Surabaya,,
Kepolisian Jawa Timur menangkap dua orang yang mengaku pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jawa Timur Corruption Watch (JCW), karena menipu korban. Tersangka M Samsi (45) dan Joko Rahayu (50), menipu calon kepala desa Palasa, Talango, Sumenep, Jawa Timur.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Sumenep Ajun Komisaris M Andi Lilik, Senin (19/7), korban Asbu didatangi dua tersangka. Mereka mengatakan kepada korban bahwa pemilihan kepala desa ditunda atas lobi mereka.
“Tersangka lalu meminta uang Rp1 juta untuk diberikan kepada Bapak Wakil Kepala Kepolisian Resort Sumenep yang sudah memfasilitasi penyelesaian pemilihan kepala desa itu,” katanya.
Korban percaya dan langsung memberi uang kepada tersangka. Namun, korban tak berapa lama dapat informasi bahwa penundaan pemilihan kepala desa bukan atas lobi tersangka melainkan surat keputusan Bupati Sumenep. “Korban tertipu dan melapor ke polisi,” tambahnya.
Polisi menangkap mereka sedang duduk di salah satu mushalla tidak jauh dari rumah korban. Dari baju mereka, polisi menyita Rp1 juta sebagai barang bukti.
Tersangka, katanya, akan dijerat pasal penipuan dengan mengaku melobi Wakil Kepala Kepolisian Resort Sumenep untuk menunda pemilihan kepala desa. “Apalagi, beliau Bapak Wakapolres tidak pernah meminta uang kepada siapa pun,” katanya.
0 komentar:
Posting Komentar