Jakarta,,
Gembong perampok berwajah sangar spesialis rumah mewah yang juga mantan narapidana Nusa Kambangan, asal Medan, Sumatera Utara, Thamrin Simanjutak, Sabtu (20/07), ditembak mati anggota polisi di kawasan Bogor, Jawa Barat, karena melawan polisi yang akan menangkapnya, sedangkan rekannya yang juga petinju, Gordon Simanjutak, dinyatakan buron.
Selain menembak mati Thamrin, polisi menangkap dua kaki tangannya, Fikri dan Kojek Mista, sedangkan Leo Simanungkalit dan seorang petinju asal Medan lainnya, Gordon Simanjuntak dinyatakan buron, karena diduga terlibat dalam komplotan itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Rikwanto di Jakarta, Senin (22/07) mengatakan, komplotan ini diduga sebagao perampok rumah mewah milik Fance Lewa di BSD Parkland Provance, Blok J 1, Serpong, Tangerang, pada 22 Juni. Korban merugi Rp50 juta.
Menurut Rikwanto, mereka menyasar rumah-rumah kluster di pojok pada tengah malam. Mereka masuk ke rumah dengan memanjat pagar atau tembok lalu merusak kunci pintu dengan obeng dan linggis.
Komplotan ini, kata Rikwanto, juga tidak segan-segan menembak korbannya bila terdesak.
Dalam catatan kepolisian, kata Rikwanto, Thamrin bersama kaki tangannya ini tercatat sudah beberapa kali merampok di rumah Arifah, di Perumahan Sentosa Cikarang, Blok C 1, No 2, Cikarang, Bekasi, pada 1 Januari 2013. Di rumah ini, mereka menggasak dua laptop, perhiasan emas, uang Rp210 ribu, 600 dolar Singapura, 400 ringgit Malaysia, dan uang Real 50 Arab Saudi.
Selain itu, kata Rikwanto, pada 12 Juli 2013, komplotan ini juga merampok toko Plaza Roxy Jalan Kasuari Raya, Blok S, No 1, Cikarang, Bekasi. Mereka menggasak 9 buah LCD, 4 buah hardisk, 6 laptop dengan total nilai Rp50 juta.
Pada pertengahan Juli komplotan mereka merampok di kawasan Komplek Baranangsiang, Bogor, Jawa Barat, dengan menyasar rumah pengacara Otto Hasibuan.
Dari tangan komplortan ini, polisi sita lakban, 5 potong sumbu kompor, dua obeng, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, Honda Beat, tiga telepon seluler, sarung tangan, topi, obeng besar, linggis, golok, dan satu unit senjata api berisi 6 buti pluru.
Kepolisian akan menjerat tersangka dengan pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar