
Magetan, investigasi
Dan
alias Bonar ( 23 ) warga Kelurahan Sukowinangun
Kecamatan/ Kabupaten Magetan, Residivis kasus pencurian dan penodongan
ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Magetan pada hari jum’at 31/8/2012.
Pasalnya, tersangga melakukan aksi
pencurian disertai kekerasan tersebut di minimarket Alfa mart yang ber
alamatkan di Jl. Samudra, Kelurahan Bulukerto, Kecamatan / Kabupaten Magetan
pada hari rabu, 29/8/2012.
AKBP
Agus Santosa, SH,S.I.K, Kapolres Magetan melalui Kasubbaghumas AKP Santoso, SH
menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Rabu, 29/8/2012 sekitar
pukul 19.30 WIB. Pelaku datang ke mini market Alfa mart dengan dalih membeli
rokok Sampoerna evolution sambil survey lokasi. Pada pukul 21.30 WIB Pelaku
datang kembali. Bukan untuk membeli, Namun malah menodongkan sebilah senjata
tajam berupa golok serta mengancam kasir untuk menyerahkan uang tunai. Akan tetapi
aksi tersebut mendapatkan perlawanan dari kasir yang berteriak minta tolong
sambil berlari menjauhi pelaku. Karena teriakan kasir akhirnya pelaku melarikan
diri dengan hanya membawa dua botol syrup marjan rasa coco pandan.
Berdasarkan
hasil rekaman kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian, pihak kepolisian
mengembangkan kejadian tersebut dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh
Jajaran Polres Magetan. Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 365
KUH Pidana tentang pencuriandengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal
lima belas tahun penjara.jelasnya. ( Sur
/ Eko )
0 komentar:
Posting Komentar