Madiun, investigasi
Semua pendirian tower/menara
telekomunikasi yang ada di wilayah Kabupaten Madiun tanpa prosedur yang benar, seperti pembuatan
izinnya tidak melalui uji kelayakan yang juga menjadi persyaratannya. Padahal
pendirian tower telah di atur dalam Permen Naker NO.PER.02/MEN/1989 tentang
pengesahan serta pengawasan instalasi petir, pasal 51 ayat (1), pasal 55 ayat
(1) dan pasal 57 ayat (1)dan(2). Serta Permen Naker RI NO.04/MEN/1985 tentang
pesawat (GENSET) dan produksi pasal 135 ayat (4) pasal 139 ayat (1).
Kemungkinan masih banyak lagi prosedur yang belum di lalui.
Drs. Hendrik Suhartanto kepala
Bidang Pengawasan Ketenaga Kerjaan Disanakertransos Kabupaten Madiun saat si konfirmasi wartawan investigasi (16/1)
menjelaskan bahwa sebetulnya Bidang Pengawasan Ketenaga Kerjaan telah ditunjuk
selaku pemeriksa dan penguji berdirinya tower/menara telekomunikasi sesuai
dengan Permen Naker NO.PER.02/MEN/1989 pasal 57 ayat (2). Namun selama ini
pihaknya belum pernah menerima permohonan maupun pemberitahuan dari pemilik,
pengusaha serta pihak ke tiga yang bertanggung jawab atas kepemilikan
berdirinya tower/menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Madiun. Selanjutnya
Hendrik juga menjelaskan sebelum tower/menara telekomunikasi beroprasi dan
mendapat izin dari yang berwenang harus melalui uji coba kelayakan mulai dari
instalasi, penyalur petir serta genset yang harus ada pengesahan dari Bidang
Pengawas Ketenaga Kerjaan, jelasnya.
Drs. Hendrik Suhartanto berharap dan
mengajak pada dinas maupun lembaga yang mempunyai wewenang agar dapat bekerja
sama untuk menyikapi menertibkan banyaknya tower/menara telekomunikasi yang
berdiri dan beroprasi di wilayah Kabupaten Madiun tanpa prosedur yang benar.Karena
tanpa uji coba kelayakan akan membahayakan masyarakat. Agar supaya pengusaha
serta pemilik tower/menara
telekomunikasi taat dengan aturan serta perundang-undangan yang
berlaku”harapnya. (gus)
0 komentar:
Posting Komentar