Magetan, investigasi
Jajaran Sat Reskoba Polres
Magetan berhasil menangkap pelaku penjual obat dobel L ( Pil Koplo ), THS alias
Kentir ( 29 ) warga Jalan Kalimantan Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan /
Kabupaten Magetan. Pelaku yang kesehariannya menjadi pengamen itu tertangkap
pada jum’at 31/8 / 2012 pukul 18.00 WIB. Dari tangan pelaku, Petugas berhasil
mengamankan barang bukti berupa ( 87 ) delapan puluh tujuh butir pil dobel L (
pil koplo ) dn uang tunai sebesar Rp. 12.000,00.
Kapolres Magetan AKBP Agus Santosa, S.H., S.I.K. melalui Kasubbaghumas AKP Santoso, S.H. mengatakan bahwa, pada hakekatnya penyalahgunaan Narkoba merupakan
perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral maupun hukum, membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan
masyarakat serta merusak generasi bangsa dan negara. Maka perlu
adanya upaya yang sungguh-sungguh dan sistematis, tidak hanya dari pemerintah maupun aparat penegak hukum saja, tetapi juga dari
kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dan bahu -
membahu dalam menanggulangi serta memberantas penyalahgunaan Narkoba dalam
bentuk apapun, dan tetap akan melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di tahanan dan dijerat dengan pasal
196 Jo 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman
maksimal sepuluh tahun penjara ( Sur /
Eko )
0 komentar:
Posting Komentar