Headlines News :

Home » , » Bu Guru Sebar Foto Bugil di Facebook

Bu Guru Sebar Foto Bugil di Facebook

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Rabu, 24 Juli 2013 | 23.27

TUBAN - 
        
          SU (28), seorang guru SMP yang tinggal di Desa Pakel, Kecamatan Montong ditangkap polisi. Dia harus dijebloskan ke penjara setelah membuat kehebohan dengan menaruh lima foto bugil dirinya di akun Facebook miliknya.

Kejadian ini terungkap Polres Tuban menerima laporan ada kehebohan siswa dan warga terkait foto bugil SU itu.

"Laporan ini kami dapat seminggu lalu, setelah kami selidiki ternyata foto itu adalah SU. Dia kemudian kami tangkap di rumahnya kemarin malam," kata AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, janda beranak satu itu ternyata menaruh foto itu bugil tidak sengaja. SU sebenarnya hendak mengirim foto hasil jepretannya sendiri pada Chandra, kenalanannya di facebook melalui MMS. Dia mengirim foto itu dengan maksud menyenangkan perasaan Chandra.

Celakanya, ketika mengirim lima foto bugil dengan pose yang berbagai ragam secara tak sengaja foto itu juga muncul di akun pribadi SU. Kejadian ini baru disadari SU setelah ia menjadi pergunjingan siswanya, lalu ditangkap polisi.

Wahyu mengatakan dalam pemeriksaan, SU juga mengelak dan mengaku dijebak oleh Chandra. "Walau mengaku seperti itu, pengakuan ini belum bisa dibenarkan. Karena yang memiliki password serta id facebook tersangka adalah tersangka sendiri," kata Wahyu di kantornya.

Selain itu, dari hasil penyelidikan polisi, identitas Chandra ternyata anonim. "Tersangka hanya mengenal korban melalui facebook. Dia tidak pernah bertatap muka dengan dia," kata Wahyu.

Atas kejadian ini, SU dijerat dengan Pasal 29, 34 dan 32 Undang-undang nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi. Dia juga terancam dipenjara hingga 12 tahun karena perbuatan yang sebenarnya tak diinginkannya itu.
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger