Headlines News :

Home » » Hasil tes DNA Janin Frista Fransiska,

Hasil tes DNA Janin Frista Fransiska,

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Senin, 09 September 2013 | 05.56


Ponorogo,Investigasi


 Lama sudah kita semua menunggu laporan hasil tes DNA janin yang dikandung Frista Fransiska, sudah beberapa bulan kejadian pembunuhan terhadap siswi SMKN 1 Ponorogo oleh pacarnya sendiri yaitu Yossi.
Pelaku pembunuhan ini bakalan menyesal berkepanjangan, karena menurut hasil tes DNA Labolatorium Forensik (LABFOR) Mabes Polri, janin tersebut adalah murni anak Yossi pelaku pembunuhan terhadap pacarnya sendiri tersebut.

Kapolres Ponorogo AKBP Iwan Kurniawan menjelaskan, semua teman pria Frista Fransiska yang memiliki hubungan dekat dengan korban juga menjalani tes DNA, dari 5 saksi termasuk orang tua korban, yang cocok hanya dengan milik tersangka Yossi.

Maka dari itu dalih Yossi warga Desa Glonggong Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun, nekat membunuh Frista karena dituntut bertanggung jawab atas kehamilan Frista yang bukan anaknya pupus sudah. Yossi yang telah tega membunuh dua nyawa termasuk darah dagingnya itu juga sudah berbohong didepan penyidik dan publik, karena hanya mengaku baru tiga bulan berhubungan dengan korban. Kenyataannya, tersangka sudah berhubungan badan dengan Frista jauh sebelum tiga bulan itu.

Tersangka sudah berbohong, tegas AKBP Iwan Kurniawan. Dengan hasil tes DNA tersebut, penyidik bakalan menjerat tersangka dengan pasal baru. Selain pasal pembunuhan, Yossi juga dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ancaman hukuman bakalan berlipat, ungkap Kapolres Ponorogo Selain tes DNA, penyidik juga sengaja menguji pemilik rambut yang tertinggal digenggaman tangan Frista. Labfor Mabes Polri juga menyatakan bahwa rambut itu milik Yossi.


Dengan demikian semakin kuat dugaan terhadap Yossi adalah pelaku tunggal aksi pembunuhan terhadap Frista Fransiska gadis yang lagi hamil 7 bulan di sebuah warung es degan Desa Maron pada 12 Juli 2013 lalu. Surat keterangan ahli tidak dapat terbantahkan dalam pembuktian, pungkas Kapolres Ponorogo


Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger