Mungkin ada yang bertanya.. SKCK, apa itu?
SKCK adalah akronim dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Biasanya, surat ini diperlukan bila seseorang hendak melamar pekerjaan, mendaftar perguruan tinggi di institusi tertentu, pergi ke luar negeri karena alasan tertentu, atau keperluan lainnya.
Belum lama ini saya mengurus SKCK untuk keperluan tertentu. Karena ini pertama kali saya mengurusnya, setelah mencari info kesana-kemari, dapatlah info dari orang yang sudah pernah mengurusnya,, urutan prosesnya adalah begini:
- Siapkan fotokopi KTP & KSK
- Minta Rekomendasi / pengantar dari RT –> suratnya dari RT & ditandatangani sekretaris ataupun pak RT
- Rekomendasi dari RT tadi dibawa ke RW untuk dimintai tandatangan ke pak RW atau sekretarisnya
- Surat Pengantar yang sudah ditandatangani oleh RT & RW tadi dibawa ke kantor kelurahan
- Setelah rekomendasi / pengantar dari kelurahan didapat, dibawalah ke kantor polisi.
- Kalau SKCK mau dipakai untuk mendaftar / melamar kerja ke Swasta,. rekomendasi kelurahan cukup dibawa ke Polsek aja.
- Kalau SKCK-nya mau digunakan untuk melamar kerja PNS atau BUMN, atau keperluan lain, rekomendasi kelurahan tadi langsung dibawa ke POLRESTABES (kalau di kota besar, dulu namanya POLWILTABES). ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Untuk SKCK baru, bawa foto berwarna 4*6 sebanyak 5 lembar
- Untuk Perpanjangan SKCK, cukup bawa foto berwarna 4*6 sebanyak 3 lembar
- Fotokopi KSK & KTP
- Biaya administrasi (resmi) Rp 10.ooo,-
Bikin permohonan mau membuat SKCK ke RT
Kalau yang domisili di Surabaya, Polrestabes ada di dekatnya JMP (Jembatan Merah Plaza). Gedungnya ada di kanan jalan, di depan gedungnya ada patung lumayan besar, Kapolri Pertama Indonesia.
Proses SKCK di Polrestabes Surabaya ternyata cepat, bisa ditunggu pula!
Selama di Polrestabes, proses yang kita lakukan adalah seperti ditunjukkan gambar di bawah:
0 komentar:
Posting Komentar