Headlines News :

Home » » Pemenang Lelang Pengadaan Aspal Di Duga Fiktif § Kantor dan Alamat CV Surya Sakti Tidak Jelas

Pemenang Lelang Pengadaan Aspal Di Duga Fiktif § Kantor dan Alamat CV Surya Sakti Tidak Jelas

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Kamis, 02 Agustus 2012 | 01.31

Dokumen yang tidak lengkap dapat  menyediakan peluang korupsi   

Madiun, Investigasi                            
Di dalam menjalin hubungan  kerja sama dengan CV. Surya Sakti, di duga pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP)  Dinas Pekerjaan Umum  Bina Marga Cipta Karya  Kabupaten Madiun tidak melakukan kroscek secara teliti akan kebenaran ijin dan keberadaan kantor CV. Surya Sakti, atau memang melakukan perjanjian di bawah tangan.
Pasalnya, CV. Surya Sakti yang di duga  tidak memiliki kantor serta alamat yang tidak jelas  bisa menjadi pemenang lelang pengadaan aspal paket dua (lelang ulang) dari satker Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Madiun dengan pagu  Rp. 975.000.000.00, HPS  Rp. 973.665.000.00, Harga Penawaran Rp. 874.753.000.00.
Sujat Miko, aktifis  Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK SM) Madiun mengatakan, dari hasil klarifikasi dengan  pihak terkait tentang permasalahan  ijin CV. Surya Sakti  pada Investigasi. Bahwa sesuai penemuan dari Layanan Pekerjaan  Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Madiun, Alamat CV Surya Sakti  dari kelurahan Bangunsari RT009/RW001, Kecamatan Dolopo, kabupaten Madiun  itu tidak ada. Di kelurahan Bangunsari  adanya RT 009/RW002  Serta di alamat tersebut  tidak ada bangunan kantor CV Surya Sakti “katanya.
Lanjut Sujat Miko,  Dari keterangan Agus khoirul SH  kepala kelurahan Bangunsari saat di temui di ruang kerjanya,  membenarkan bahwa alamat CV. Surya sakti  yang ada di  RT.009/RW001 itu tidak ada,  bahkan di data kantor kelurahan Bangunsari juga tidak ada yang namanya CV. Surya Sakti .  selanjutnya  saya juga  sudak cek di lokasi tentang  kebenaran alamat tersebut serta menanyakan  orang lingkungan setempat  waktu CV tersebut mau mengurus ijin, pihak lingkungan tidak pernah di mintai surat peryataan  persetujuan  masyarakat  sekitar lingkungan  perusahaan  untuk persaratan  ijin Hinder Ordonatie (HO),”kata Agus pada Sujat Miko.
Toni ,Direktor CV. Surya Sakti  saat di klarifikasi tentang masalah ijin dari CV. Surya Sakti yang dia pimpin mengatakan, bahwa permasalahan  waktu mengurus surat-surat pendirian CV semua kepengurusan saya  kuasakan pada notaries.  Namun kalau  akhirnya jadi  masalah saya belum menanyakan pada notaris yang telah  saya beri kuasa mas,” katanya pada Sujat Miko.
Sujat Miko juga menambahkan, sebenarnya penyedia barang/jasa dapat di gugurkan apabila  tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi (untuk memperlihatkan dokumen asli kualifikasinya) sesuai  waktu yang telah  di tentukan tanpa disertai alasan yang jelas. Penyedia yang tidak dapat membuktikan keabsahan dokumen pada pembuktian kualifikasi dapat di gugurkan. pembuktian  kualifikasi merupakan prosedur yang harus di lakukan  setiap proses  pelelangan terhadap  calon pemenang dan pemenang cadangan, sehingga  mekanisme  ini harus  di lakukan oleh ULP/  panitia  pengadaan” imbuhnya 
         Dari hasil  investigasi di lapangan  dan mengacu pada dasar pengadaan barang /jasa di lingkungan pemerintah wajib menerapkan  prinsip dasar pengadan sebagai mana di atur dalam KePres 80 tahun 2003 jo Per Pres no 85 tahun 2006 jo Per Pres 54 tahun 2010. serta tidak boleh melakukan perbuatan menyimpang dalam kegiatan pengadaan barang /jasa. seperti  yang tertuang di tahap 3 prakualifikasi perusahaan di antaranya  .A.  proses prakualifikasi  tidak di lakukan  atau hanya  di lakukan satu kali untuk  beberapa  proyek pengadaan  (contoh kualifikasi  perusahaan pada tender KPU). B . Meloloskan  perusahaan  yang tidak  memenui  syarat adminitrasi  dan teknis. C. meloloskan  perusahaan  memenuhi syarat tapi  pernah  memiliki cacat  dalam kinerja  pengerjaan proyek. D.  meloloskan  lebih dari satu perusahaan  yang di miliki oleh satu pengusaha (perusahaan  banyak  nama  satu alamat dan pemilik). E,  Meloloskan  rekanan  yang menggunakan  dokumen  palsu  atau  tidak  mendapatkan  legalisasi  dari intansi  terkait (panitia  tender tidak melakukan  pengecekan di lapangan dalam hal ini  kalau  ada penyimpangan dari ketentuan, itu jelas ada aspek hukumnya,”pungkasnya.  (wit)


Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger