Headlines News :

Home » , » Pengedar uang palsu, ditangkap!

Pengedar uang palsu, ditangkap!

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Senin, 13 Agustus 2012 | 20.10


 Tersangka dan sejumlah barang bukti

Ngawi, Investigasi

Menjelang lebaran, peredaran uang palsu semakin marak. Jumat (3/8) yang lalu, bertempat di Desa Babatan Kecamatan Patihan Rowo, Kabupaten Nganjuk, anggota Opsnal Satreskrim Polres Ngawi telah melakukan penangkapan terhadap Gunardi Wibowo (32) yang diduga memproduksi dan mengedarkan uang palsu. Penangkapan tersebut semula merupakan pengembangan dari hasil pemeriksaan para tersangka yang telah ditangkap terlebih dahulu yakni Nani Winarti warga Desa Tanjung Sari Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi dan Suharto warga Kabupaten Magetan yang keduanya merupakan pasangan kekasih. AKBP Eddy Djunaedi, Kapolres Ngawi mengatakan,  tersangka nekat melakukan perbuatan ini karena butuh uang untuk lebaran, ujarnya.

Pengungkapan sindikat uang palsu ini bermula ketika polisi menerima laporan dari warga tentang aktivitas seseorang yang diduga menggunakan uang palsu untuk membeli bensin eceran di sebuah kios. Polisi akhirnya menangkap Nani, warga Kecamatan Jogorogo, Ngawi, yang dituding sebagai pengguna uang palsu.

Menurut pengakuan Nani, dirinya mendapat uang palsu tersebut dari kekasihnya, Suharto. Suharto pun segera dibekuk polisi. Dari Suharto, polisi akhirnya mendapat nama Gunardi Wibowo warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri sebagai pembuat atau pencetak uang palsu. “Modusnya dengan men-scan uang asli dan dicetak ulang dengan printer,” kata Eddy.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, didukung adanya barang bukti serta petunjuk penyidik telah menetapkan Gunardi Wibowo sebagai tersangka. Dan tersangka telah ditahan sejak tanggal (4/8) di Rutan Polres Ngawi guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita terdiri dari 515 lembar pecahan Rp 100 ribu serta pecahan uang kertas Rp 2.000 dan Rp 5.000 senilai Rp 1.396.000, 1 botol lem glukol, 1 buah pisau catter, 1 buah HP merk Cross, 1 buah printer Pixma dan kertas limbah sisa pembuatan uang palsu.

Terhadap tersangka dijerat pasal 245 KUHP dengan tuduhan memalsukan, menyimpan, mengedarkan mata uang dan uang kertas Negara seolah-olah asli, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rud/Ita)
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger