Headlines News :

Home » , , » Diamankan, Kakek 4 Cucu Cabuli Balita

Diamankan, Kakek 4 Cucu Cabuli Balita

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Senin, 17 Desember 2012 | 14.38


Samin, kakek empat cucu ini tega melampiaskan nafsunya pada bocah lima tahun, yang juga anak dari rekan kerjanya sendiri. Tak urung, kakek 52 tahun inipun terpaksa berurusan dengan polisi.
Samin diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Jawa Timur usai mendapat laporan dari orang tua korban. Akibatnya, warga Japanan, Carat, Pasuruan ini, harus mendekam di tahanan.
Menurut keterangan polisi, sopir CV Teknik Angkasa Mandiri Jalan Baratajaya yang kos di Jalan Medokan Semampir Blok A ini, telah melakukan pencabulan terhadap MT (5), yang tak lain adalah anak dari rekan kerjanya sendiri.
Dalam pemeriksaan, diketahui kalau kakek yang pernah dua kali menikah ini, telah dua kali menodai MT di bulan November lalu. "Saya hanya memasukkan jari ke dalam kemaluannya. Setelah puas, saya lanjutkan dengan onani," aku tersangka kepada penyidik, Selasa (4/12/2012).
Tersangka juga mengaku, kalau dia melampiaskan perbuatannya itu, di rumah korban. Karena dirumah itu dugunakan sebagi tempat usaha distribusi kawat las. Korban kerap sendiri, sebab ayah korban bekerja sebagai sales dan penjaga kantor, sedang tersangka bekerja sebagai sopir. "Dia (MT) sama saya itu sudah sangat akrab," kata tersangka lagi.
Tersangka juga mengakui kalau biasanya aksi cabul tersebut dilakukan pada siang hari, karena seluruh karyawan disibukkan dengan pekerjaannya dan korban pun bermain sendirian di halaman.
Saat itu, tersangka juga tidak ada pekerjaan. Kemudian dia melampiaskan nafsunya kepada MT. "Awalnya, dia saya panggil dan setelah datang, saya peluk dan saya pangku," terang Samin.
Sialnya, aksi cabul Samin dipergoki ibu korban dan langsung melaporkannya ke polisi. "Saat itu, tersangka sedang memangku korban dan tanggannya menggerayangi kemaluan korban. Tidak itu saja, korban juga dipaksa memegang dan mengelus kemaluan tersangka hingga tersangka terangsang. Tersangka juga menggeserkan kemaluannya ke kemaluan korban," ungkap Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Suratmi.
Karena anaknya sudah dilakukan tidak wajar, lanjut dia, ibu korban membentak tersangka yang ketakutan dan langsung menghentikan aksi cabulnya. "Hingga akhirnya ibu korban membawa masalah ini ke polisi. Atas dasar laporan ini, dan setelah memeriksa sejumlah saksi serta memintakan visum atas korban, tersangka pun diamankan di rumahnya."
Selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. "Ancamannya minmal tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda setinggi-tingginya Rp 300 juta," sahut Kasubbag Humas Kompol Suparti tegas.
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger