Headlines News :

Home » » SAT RESKOBA POLRES MAGETAN BEKUK PENGEDAR PIL KOPLO

SAT RESKOBA POLRES MAGETAN BEKUK PENGEDAR PIL KOPLO

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Kamis, 13 September 2012 | 21.19





Magetan, investigasi
Jajaran Sat Reskoba Polres Magetan berhasil menangkap pelaku penjual obat dobel L ( Pil Koplo ), THS alias Kentir ( 29 ) warga Jalan Kalimantan Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan / Kabupaten Magetan. Pelaku yang kesehariannya menjadi pengamen itu tertangkap pada jum’at 31/8 / 2012 pukul 18.00 WIB. Dari tangan pelaku, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ( 87 ) delapan puluh tujuh butir pil dobel L ( pil koplo ) dn uang tunai sebesar Rp. 12.000,00.
Kapolres Magetan AKBP Agus Santosa, S.H., S.I.K. melalui Kasubbaghumas AKP Santoso, S.H. mengatakan bahwa, pada hakekatnya penyalahgunaan Narkoba merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral maupun hukum,  membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat serta merusak generasi bangsa dan negara.  Maka perlu adanya upaya yang sungguh-sungguh dan sistematis, tidak hanya dari pemerintah maupun aparat penegak hukum saja, tetapi juga dari kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dan bahu - membahu dalam menanggulangi serta memberantas penyalahgunaan Narkoba dalam bentuk apapun, dan tetap akan melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap  pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di tahanan dan dijerat dengan pasal 196 Jo 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara ( Sur / Eko )
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger