“Pejabat dan Pemenang
Tender Jadi Tersangka”
Madiun,Investigasi
Kasus
dugaan tindak pidana korupsi ( TIPIKOR ) yang dilaporkan LPK.SM Madiun dengan
nomor laporan : 08.L/LPK-SM/MDN/VIII/11 ( Madiun, 24 Agustus 2011 ) akhirnya
terbukti dan sudah menetapkan dua tersangka(24/1/2012).
Dari keterangan Wilujeng Widodo aktifis LPK.SM Madiun saat klarifikasi dengan
Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Ninik Mariyanti,SH lewat Kasi Pidsus Kejaksaan
Negeri Madiun Sudaryana SH. menjelaskan tentang hasil laporan dari LPK.SM
Madiun pada Investigasi.
Kasus
tindak pidana korupsi di Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan
Pariwisata (dulu Disperindagta ) Kabupaten Madiun, menjadi atensi khusus Kepala
Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Madiun Ninik Mariyanti,SH. Buktinya, Kajari
memimpin langsung penyidikan kasus tersebut termasuk memeriksa saksi-saksi. Hal
ini merupakan kejadian yang langka dan patut dicontoh oleh Kejari di daerah
lain.
Dalam
kasus ini penyidikan langsung dipimpin
Kajari, bukannya tidak percaya pada anak buah, namun hal ini dilakukan
semata–mata agar penyidikan kasus tersebut segera selesai dan secepatnya dapat
dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya. Menjawab pertanyaan dari LPK.SM
Madiun mengapa dua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka yakni
mantan Kepala Bidang ( Kabid ) Perindustrian, Mohammad Najib Farid dan pemenang
lelang tender (Daryono) tidak segera ditahan, beliau mengatakan terlalu dini
untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Alasannya
proses penyidikan masih panjang, kalau ditahan sekarang waktunya terlalu lama.
Pasalnya penyidikan kasus Tipikor itu butuh waktu, apalagi jika memerlukan
audit BPKP ( Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi ), Jika ditahan sekarang, masa
tahanan habis karena penyidikan belum selesai.
Dilaporkan,
Kejari Madiun melakukan penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi
(Tipikor) di Diskoperindag dan Pariwisata Kabupaten Madiun dalam pengadaan
mesin pembuat batu bata dan pemotong porang. Pengadaan mesin tersebut sejak
tahun 2008 hingga 2011 itu, adapun sumber dana berasal dari bantuan Kementerian
Perindustrian Bernilai sekitar 2,1 milyar lebih.
Dari
hasil penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi. Hal
ini terbukti dari pembelian alat, serta pengadaan barang yang sifatnya fiktif.
Dan setelah melakukan pemeriksaan saksi – saksi serta pengambilan barang bukti,
akhirnya pihak kejaksaan menetapkan dua orang tersangka yakni Kepala Bidang
(Kabid) Perindustrian Mohammad Najib
Farid dan pemenang lelang Ir. Daryono yang lebih dikenal dengan panggilan Pak
Nyo’i kontraktor kondang asal Desa Suluk, kecamatan Dolopo Kab.Madiun.
Lanjut
keterangan Wilujeng Widodo, selain dua tersangka itu tidak menutup kemungkinan
jumlah tersangka akan bertambah. Dari calon bertambahnya tersangka antara lain
yang sudah di periksa adalah Kepala Inspektorat Kabupaten Madiun Bambang Budi
Utomo, mantan Kepala Diskoperindagta Kabupaten Madiun Beny Adi Wijaya, Mantan
Asisten II Bupati Bambang Hermanto, Camat Jiwan Puji Rahayu, Kepala Seksi Dinas
PU Heru Sulaksono dan Sekretaris Pemberdayaan Perempuan Badan Kesejahteraan
Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kabupaten Madiun Ida. Ungkapnya (JM / GN )
0 komentar:
Posting Komentar