Ponorogo,Investigasi
Bejat benar moral Ikhsanudin(46) laki laki asal Desa Sambi Konto
Kecamatan Ngrayun, Ponorogo ini.Dia yang mestinya menjadi pelindung
bagi anak tirinya LK 16,malah tega memperkosa hingga hamil 8 bulan.
Kejadian itu bermula ketika disuatu malam 9 bulan yang lalu LK sedang
bermain laptop,kemudian ayah tirinya datang dengan membawakan segelas
teh dan menawarkanya pada korban,dengan tidak menaruh rasa curiga
sedikitpun ia langsung meminumnya,namun setelah itu dia merasa pusing
dan tertidur.Disaat tak sadarkan diri inilah korban diperkosa ayah
tirinya.dan ketika terbangun LK merasakan nyeri dan mengalami
pendarahan.
Kadinem ibu korban baru tahu atas kejadian ini setelah anaknya
hamil,itupun setelah guru Bimbingan dan konseling tempat LK menuntut
ilmu datang mengantarkan LK pulang dan meceritakan akan kondisi
anaknya,dan mengatakan kepadanya dengan sangat terpaksa LK dikeluarkan
dari sekolahan karena hamil.
Terkait dengan kasus tersebut AKBP Yuda Gustawan Kapolres Ponorogo
mengatakan,’’Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan secara
maksimal, otomatis akan kita lab dan fisum,kita belum mengetahui apakah
pelakunya ayah tirinya atau bukan,memang menurut pengakuan korban dia
telah disetubuhi ayah tirinya’’ ujarnya.
‘’Dalam kasus ini bila pelaku terbukti telah melakukan pemerkosaan
terhadap anak tirinya akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan
anak dengan ancaman 3 sampai 15 tahun’’,tegas Yuda.
Korban berharap pelaku di jatuhi hukuman yang seberat
beratnya,’’ya,saya berharap dia dihukum yang seberat-beratnya,’’
ungkap LK disela-sela pemeriksaan.sis
0 komentar:
Posting Komentar