Headlines News :

Home » » Heboh Beredarnya Video Mesum siswi SMK di Ponorogo

Heboh Beredarnya Video Mesum siswi SMK di Ponorogo

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Rabu, 10 April 2013 | 00.34


Ponorogo,Investigasi

          Bagaikan disambar petir di siang bolong. itulah yang dirasakan oleh Kayadi, 56, warga Desa Plosojenar Kecamatan Kauman Ponorogo ini, setelah melihat kelakuan anak perempuanya dalam adegan video mesum yang beredar di tempat dia tinggal. Tak rela melihat kepolosan tubuh anak perempuanya disaksikan jutaan mata, Kayadi langsung melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh anaknya, sebut saja Melati, 17, bersama dengan pasanganya SG,33, ke Polres Ponorogo pada Minggu (8/4).
       Melati juga masih terdaftar sebagai siswi salah satu SMK swasta yang ada di Ponorogo, ini mengaku bahwa perbuatan tidak senonohnya ini sudah dilakukan sejak dirinya masih duduk di kelas 3 SMP. "perbuatan itu saya lakukan sejak saya masih pacaran dengan SG sekitar dari tahun 2009 sampai Desember 2011"pengakuanya kepada penyidik. Sementara dari keterangan yang diperoleh dari pelaku SG, bahwa hubungan layaknya suami istri itu kerap mereka lakukan di Hotel Sarangan, di salah satu Hotel Ponorogo, dan bahkan sampai ke Jakarta. "saat itu saya masih kerja di Jakarta Pak, karena kan saya juga usaha jual beli motor, terus sewaktu saya di Jakarta, kemudian dia menyusul dan disana saya melakukan hubungan tersebut"pengakuannya kepada penyidik.
 Menurut pelaku sendiri bahwa video mesum yang beredar tersebut dilakukan pada saat mereka sedang berada di salah satu kamar Hotel di Telaga Sarangan "saat itu yang saya merekam menggunakan HP, ya gantian yang ngrekam Pak, pada awalnya merekam itu karena hanya bercanda" tambahnya. 
       Pelaku sendiri juga mengaku kalau dirinya kerap kali juga mengasihkan uang saku kepada Melati "ya kadang saya belikan baju, kadang juga saya kasih uang saku paling sering Rp 400 ribu pak" akunya. 
      Video mesum itu sendiri beredar setelah selama empat bulan korban dan pelaku putus hubungan. Entah siapa yang mengedarkan video tersebut, pelaku tidak mengetahuinya. 
      Namun akibat perbuatan pelaku yang juga bekerja sebagai teknisi bengkel yang ada di Sekayu Ponorogo ini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No, 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 penjara. Sis
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger