Headlines News :

Home » » Kasus Dugaan Korupsi Pejabat Disnakertrans Madiun, Berkas Dinyatakan Lengkap (P21)

Kasus Dugaan Korupsi Pejabat Disnakertrans Madiun, Berkas Dinyatakan Lengkap (P21)

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Selasa, 23 Juli 2013 | 20.18



Madiun, Investigasi
Setelah melaui serangkaian proses yang cukup lama  penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang di laporkan oleh LPK SM Madiun dengan laporan polisi nomor LP/60/III/2012/JATIM/ RES MDN tanggal 20 Maret 2012, dan berita nya selalu di muat di Surat Kabar Nasional Investigasi  sampai tiga edisi. Akhirnya  perihal dugaan tindak pidana korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tahun 2010 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Madiun segera di meja hijaukan. Dalam waktu dekat, Polres madiun akan melimpahkan berkas kasus kedua ke kejari madiun. Seperti di ketahui berkas pertama kasus itu sudah di limpahkan ke kejari dan berkas di nyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menurut keterangan Kasat Reskrim  Polres Madiun, AKP Edy Susanto,SH,melalui SP2HP nomor B/382/SP2HP-8/V/2013/Satreskrim yang di terima sdr Wilujeng Widodo sebagai pelapor tanggal 15 juli 2013. Satreskrim setelah menerima berkas dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum tanggal  9  juli  2013, berkas kedua yang akan di limpah kan terdiri dari barang bukti dan tersangka, Persiapan selanjutnya akan kami lakukan tahap dua, karena sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, “terang kasat reskrim.
Di temui secara terpisah Wilujeng Widodo Aktifis Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK SM) Madiun sebagai pelapor mengatakan ,perlu di  ketahui sebelumnya, berkas tahap pertama kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)  Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau  di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2010 sebesar Rp 755 juta yang di salurkan melalui Disnakertrans. Pemerintah Kabupaten Madiun pada tahun 2010  menerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau dari pemerintah pusat yang di salurkan melalui Propinsi Jawa Timur, sebesar enam miliar. DBHCT merupakan dana kopensasi atau pengembalian dan pembayaran cukai dari pusat yang di salurkan ke pemerintah daerah . Dana sebesar enam miliar itu di salurkan ke enam satuan kerja di jajaran pemerintah Kabupaten Madiun salah satunya Disnakertrans yang menerima kucuran anggaran sebesar Rp 755 juta . Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  terjadi kerugian Negara sebesar Rp 77 juta. paparnya .
Masih Widodo, pihaknya telah menerima SP2HP dengan nomor B/ 382/SP2HP-8/V/2013/Satreskrim 12 juli 2013, perihal dugaan tindak pidana korupsi dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) tahun 2010 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Madiun adalah berkas di nyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum. Rencana kegiatan selanjutnya adalah melimpahkan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum. Pungkasnya. (jm/sur)
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger