Headlines News :

Home » » LPK.SM MADIUN BONGKAR KASUS KORUPSI

LPK.SM MADIUN BONGKAR KASUS KORUPSI

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Rabu, 09 Mei 2012 | 17.08



 
“Pejabat dan Pemenang Tender Jadi Tersangka”
Madiun,Investigasi
            Kasus dugaan tindak pidana korupsi ( TIPIKOR ) yang dilaporkan LPK.SM Madiun dengan nomor laporan : 08.L/LPK-SM/MDN/VIII/11 ( Madiun, 24 Agustus 2011 ) akhirnya terbukti dan sudah menetapkan dua tersangka(24/1/2012). Dari keterangan Wilujeng Widodo aktifis LPK.SM Madiun saat klarifikasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Ninik Mariyanti,SH lewat Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Madiun Sudaryana SH. menjelaskan tentang hasil laporan dari LPK.SM Madiun pada Investigasi.
            Kasus tindak pidana korupsi di Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pariwisata (dulu Disperindagta ) Kabupaten Madiun, menjadi atensi khusus Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Madiun Ninik Mariyanti,SH. Buktinya, Kajari memimpin langsung penyidikan kasus tersebut termasuk memeriksa saksi-saksi. Hal ini merupakan kejadian yang langka dan patut dicontoh oleh Kejari di daerah lain.
            Dalam kasus ini penyidikan  langsung dipimpin Kajari, bukannya tidak percaya pada anak buah, namun hal ini dilakukan semata–mata agar penyidikan kasus tersebut segera selesai dan secepatnya dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya. Menjawab pertanyaan dari LPK.SM Madiun mengapa dua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala Bidang ( Kabid ) Perindustrian, Mohammad Najib Farid dan pemenang lelang tender (Daryono) tidak segera ditahan, beliau mengatakan terlalu dini untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
            Alasannya proses penyidikan masih panjang, kalau ditahan sekarang waktunya terlalu lama. Pasalnya penyidikan kasus Tipikor itu butuh waktu, apalagi jika memerlukan audit BPKP ( Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi ), Jika ditahan sekarang, masa tahanan habis karena penyidikan belum selesai.
            Dilaporkan, Kejari Madiun melakukan penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Diskoperindag dan Pariwisata Kabupaten Madiun dalam pengadaan mesin pembuat batu bata dan pemotong porang. Pengadaan mesin tersebut sejak tahun 2008 hingga 2011 itu, adapun sumber dana berasal dari bantuan Kementerian Perindustrian Bernilai sekitar 2,1 milyar lebih.
            Dari hasil penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi. Hal ini terbukti dari pembelian alat, serta pengadaan barang yang sifatnya fiktif. Dan setelah melakukan pemeriksaan saksi – saksi serta pengambilan barang bukti, akhirnya pihak kejaksaan menetapkan dua orang tersangka yakni Kepala Bidang (Kabid)  Perindustrian Mohammad Najib Farid dan pemenang lelang Ir. Daryono yang lebih dikenal dengan panggilan Pak Nyo’i kontraktor kondang asal Desa Suluk, kecamatan Dolopo Kab.Madiun.
            Lanjut keterangan Wilujeng Widodo, selain dua tersangka itu tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Dari calon bertambahnya tersangka antara lain yang sudah di periksa adalah Kepala Inspektorat Kabupaten Madiun Bambang Budi Utomo, mantan Kepala Diskoperindagta Kabupaten Madiun Beny Adi Wijaya, Mantan Asisten II Bupati Bambang Hermanto, Camat Jiwan Puji Rahayu, Kepala Seksi Dinas PU Heru Sulaksono dan Sekretaris Pemberdayaan Perempuan Badan Kesejahteraan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kabupaten Madiun Ida. Ungkapnya  (JM / GN )
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger