Headlines News :

Home » » Juru Parkir Di Kabupaten Madiun Resah

Juru Parkir Di Kabupaten Madiun Resah

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Jumat, 01 Juni 2012 | 21.40

Madiun Investigasi
Belakangan ini juru parkir atau Jukir di wilayah Kabupaten Madiun dilanda keresahan, hal itu dikarenakan adanya penerapan Perda No. 08 tahun 2005 dan SK Bupati Madiun Nomor. 78 tahun 2006 tentang Pungutan retribusi parker kendaraan bermotor tahunan. Karena bila perda dan SK bupati itu diterapkan akan mengurangi setoran mereka ke dinas terkait.
Menurut beberapa juru parker saat ditemui investigasi menuturkan, “ terus terang mas, kami mengalami kebingungan dalam membedakan mana kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Madiun yang sudah berlangganan parker dan yang tidak berlangganan parker. Pasalnya banyak kendaraan bermotor dengan nomor polisi wilayah Kabupaten Madiun yang tidak ada tanda bukti parker langganan yang seharusnya di tempel di kendaraanya, padahal kami yakin banyak kendaraan bermotor yang tidak berlangganan parker. Suatu contoh ada kendaraan yang berplat nomor polisi Kabupaten Madiun AE 0000 EW berlaku sampai bulan 09 tahun 2014 tetapi Surat Bukti Pembayaran Pajak Daerah (BPPD) berlaku sampai bulan 09 tahun 2011, berarti kendaraan tersebut otomatis sdh tidak berlangganan parker untuk tahun 2011 sampai 2012. Mendapati hal seperti itu apakah juru parker tidak boleh meminta jasa parker tho mas ?, mangkanya kami ini bingung dalam membedakan mana yang harus membayar parker di tempat dan mana pula yang sudah parker berlangganan“.
Untuk itu , harapan dari para juru parker yang ada di wilayah Kabupaten madiun mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Madiun juga membuat peraturan yang mengatur dan mengharuskan ke pemilik kendaraan bermotor untuk menempel stiker atau bukti langganan parker di kendaraanya. Minimal menunjukan bukti langganan parker ke juru parker.
Drs. Zainal Abidin Sekretaris Dinas Perhubungan Informatika Dan Komunikasi Kabupaten Madiun saat ditemui terpisah oleh Investigasi menuturkan bahwa Instansinya sedang mencari solusi dan merumuskan tentang keluhan atau masukan dari para Jukir tersebut. Untuk itu saya juga menghimbau agar semua pemilik kendaraan bermotor yang parker berlangganan bila sedang parker di area parker untuk menunjukan bukti langganan parker dan menempelkan stiker langganan parker di kendaraanya agar Jukir tidak kebingungan dalam menjalankan tugasnya, Jelasnya
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger