Headlines News :

Home » » DUA TERSANGKA KORUPSI MADIUN RESMI DI PENJARA

DUA TERSANGKA KORUPSI MADIUN RESMI DI PENJARA

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Rabu, 23 Mei 2012 | 06.15



          Ahmad Najib Farid                                                                     Ir. Daryono ( Baju Batik )
Madiun, Investigasi
                Laporan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPK SM ) Madiun Nomor 08.L/LPK-SM/MDN/VIII/11 ( Madiun, 24 Agustus 2011 ), tentang dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah ( IKM ) tahun 2008 – 2011 yang dikelola oleh Disperindag Kabupaten Madiun senilai 2,1 miliar di Kejaksaan Kabupaten Madiun pada tanggal 24 /08 /2011 akhirnya menetapkan dua tersangka dan resmi ditahan, senin ( 07 / 05 / 2012 ).
                Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Madiun, Sudarsana kepada wartawan mengatakan, Ahmad Farid Najib mantan Kepala Bidang Perindustrian Disperindagta Kabupaten Madiun, Jawa Timur   dan direktur rekanan CV. Brisma Jaya Madiun, Daryono selaku penyedia barang & jasa. Sudarsana menambahkan, terkait masalah penahanan  Memang sudah tahap ke dua dan sesuai prosedur. Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang – undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian Negara sekitar 900 juta. Masalah kemungkinan tersangka yang lain masih menunggu pengembangan penyidikan selanjutnya. Katanya.
                Waktu program sedang berjalan, Farid selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPKom )pengadaan mesin pemotong porang, pencetak gula merah, pencetak batu batta, dan alat ketam tradisional. Dari hasil penyidikan Kejaksaan menyebutkan bahwa penyaluran bantuan tersebut dinilai tidak tepat sasaran. Kualitas barang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan ada selisih harga pengadaan barang.
                Kedua tersangka ditahan secara terpisah. Farid datang ke Kejaksaan lebih awal sekitar pukul 09.00 WIB, sedangkan Daryono datang sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah diperiksa selama beberapa menit keduanya langsung ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan ( LP ) kelas 1 Madiun.
                Saat digelandang petugas, Daryono sempat mengatakan, nggak masalah saya ditahan mas , nanti akan saya buktikan di Pengadilan sebelum dibawa ke LP. Sementara itu pengacara farit, Prijono, mengaku kecewa atas prilaku hukum yang di alami kliennya . menurutnya, Farid hanya sebagai bawaan yang melaksanakan perintah atasannya . terangnya.  ( Ww / Jm )
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger