Ahmad Najib Farid Ir. Daryono ( Baju Batik )
Madiun, Investigasi
Laporan
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPK SM ) Madiun Nomor
08.L/LPK-SM/MDN/VIII/11 ( Madiun, 24 Agustus 2011 ), tentang dugaan tindak
pidana korupsi dana bantuan Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah (
IKM ) tahun 2008 – 2011 yang dikelola oleh Disperindag Kabupaten Madiun senilai
2,1 miliar di Kejaksaan Kabupaten Madiun pada tanggal 24 /08 /2011 akhirnya
menetapkan dua tersangka dan resmi ditahan, senin ( 07 / 05 / 2012 ).
Sementara
itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Madiun, Sudarsana kepada
wartawan mengatakan, Ahmad Farid Najib mantan Kepala Bidang Perindustrian
Disperindagta Kabupaten Madiun, Jawa Timur
dan direktur rekanan CV. Brisma Jaya Madiun,
Daryono selaku penyedia barang & jasa. Sudarsana menambahkan, terkait
masalah penahanan Memang sudah tahap ke
dua dan sesuai prosedur. Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal
3 undang – undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan undang –
undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian Negara sekitar 900 juta. Masalah
kemungkinan tersangka yang lain masih menunggu pengembangan penyidikan
selanjutnya. Katanya.
Waktu
program sedang berjalan, Farid selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPKom
)pengadaan mesin pemotong porang, pencetak gula merah, pencetak batu batta, dan
alat ketam tradisional. Dari hasil penyidikan Kejaksaan menyebutkan bahwa
penyaluran bantuan tersebut dinilai tidak tepat sasaran. Kualitas barang tidak
sesuai dengan spesifikasi teknis dan ada selisih harga pengadaan barang.
Kedua
tersangka ditahan secara terpisah. Farid datang ke Kejaksaan lebih awal sekitar
pukul 09.00 WIB, sedangkan Daryono datang sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah
diperiksa selama beberapa menit keduanya langsung ditahan dan dibawa ke Lembaga
Pemasyarakatan ( LP ) kelas 1 Madiun.
Saat
digelandang petugas, Daryono sempat mengatakan, nggak masalah saya ditahan mas ,
nanti akan saya buktikan di Pengadilan sebelum dibawa ke LP. Sementara itu pengacara
farit, Prijono, mengaku kecewa atas prilaku hukum yang di alami kliennya .
menurutnya, Farid hanya sebagai bawaan yang melaksanakan perintah atasannya . terangnya. ( Ww /
Jm )
0 komentar:
Posting Komentar