Headlines News :

Home » » TOWER/MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN MADIUN TANPA UJI KELAYAKAN

TOWER/MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN MADIUN TANPA UJI KELAYAKAN

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Rabu, 10 Juli 2013 | 22.40












Madiun, investigasi

            Semua pendirian tower/menara telekomunikasi yang ada di wilayah Kabupaten Madiun  tanpa prosedur yang benar, seperti pembuatan izinnya tidak melalui uji kelayakan yang juga menjadi persyaratannya. Padahal pendirian tower telah di atur dalam Permen Naker NO.PER.02/MEN/1989 tentang pengesahan serta pengawasan instalasi petir, pasal 51 ayat (1), pasal 55 ayat (1) dan pasal 57 ayat (1)dan(2). Serta Permen Naker RI NO.04/MEN/1985 tentang pesawat (GENSET) dan produksi pasal 135 ayat (4) pasal 139 ayat (1). Kemungkinan masih banyak lagi prosedur yang belum di lalui.
            Drs. Hendrik Suhartanto kepala Bidang Pengawasan Ketenaga Kerjaan Disanakertransos Kabupaten Madiun saat si konfirmasi wartawan investigasi (16/1) menjelaskan bahwa sebetulnya Bidang Pengawasan Ketenaga Kerjaan telah ditunjuk selaku pemeriksa dan penguji berdirinya tower/menara telekomunikasi sesuai dengan Permen Naker NO.PER.02/MEN/1989 pasal 57 ayat (2). Namun selama ini pihaknya belum pernah menerima permohonan maupun pemberitahuan dari pemilik, pengusaha serta pihak ke tiga yang bertanggung jawab atas kepemilikan berdirinya tower/menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Madiun. Selanjutnya Hendrik juga menjelaskan sebelum tower/menara telekomunikasi beroprasi dan mendapat izin dari yang berwenang harus melalui uji coba kelayakan mulai dari instalasi, penyalur petir serta genset yang harus ada pengesahan dari Bidang Pengawas Ketenaga Kerjaan, jelasnya.
            Drs. Hendrik Suhartanto berharap dan mengajak pada dinas maupun lembaga yang mempunyai wewenang agar dapat bekerja sama untuk menyikapi menertibkan banyaknya tower/menara telekomunikasi yang berdiri dan beroprasi di wilayah Kabupaten Madiun tanpa prosedur yang benar.Karena tanpa uji coba kelayakan akan membahayakan masyarakat. Agar supaya pengusaha serta pemilik tower/menara  telekomunikasi taat dengan aturan serta perundang-undangan yang berlaku”harapnya. (gus)
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger