek di lokasi tentang
kebenaran alamat tersebut serta menanyakan orang lingkungan setempat waktu CV tersebut mau mengurus ijin, pihak
lingkungan tidak pernah di mintai surat peryataan persetujuan
masyarakat sekitar
lingkungan perusahaan untuk persaratan ijin Hinder Ordonatie (HO),”kata Agus pada Sujat
Miko.
Toni ,Direktor CV. Surya Sakti saat di klarifikasi tentang masalah ijin dari
CV. Surya Sakti yang dia pimpin mengatakan, bahwa permasalahan waktu mengurus surat-surat pendirian CV semua
kepengurusan saya kuasakan pada notaries. Namun kalau
akhirnya jadi masalah saya belum
menanyakan pada notaris yang telah saya
beri kuasa mas,” katanya pada Sujat Miko.
Sujat Miko juga menambahkan, sebenarnya penyedia barang/jasa
dapat di gugurkan apabila tidak hadir
pada saat pembuktian kualifikasi (untuk memperlihatkan dokumen asli
kualifikasinya) sesuai waktu yang
telah di tentukan tanpa disertai alasan
yang jelas. Penyedia yang tidak dapat membuktikan keabsahan dokumen pada
pembuktian kualifikasi dapat di gugurkan. pembuktian kualifikasi merupakan prosedur yang harus di
lakukan setiap proses pelelangan terhadap calon pemenang dan pemenang cadangan,
sehingga mekanisme ini harus
di lakukan oleh ULP/ panitia pengadaan” imbuhnya
Dari hasil investigasi
di lapangan dan mengacu pada dasar
pengadaan barang /jasa di lingkungan pemerintah wajib menerapkan prinsip dasar pengadan sebagai mana di atur
dalam KePres 80 tahun 2003 jo Per Pres no 85 tahun 2006 jo Per Pres 54 tahun
2010. serta tidak boleh melakukan perbuatan menyimpang dalam kegiatan pengadaan
barang /jasa. seperti yang tertuang di
tahap 3 prakualifikasi perusahaan di antaranya
.A. proses prakualifikasi tidak di lakukan atau hanya
di lakukan satu kali untuk
beberapa proyek pengadaan (contoh kualifikasi perusahaan pada tender KPU). B .
Meloloskan perusahaan yang tidak
memenui syarat adminitrasi dan teknis. C. meloloskan perusahaan
memenuhi syarat tapi pernah memiliki cacat dalam kinerja
pengerjaan proyek. D. meloloskan lebih dari satu perusahaan yang di miliki oleh satu pengusaha (perusahaan banyak nama
satu alamat dan pemilik). E,
Meloloskan rekanan yang menggunakan dokumen
palsu atau tidak
mendapatkan legalisasi dari intansi
terkait (panitia tender tidak
melakukan pengecekan di lapangan dalam
hal ini kalau ada penyimpangan dari ketentuan, itu jelas
ada aspek hukumnya,”pungkasnya. (wit)
|
|
0 komentar:
Posting Komentar