![]() |
Grosir milik Bu yanto |
Madiun,
Investigasi
Jelang
datangnya bulan suci ramadhan, Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar operasi
gabungan ke pasar-pasar tradisional, Grosir dan sejumlah Mini Market, Senin
(08/7). Operasi gabungan itu di lakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang bekerja
sama dengan Dinas Perekonomian, Dinas Peternakan, Dinas Kesehatan, Jajaran
Intel Polres, Satpol PP, LPK NI (Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional
Indonesia) dan LPK SM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat)
Madiun.
Operasi
kali ini guna memantau perdagangan Makanan dan Minuman (MaMin) di pasar
tradisional, Grosir dan Mini Market yang ada di wilayah Kabupaten Madiun,
terkait dengan keamanan produk pangan, kestabilan harga pangan dan stok pangan.
Dari hasil di lapangan Pasar Dolopo tidak ditemukan makanan atau minuman yang
tidak layak jual tetapi hanya ada beberapa makanan saja yang tidak ada label
kedaluawarsanya dan petugaspun langsung memberi arahan kepada penjual tersebut.
Sementara
itu operasi ditempat lain tepatnya Di Grosir Dolopo, pemilik toko sempat
berisitegang dengan petugas, bahkan juga menolak saat akan di ambil fotonya
oleh wartawan. di Grosir tersebut petugas operasi banyak menemukan makanan yang
sudah mengeluarkan jamur walaupun Expoirednya masih berlaku antara lain 20 bungkus Roti tawar dengan merk
Orlen selain roti tawar petugas juga
menemukan 20 kaleng susu yang rusak, 7 buah pouds White Beauty yang tidak ada
izin edarnnya, 20 botol obat pegel linu merk akar dewa yang di larang untuk
dijual, 10 sachet obat terlambat bulan merk jamu jago yang sudah kedaluwarsa, 96
buah pemutih merk Dokter Super whitening dan kurang lebih 20 cream pemutih merk
Ling Shi yang di larang untuk di jual-belikan oleh badan POM.
Bu yanto pemilik Grosir, menolak saat di ambil gambar oleh wartawan |
Bu
yanto pemilik grosir, saat dimintai keterangan oleh petugas mengatakan , “
Kalau saya tau roti yang di jual itu sudah berjamur, dia tidak akan menjualnya
dan mengenai kaleng susu yang rusak, Bu yanto sama sekali tidak mengetahui
bahwa aturan menjual susu kaleng yang sudah rusak itu tidak boleh di jual lagi
dan terkait masalah kosmetik pemutih
wajah yang tidak jelas prodaknya tidak mau menjelaskan, namun Bu Yanto berjanji
barang-barang serta kosmetik yang di larang untuk di edarkan akan di kembalikan
pada distributornya ” Terangnya dengan nada agak emosi.
Petugas
dari Dinas Kesehatan Dian Novitasari, saat di wawancarai secara terpisah
menjelaskan, terkait dengan produk-produk yang boleh di jual ataupun yang tidak
boleh di jual, Dinas Kesehatan sudah pernah memberikan sosialisasi kepada
distributor ataupun penjual, namun ada sebagian mereka tidak mau menghadiri sosialisasi
tersebut.
![]() |
Bedak Pounds yang tidak memiliki izin edar |
“
Bahan cosmetic seperti pemutih merk Ling shi, super dokter dan Pounds Kiwi Cake
itu sudah di larang oleh balai POM untuk di perjual-belikan, dalam waktu dekat
memang belum ada dampaknya tetapi 15 sampai 20 tahun akan dapat menyebabkan kangker
kulit” terangnya.
Dian
juga menambahkan kepada masyarakat harus sangat jeli dalam memilih cosmetic,
terlebih jangan mudah terpancing dengan harga murah yang menghasilkan keputihan
kepada wajah yang begitu cepat, dan pilihlah produk kosmetic yang sudah beredar
di pasaran atau belilah produk dalam negeri saja dan cermatilah izin edarnya
yang di keluarkan oleh badan POM. Imbuhnya.
Suprijadi
Selaku Kasi meteorology dan perlindungan konsumen dari Disperindag mengatakan,
operasi kali ini dalam rangka menjelang datangnya bulan ramadhan, guna untuk memantau keamanan produk pangan,
kestabilan harga pangan dan stok pangan.
Dan
untuk harga pangan seperti daging sapi dan ayam di pasar dolopo, tidak ada
lonjakan yang serius dan harganya masih stabil. “bagi masyarakat yang hendak membeli MaMin dan produk Kosmetik
terutama pemutih wajah yang saat ini tengah genjar di kalangan masyarakat agar
berhati-hati dalam membelinya dan lebih teliti untuk melihat masa kedaluwarsa
pada lebel makanan ataupun minuman serta produk kosmetik. Imbauannya. (sur)
0 komentar:
Posting Komentar