Madiun, Investigasi
Setelah
melaui serangkaian proses yang cukup lama
penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang di laporkan oleh LPK
SM Madiun dengan laporan polisi nomor LP/60/III/2012/JATIM/ RES MDN tanggal 20
Maret 2012, dan berita nya selalu di muat di Surat Kabar Nasional Investigasi sampai tiga edisi. Akhirnya perihal dugaan tindak pidana korupsi Dana
Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tahun 2010 di Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi kabupaten Madiun segera di meja hijaukan. Dalam waktu dekat,
Polres madiun akan melimpahkan berkas kasus kedua ke kejari madiun. Seperti di
ketahui berkas pertama kasus itu sudah di limpahkan ke kejari dan berkas di
nyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menurut
keterangan Kasat Reskrim Polres Madiun,
AKP Edy Susanto,SH,melalui SP2HP nomor B/382/SP2HP-8/V/2013/Satreskrim yang di
terima sdr Wilujeng Widodo sebagai pelapor tanggal 15 juli 2013. Satreskrim
setelah menerima berkas dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum tanggal 9
juli 2013, berkas kedua yang akan
di limpah kan terdiri dari barang bukti dan tersangka, Persiapan selanjutnya
akan kami lakukan tahap dua, karena sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,
“terang kasat reskrim.
Di
temui secara terpisah Wilujeng Widodo Aktifis Lembaga Perlindungan Konsumen
Swadaya Masyarakat (LPK SM) Madiun sebagai pelapor mengatakan ,perlu di ketahui sebelumnya, berkas tahap pertama kasus
dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)
Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau di
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2010 sebesar Rp 755 juta yang di
salurkan melalui Disnakertrans. Pemerintah Kabupaten Madiun pada tahun
2010 menerima Dana Bagi Hasil Cukai
Tembakau dari pemerintah pusat yang di salurkan melalui Propinsi Jawa Timur, sebesar enam miliar. DBHCT merupakan dana
kopensasi atau pengembalian dan
pembayaran cukai dari pusat yang di salurkan ke pemerintah daerah . Dana
sebesar enam miliar itu di salurkan ke enam satuan kerja di jajaran pemerintah
Kabupaten Madiun salah satunya
Disnakertrans yang menerima kucuran anggaran sebesar Rp 755 juta . Berdasarkan
audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terjadi kerugian Negara sebesar Rp 77 juta.
paparnya .
Masih
Widodo, pihaknya telah menerima SP2HP dengan nomor B/
382/SP2HP-8/V/2013/Satreskrim 12 juli 2013, perihal dugaan tindak pidana
korupsi dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) tahun 2010 di Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Kabupaten Madiun adalah berkas di nyatakan lengkap (P21) oleh
jaksa penuntut umum. Rencana kegiatan selanjutnya adalah melimpahkan barang
bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum. Pungkasnya. (jm/sur)


0 komentar:
Posting Komentar