Tersangka dan sejumlah barang bukti
Ngawi, Investigasi
Menjelang
lebaran, peredaran uang palsu semakin marak. Jumat (3/8) yang lalu,
bertempat di Desa Babatan Kecamatan Patihan Rowo, Kabupaten Nganjuk, anggota
Opsnal Satreskrim Polres Ngawi telah melakukan penangkapan terhadap Gunardi
Wibowo (32) yang diduga memproduksi dan mengedarkan uang palsu. Penangkapan
tersebut semula merupakan pengembangan dari hasil pemeriksaan para tersangka yang
telah ditangkap terlebih dahulu yakni Nani Winarti warga Desa Tanjung Sari
Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi dan Suharto warga Kabupaten Magetan
yang keduanya merupakan pasangan kekasih. AKBP Eddy Djunaedi, Kapolres Ngawi mengatakan,
tersangka nekat melakukan perbuatan ini karena butuh uang untuk lebaran, ujarnya.
Pengungkapan
sindikat uang palsu ini bermula ketika polisi menerima laporan dari warga
tentang aktivitas seseorang yang diduga menggunakan uang palsu untuk membeli
bensin eceran di sebuah kios. Polisi akhirnya menangkap Nani, warga Kecamatan
Jogorogo, Ngawi, yang dituding sebagai pengguna uang palsu.
Menurut
pengakuan Nani, dirinya mendapat uang palsu tersebut dari kekasihnya, Suharto.
Suharto pun segera dibekuk polisi. Dari Suharto, polisi akhirnya mendapat nama
Gunardi Wibowo warga Kecamatan Pare, Kabupaten
Kediri sebagai pembuat atau pencetak uang
palsu. “Modusnya dengan men-scan uang asli dan dicetak ulang
dengan printer,” kata Eddy.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, didukung adanya
barang bukti serta petunjuk penyidik telah menetapkan Gunardi Wibowo sebagai
tersangka. Dan tersangka telah ditahan sejak tanggal (4/8) di Rutan Polres
Ngawi guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita terdiri dari 515 lembar pecahan Rp 100 ribu serta pecahan
uang kertas Rp 2.000 dan Rp 5.000 senilai Rp 1.396.000, 1 botol
lem glukol, 1 buah pisau catter, 1 buah HP merk Cross, 1 buah printer Pixma dan
kertas limbah sisa pembuatan uang palsu.
Terhadap tersangka dijerat pasal 245 KUHP dengan tuduhan
memalsukan, menyimpan, mengedarkan mata uang dan uang kertas Negara seolah-olah
asli, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rud/Ita)
0 komentar:
Posting Komentar